Kriminalitas Meningkat, Bagaimana Solusi Islam?


Oleh : Ummu Umar

Sungguh miris, kriminalitas makin marak terjadi akhir-akhir ini. Di antaranya adalah pembunuhan, penipuan, penganiayaan senjata tajam dan lain sebagainya. Belakangan ini yang baru saja viral yaitu berita dari  Warga Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, digegerkan oleh aksi Tarsum (50) yang memutilasi istrinya Yanti (43), pada Jumat (3/5/2024) pukul 07.30 WIB. Dari fakta berita Mutilasi berita tersebut hanyalah secuil fakta yang dipublikasikan di media. Adapun kriminalitas yang tidak muncul di media massa, tentu lebih banyak lagi. Kondisi ini tentu membuat masyarakat miris. Betapa tidak, kriminalitas begitu merebak di masyarakat, baik jumlah maupun jenisnya makin meningkat. Tindakan pelaku juga makin sadis.

Kondisi tidak aman ini jelas menimbulkan keresahan di masyarakat. Mereka waswas akan keamanan dirinya, keluarganya, dan hartanya. Warga pun harus mengamankan sendiri nyawa dan hartanya. 

Saat ini, perkara-perkara sepele bisa berujung penganiayaan dan pembunuhan. Salah paham, cemburu, utang, dsb., bisa berujung hilangnya nyawa. Tidak sekadar dibunuh, jasad korban bahkan dimutilasi dengan sadis seolah-olah pelakunya bukan manusia.

Dari berbagai motif, tampak bahwa salah satu penyebab terjadinya kriminalitas adalah lemahnya keimanan dan ketakwaan individu. Sekularisasi yang terjadi dalam kehidupan kita membuat orang enteng saja melakukan tindak kriminal, bahkan hingga menghilangkan nyawa orang lain. 

Selain itu, penerapan kapitalisme di negara ini telah menghasilkan kemiskinan yang meluas. Setiap pertengahan tahun, masyarakat juga harus membayar mahal biaya pendidikan untuk masuk sekolah, mulai dari biaya pendaftaran, daftar ulang, biaya buku, seragam, alat tulis, dan lainnya. Alhasil, banyak orang gelap mata. Bahkan, demi bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, orang rela berbuat kejahatan dengan mencuri, merampas, dan sebagainya.

Ditambah lagi hukum yang ada tidak menjerakan pelaku kriminalitas. Istilah “penjahat kambuhan” menjadi bukti bahwa pelaku kejahatan tidak jera di penjara, bahkan bisa makin lihai berbuat kejahatan karena bertemu dengan penjahat lainnya. Hukuman terhadap pelaku kriminalitas tidak membuat mereka jera, bahkan bisa beraksi lagi selepas dipenjara. Inilah realitas penerapan hukum kufur. Sistem sanksi sekuler tidak akan berhasil menghentikan kriminalitas karena mandul mewujudkan efek jera terhadap pelaku.

Sistem Islam memiliki konsep peraturan yang bekerja efektif untuk mewujudkan rasa aman bagi masyarakat. Pada tataran individu, sistem negara Islam (Khilafah) akan membina kepribadian individu rakyat sehingga menjadi sosok yang bertakwa. Negara menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam, juga mengutus para dai ke berbagai penjuru negeri untuk mengajarkan akidah dan syariat Islam di tengah masyarakat. Ketakwaan menjadi pencegah individu berbuat kriminal.

Pada tataran masyarakat, negara menyejahterakan penduduknya dengan memenuhi kebutuhan dasarnya berupa sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Dengan demikian, dorongan berbuat kriminal akan tercegah. 

Adapun pada aspek sanksi , negara menerapkan sistem sanksi yang tegas dan adil. Sanksi dalam sistem Islam berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa pelaku) dan zawajir (pencegah orang lain berbuat yang serupa). 

Jenis sanksi dalam Islam ada empat, yaitu hudud, jinayah, takdir, dan mukhalafat. Hudud adalah sanksi atas kemaksiatan yang kadarnya telah ditetapkan oleh syariat dan menjadi hak Allah Taala. Jinayah adalah penganiayaan atas badan dan mewajibkan kisas. Takzir adalah sanksi atas kemaksiatan yang tidak ada had dan kafarat. Sedangkan mukhalafat adalah sanksi atas pelanggaran aturan yang ditetapkan negara.

Dalam Sistem Negara Islam memang tetap ada penjara, tetapi realitasnya berbeda dengan penjara dalam sistem sekuler. Penjara dalam sistem Islam, selain memberikan hukuman untuk mewujudkan efek jera, juga berisi pembinaan kepribadian dengan pemahaman Islam sehingga orang yang ada di dalamnya terdorong untuk tobat nasuhah. Hal ini mencegah pelaku mengulangi kejahatannya.

Dengan penerapan sistem sanksi yang adil dan tegas tersebut, kriminalitas bisa terselesaikan dan rasa aman bagi rakyat pun akan bisa terwujud. Wallahualam.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar