Oleh : Maya Dhita E.P., S.T. (Pegiat Literasi)
Memiliki Badan Narkotika Nasional (BNN) bukan berarti Indonesia aman dari peredaran barang haram ini, tetapi merupakan indikasi masifnya penyalahgunaan dan peredaran gelapnya.
Seperti baru-baru ini terjadi. Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu cair sebanyak 13,2 liter berhasil digagalkan aparat Polda Kepulauan Riau. Sabu cair yang dimasukkan ke dalam botol minuman kemasan dan teh cina ini diduga akan keluar dari wilayah provinsi melalui bandara internasional Hang Nadim Batam.
Sabu cair ini merupakan prekursor yang nantinya akan menghasilkan 2,5 sabu kristal atau padat dalam setiap liternya. Selain sabu cair, Polda Kepri juga menggagalkan sabu padat kristal seberat 28,86 kilogram. (Kompas, 30/4/2024)
Keberhasilan ini bukan kali pertama, bahkan sudah beberapa kali terjadi penggagalan peredaran narkotika. Namun rupanya peredaran narkotika di dalam negeri masih sangat masif.
Lemahnya Sistem Hukum
Regulasi hukum terkait narkoba cenderung berjalan lambat. Gembong narkoba atau pengedar kelas kakap cenderung susah diadili karena berbagai alasan. Bahkan peredaran antar negara mampu dikendalikan dari balik jeruji besi. Tak menutup kemungkinan adanya campur tangan penegak hukum di balik semuanya.
Sanksi hukum bagi pengguna, pengedar, maupun bandar narkoba tidak tegas dan tidak menimbulkan efek jera. Terlebih bagi pengguna, lebih sering mendapat hukuman rehabilitasi tanpa sanksi hukum pidana.
Lemahnya Asas Kehidupan Masyarakat
Paradigma sekuler kapitalis membuat seseorang hanya ingin meraih materi dan kebahagiaan dunia dengan instan. Tak peduli dengan cara halal atau haram. Asal bisa cepat kaya apapun dilakukan. Meski ancaman hukuman pidana hingga hukuman mati mengancam sewaktu-waktu, tetapi tergiur juga dengan cuan besar walau harus menjadi gembong atau pengedar narkoba.
Begitu pula dengan pengguna narkoba yang ingin lepas dari tekanan hidup dan menginginkan kebahagiaan semu meski harus mengorbankan kesehatan dan akal sehatnya. Dan lebih lagi rela melanggar syariat dengan memakai barang yang diharamkan Allah.
Kompleksitas Kejahatan Narkoba
Narkoba memiliki daya rusak yang luar biasa. Bahkan sebuah negara bisa hancur saat generasi mudanya banyak yang terpapar narkoba. Bahkan barang haram ini disinyalir sengaja digencarkan di negara-negara berkembang yang mayoritas penduduknya muslim untuk melemahkan daya juang dan kebangkitan Islam.
Pengguna narkoba pun makin beragam karena telah menjadi bagian dari gaya hidup. Mulai dari artis, selebgram, pejabat, pelajar, bahkan hingga ibu rumah tangga. Bagaimana juga nasib generasi muda jika lahir dari ibunda pemakai narkoba?
Paradigma Islam
Islam memandang narkoba adalah barang haram. Maka penggunaannya akan menimbulkan dosa jika tidak dalam situasi darurat yang membahayakan nyawa.
Untuk itu diperlukan dukungan 3 pilar, yaitu individu, masyarakat, dan negara untuk memberantas secara tuntas.
Sistem kehidupan berbasis akidah Islam akan mampu menjaga tiap individu dalam ketaatan. Rasa takut dan diawasi oleh Allah, membuatnya menjauhi barang haram tersebut. Tidak ada keinginan sedikitpun untuk menyentuh apalagi mengkonsumsinya. Saat permasalahan datang bertumpuk dan hati gelisah, bukan lari dari masalah dengan kenikmatan semu (narkoba), melainkan makin merendah dan khusyuk mendekat pada Allah. Begitulah pribadi dengan akidah Islam yang kuat di dadanya.
Akidah yang kuat ini dibentuk dari kurikulum pendidikan berbasis akidah yang diterapkan sejak pendidikan usia dini. Pendidikan ini akan membentuk kepribadian yang matang dalam konsep kehidupan berdasarkan syariat Islam.
Hal ini pun diperkuat dengan adanya masyarakat yang memiliki kesadaran akan kewajiban amar makruf nahi mungkar. Kedudukannya sebagai kontrol dalam kehidupan bermasyarakat membuat setiap kemaksiatan yang terdeteksi dapat segera ditindaklanjuti sehingga bisa kembali pada ketaatan.
Penerapan sistem ekonomi Islam yang menjadikan halal haram sebagai standar dalam bermuamalah, menjauhkan umat dari transaksi haram narkoba. Sistem ekonomi Islam akan menghilangkan kemiskinan karena tata kelola yang berbasis pada kemaslahatan umat. Maka tidak akan ada lagi umat yang terpaksa bermaksiat karena tidak mampu membeli makan.
Hal ini pun akan ditopang oleh negara dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Negara menjamin kebutuhan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan sehingga tidak akan ada kekhawatiran tidak mampu membiayai hidup lalu terjerumus ke dalam bisnis haram demi cuan.
Negara pun akan menetapkan hukum sesuai syariat bagi pelaku narkoba, mulai dari pengguna, pengedar, juga gembongnya. Rehabilitasi pun menjadi solusi bagi pengguna tetapi tidak serta merta menghilangkan sanksi hukumnya. Sanksi hukum bagi pelaku ini adalah takzir, yaitu hukuman yang ditetapkan oleh Khalifah.
Begitulah Islam sebagai jawaban atas semua permasalahan saat syariatnya diterapkan secara menyeluruh. Ditambah dengan dukungan tiga pilar yaitu Tidak akan ada generasi yang rusak masa depannya karena terpapar narkoba. Wallahualam bissawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar