Remisi Saat Lebaran, Ketidakseriusan Hukuman


Oleh : Nur Hidayati

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkuham RI) memberikan Remisi khusus bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) khusus bagi anak binaan yang beragama IsIam. 

Penerima RK dan PMP khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah ini berjumlah 159.557 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 158.343 orang narapidana menerima RK, dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapatkan RK II (langsung bebas). Sementara itu, sebanyak 1.214 anak binaan mendapatkan PMP khusus. Dengan rincian, 1.195 orang mendapatkan PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapatkan PMP II (langsung bebas).

Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto juga mendapatkan remisi potongan tahanan 30 hari. Sekilas hal ini dipandang baik, seperti yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bahwa Remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap Negara sebagai reward  (hadiah) kepada anak binaan dan narapidana yang bersikap baik. Dan dikatakan pula jika hal ini bisa menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan.

Jika dilihat dari dari sisi lain, sanksi yang digunakan saat ini tidak menjerakan. Buktinya kejahatan makin bertambah dan kian beragam. Hal ini tentu saja dapat menyebabkan hilangnya rasa takut dan pelaku akan melakukan kejahatan yang lebih besar bahkan mampu melahirkan pelaku kejahatan lainnya. Kondisi seperti ini adalah konsekuensi logis hukum pidana sistem sekulerisme kapitalisme. Sistem ini adalah sistem buatan manusia dimana manusia bersifat lemah dan terbatas sehingga hukum yang dihasilkan tidak baku, mudah berubah dan disalahkangunakan.

Satu-satunya yang dapat mewujudkan keamanan secara nyata hanyalah IsIam melalui hukum yang ditetapkan secara praktis oleh negara Khilafah. Dalam IsIam, keamanan adalah salah satu kebutuhan publik yang wajib diberikan oleh negara. Seperti sabda nabi "Barangsiapa pada pagi hari dalam kondisi aman jiwanya, sehat badannya, dan punya bahan makanan cukup pada hari itu, seolah-olah dunia telah dikumpulkan untuknya" (HR.Tirmidzi dan Ibnu Majah). 

Untuk menciptakan suasana yang aman, negara haruslah mengurangi faktor-faktor yang dapat menjadi pemicu terjadinya kejahatan. Salah satu faktor utama dari terjadinya kejahatan adalah faktor ekonomi. 

Tentu bukan rahasia lagi jika rakyat di negeri kita ini kebanyakan masih di bawah garis kemiskinan. Negara seakan tutup mata dan tutup telinga akan hal ini. Daulah IsIam memiliki mekanisme untuk mensejahterakan rakyatnya. Dalam ekonomi IsIam, jaminan kesejahteraan diwujudkan melalui jaminan kebutuhan hidup. Seperti halnya pendidikan, kesehatan, dan keamanan yang merupakan kebutuhan publik. Negara akan memberikannya secara gratis dengan kualitas terbaik.

Tidak ada perbedaan diantara masyarakat baik kaya, miskin, muslim maupun non muslim dalam memberikan pelayanan bagi rakyatnya. Sangat berbanding terbalik dengan pemerintah kita saat ini yang apa-apa selalu dipersulit dan dinilai dengan uang. Begitu juga dengan sandang, pangan, dan papan, dalam IsIam negara menjamin semua itu, negara akan menyediakan lapangan pekerjaan bagi mereka yang membutuhkan supaya mereka dapat menghidupi keluarga dan dirinya sendiri dengan layak. Tidak ada lagi kesenjangan sosial yang dapat memicu terjadinya sebuah kejahatan. Jika ada, Islam pun punya sistem sanksi yang mempunyai 2 efek sekaligus yaitu: sebagai jawabir (penebus dosa pelaku) dan zawajir (pencegah kejahatan serupa terjadi di masyarakat) dan tentunya kedua efek ini sifatnya menjerakan.

Wallahu A'lam Bishowab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar