Oleh : Anita S.M (Aktivis Dakwah Muslimah)
Dalam rangka pencegahan perkawinan anak usia dini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan kota Bontang, Lukman secara resmi membuka acara Advokasi Pergerakan dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Perkawinan Anak. Kegiatan digelar di Auditorium Taman 3 Dimensi Bontang, Kamis, 2 Mei 2024.
Dalam sambutannya, Lukman mengatakan kegiatan advokasi dan sosialisasi ini sangat membantu dalam mengantisipasi dan mencegah perkawinan anak usia dini. Data yang diperoleh dari pengadilan Agama Kota Bontang tentang dispensasi nikah pada 2023 lalu mengalami peningkatan kasus mencapai 31 perkara. Hal ini disebabkan karena maraknya kasus hamil diluar nikah.
Hal yang sama diutarakan Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) kota Bontang, Nurhidayah. Dia mengatakan bahwa maksud dan tujuan kegiatan advokasi ialah sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman peserta terkait implementasi prinsip perlindungan anak berdasarkan undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002.
“Serta mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam menunjukkan langkah strategis yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah anak menikah pada usia dini, menstimulasi nilai gotong royong antara lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat dalam mewujudkan kota Bontang layak anak dan Indonesia layak anak tahun 2033,” ujar wanita yang juga berperan sebagai ketua panitia di acara tersebut. BERITAKALTIM.CO Bontang Kamis, (2/05/24)
Perkawinan anak, dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), melanggar hak anak, dan perlindungan anak. “Perkawinan anak dituduh sebagai biang kerok tingginya angka kematian ibu melahirkan, stunting, pekerja anak, menghambat wajib belajar 12 tahun, dan lainnya. Perkawinan anak diminta bertanggung jawab atas rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan menghambat capaian SDG’s target 5.3,” kritiknya.
Oleh karena itu, salah total jika pembatasan usia perkawinan menjadi solusi praktis mengatasi rendahnya IPM dan mangkraknya pembangunan. “Usia pernikahan hanyalah kambing hitam ketakmampuan sistem kapitalisme memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar dan kebutuhan publik bagi warga negara,”
Ada banyak kasus pekerja anak, stunting, anak putus sekolah yang bukan karena mereka berasal dari rumah tangga usia muda. “Mereka lahir dari pasangan pernikahan usia di atas 19 tahun. Juga ribuan kasus kematian ibu melahirkan bukan karena kehamilan wanita muda, tetapi karena minimnya akses kesehatan masyarakat yang disediakan negara.
Alih-alih mampu menyelesaikan masalah, perubahan UU Perkawinan justru menimbulkan masalah. “Pemuda yang tidak sanggup menahan hasrat seksual lebih memilih seks bebas daripada menikah. Jika telanjur hamil duluan, baru mengajukan dispensasi nikah. Jika tidak sampai hamil, tentunya perzinaan jalan terus. Singkatnya, pembatasan usia pernikahan justru berujung meningkatkan perzinaan di kalangan muda.
Hentikan
Untuk itu, agar pendidikan tentang HAM kepada generasi, dihentikan. “Konsep HAM ini rusak dan merusak. Manusia itu hidup membutuhkan aturan sehingga berbeda dengan kehidupan binatang. Membutuhkan aturan kehidupan berarti tidak butuh kehidupan dengan alam kebebasan. Yang dibutuhkan adalah syariat.
Undang-undang atau peraturan apa pun, lanjutnya, tidak boleh dasarnya HAM karena bisa merusak kehidupan manusia, serta tidak menghasilkan keteraturan jika dasarnya HAM. “Semua suka-suka masing-masing orang,
Hamil di luar nikah terjadi karena pergaulan bebas yg berasal dari kehidupan liberal berakar kapitalis sekuler. Advokasi Pencegahan Perkawinan Anak bukanlah solusi. Negara gagal melindungi generasi dari pergaulan bebas yang berujung hamil di luar nikah. Pembatasan usia nikah dan larangan nikah dini ditekan, tetapi faktor penyebab gaul bebas/ pacaran tidak dilarang bahkan dibiarkan jadi trend.
Akidah Islam
Dasar peraturan perundangan harus akidah Islam dan mengambil syariat agar ada yang ditakuti manusia, termasuk generasi muda. “Generasi yang melanggar syariat akan takut bermaksiat, takut dosa, takut Allah tidak rida kepadanya.
Generasi akan memiliki pemahaman berzina itu dosa besar dan menikah itu bagian dari syariat. “Siapa saja yang telah mampu mengemban tanggung jawab rumah tangga, maka menikah tidak dibatasi usia,” ucapnya.
Dengan undang-undang tidak membatasi usia nikah, maka kasus hamil di luar nikah tidak akan menjadi potret buram generasi.
Islam mencegah remaja dari hamil di luar nikah dengan aturan pergaulan dalam Islam. Pergaulan Islam tersebut sepaket dengan sistem lain yang tersimpul dalam Daulah Khilafah. Sistem pendidikan dalam Islam misalnya akan membentuk Syaksiyah Islamiyyah. Ortu, keluarga dan masyarakat dengan amar makruf nahi munkar serta negara merupakan pilar pencegah hamil di luar nikah.
“So, tidak akan ada heboh kasus-kasus pengajuan dispensasi nikah. Jadinya tenang tenteram pada saat kehidupan dasarnya akidah Islam dan syariatnya diterapkan secara kafah.
Islam mencegah remaja dari hamil di luar nikah dengan aturan pergaulan dalam Islam. Pergaulan Islam tersebut sepaket dengan sistem lain yang tersimpul dalam Daulah Khilafah. Sistem pendidikan dalam Islam misalnya akan membentuk Syaksiyah Islamiyyah. Ortu, keluarga dan masyarakat dengan amar makruf nahi munkar serta negara merupakan pilar pencegah hamil di luar nikah.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar