Indonesia Konten Pornografi Keempat di Dunia? Bagaimana Pandangan Islam?


Oleh : Ayu Annisa Azzahro (Aktivis Dakwah Muslimah)

Mengejutkan! Indonesia menjadi sorotan dengan konten pornografi keempat di dunia. Sungguh miris. Berdasarkan data National Center for Missing and Explioted Children (NCMEC) ada sebanyak 5.566.015 konten pornografi yang melibatkan anak-anak Indonesia. Serta menjadi nomor dua di ASEAN.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan, pihaknya bakal membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani permasalahan pornografi secara online yang membuat anak-anak di bawah umur menjadi korban. Rata-rata usia anak yang menjadi korban aksi pornografi secara online ini berkisar 12-14 tahun. Bahkan tidak sedikit juga anak-anak diusia PAUD dan kelompok disabilitas turut menjadi korban.

"Termasuk anak didik kita yang ada di pondok pesantren yang sering menjadi korban, dan pelakunya adalah justru orang yang dikenal dan orang dekat," kata Hadi saat konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Akan ada beberapa kementerian dan lembaga yang akan diturut sertakan dalam pembentukan Satgas, diantaranya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, KPAI, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, LPSK, dan PPATK.

Melalui pembentukan Satgas tersebut, para kementerian dan lembaga akan berkoordinasi guna mengatasi permasalahan ini. 

Yang menjadi permasalahannya, mengapa konten pornografi merebak sedemikian rupa? Ternyata hal ini disebabkan karena tidak lain adanya ''pasar'' yang menjadi sarana jual beli konten tersebut bahkan turut menjadikan anak-anak korbannya. Ini tentu tidak berbeda dengan industri syahwat lainnya karena adanya konsumen dan produsen. 

Kemajuan teknologi tidak lepas berperan dalam berkembangnya bisnis pornografi online ini. Mereka bisa mengakses dengan bebas. Apalagi kalau kita melihat banyak sekali iklan-iklan 21+ bermunculan dan mudah untuk dikonsumsi. Berupa gambar-gambar, visualisasi dalam tontonan, lukisan hingga bacaan-bacaan yang melibatkan platform-platform menulis. Selain itu pergaulan bebas dan miras merebak di tengah-tengah masyarakat. 

Berbagai upaya pemerintah lakukan seperti sosialisasi dan edukasi perihal seks, dan memeriksa kondisi psikologi pelaku. Tentu hal ini tidaklah cukup untuk menangani kasus pornografi yang kian menyebar bagaikan virus. Karena, ini bukan lagi masalah individual. Melainkan, melibatkan masyarakat dan peran negara. 

Adanya prinsip kebebasan di dalam negeri kapitalisme-sekulerisme yang menjauhkan peran agama dalam kehidupan membuat sistem sosial ditengah masyakarat menjadi amburadul. Kasus pornografi ini menjadi salah satunya. Tidak hanya online, kasus secara offline pun ada. Mengerikannya, pelaku adalah orang terdekat korban. Trauma korban pun tidak bisa dihindari.

Berbeda dengan islam yang memiliki solusi tuntas untuk menangani masalah ini. Pertama, negara islam akan menerapkan aturan yang berlandaskan syariat untuk diterapkan di masyarakat. Islam mempunyai aturan yang sehat dalam bersosialisasi. Seperti, kehidupan laki-laki dan perempuan yang terpisah, tidak bolehnya mereka berkhalwat (berdua-duaan) atau berikhtilat (bercampur baur) dengan yang bukan mahrom apabila tidak ada kepentingan syar'i. Kemudian pemerintah untuk menundukkan atau menjaga pandangan kepada yang bukan mahrom yang di hatinya ada kecenderungan hingga menutup aurat baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Ibnu Abbas berkata : “Saya mendengar Rasulullah SAW berkotbah, “Janganlah seorang laki-laki bersama dengan seorang perempuan, melainkan (hendaklah) besertanya (ada) mahramnya, dan janganlah bersafar (bepergian) seorang perempuan, melainkan dengan mahramnya. “Seorang berdiri dan berkata : Ya Rasulullah, istri saya keluar untuk haji, dan saya telah mendaftarkan diri pada peperangan anu dan anu.” Maka beliau bersabda, “Pergilah dan berhajilah bersama istrimu.” (Mutatafaq’alaih)

Diriwayatkan dari Abi Umamah radiyallahu ‘anhu dari Rasulullah ï·º. Rasul bersabda, “Awas jauhilah bersepi-sepian (berduaan) dengan wanita. Demi Allah yang nyawaku ada pada kekuasan-Nya, tidak lah berduaan laki-laki dengan perempuan kecuali masuk setan di antara keduanya. Sungguh bilamana berhimpitan seorang laki-laki dengan babi yang berlumuran lumpur itu lebih baik bagi lelaki itu daripada menyenggolkan pundaknya pada pundak perempuan lain yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani). 

Katakanlah kepada laki-laki yang beriman,’Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’” (QS. An-Nur: 30)

"Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya." (QS. An-Nur: 31)

"Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (Qs. Al-Ahzab: 59)

Kedua, negara juga akan menjalankan politik media seperti menutup akses-akses yang dapat menjadi pemicu konten-konten pornografi bertebaran guna melindungi masyarkat. Ketiga, menerapkan sistem sanksi yang tegas dan berefek jera. Kasus pornografi ini akan masuk ke dalam takzir, sebuah hukuman yang ditentukan oleh khalifah berdasarkan ijtihad. Hukumannya dapat berupa penjara hingga hukuman mati. Jika masalahnya terlibat dalam perzinahan maka, jika pelakunya ghairu muhsan (yang belum menikah) akan terkena cambuk sebanyak 100 kali. JIka pelakunya termasuk mushan (sudah/pernah menikah) akan dikenai rajam.

Begitulah sistem islam mengatur dan mencegah kejahatan demi melindungi masyarkatnya. Islam adalah agama yang rahmatan lil 'alamin maka, sudah sepatutnya kita kembali dan berupaya mewujudkan islam agar dapat diterapkan dan menyelamatkan anak-anak dan generasi agar tidak rusak. Wallahu a'lam.





Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar