UKT Memanas, Gegara Visi Pendidikan Tidak Jelas


Oleh : Ummu Fadhilah

Dilansir dari CNN Indonesia, polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN), seperti di di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Negeri Riau (Unri) hingga Universitas Sumatera Utara (USU) Medan.

Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tjitjik Sri Tjahjandarie membantah saat ini ada kenaikan UKT. Menurutnya, bukan UKT-nya yang naik, tetapi kelompok UKT-nya yang bertambah.

"Ini sebenarnya secara prinsip bukan kenaikan UKT. Tetapi penambahan kelompok UKT," kata Tjitjik.

Pemerintah mengaku telah mengucurkan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Namun, bantuan itu belum bisa menutup semua kebutuhan operasional atau setara dengan biaya kuliah tunggal (BKT).

Karena itu, pendidikan tinggi di Indonesia juga belum bisa digratiskan seperti di beberapa negara lain. Tak hanya itu, pembiayaan pendidikan tinggi malah kemudian dibebankan kepada masing masing mahasiswa lewat UKT.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek.

Dalam aturan itu, pemimpin PTN wajib menetapkan tarif UKT Kelompok 1 dan 2. Kelompok UKT 1 sebesar Rp500 ribu, sementara UKT 2 sebesar Rp1 juta.

"Pemimpin PTN dapat menetapkan kelompok selain kelompok tarif UKT dengan nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap program studi," demikian bunyi Pasal 6 Ayat 4.

PTN dapat menetapkan tarif UKT lebih dari besaran BKT pada setiap program studi bagi mahasiswa dengan kriteria diterima melalui jalur kelas internasional dan jalur kerja sama, rekognisi pembelajaran lampau untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguman tinggi, serta berkewarganegaraan asing. Adapun besaran tarif UKT paling tinggi dua kali besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap program studi.

Seluruh biaya yang ada di PTN merujuk pada Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). Perubahan PT menjadi PTN BH ikut berpengaruh dalam menentukan UKT.

Salah satu hal yang mempengaruhi konsisi PT adalah adanya program WCU (World Class University) yang mengharuskan adanya syarat-syarat tertentu yang tentu membutuhkan biaya yang mahal, termasuk konsep triple helix yang menjalin kerja sama antara pemerintah, perusahaan, dan perguruan tinggi, sehingga membuat orientasi tak lagi Pendidikan , namun lebih banyak memenuhi tuntutan dunia industri

Kebijakan PTNBH ini menjadikan kampus sebagai lahan bisnis. Jadi, harus dihentikan. Apalagi, bisnis yang dilakukan kampus ini dengan mencekik mahasiswa lewat kenaikan biaya UKT yang tidak masuk akal, kenaikannya berkali-kali lipat.

Kenaikan UKT ini tentunya menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, serta akan sangat memberatkan mereka yang mayoritas masih berada pada taraf ekonomi menengah ke bawah. Mahalnya biaya pendidikan juga berpengaruh pada minat seseorang dalam melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi. 

Biaya pendidikan yang semakin mahal akan menimbulkan dampak yang lebih serius pada kehidupan masyarakat Indonesia, seperti halnya akan mengakibatkan banyaknya pengangguran, tindakan kriminal, dan kemiskinan yang merajalela.

Dalam Islam Pendidikan menjadi salah satu kebutuhan pokok yang menjadi tanggung jawab negara, sehingga biaya pun ditanggung oleh negara.

Negara islam memliki sumber pemasukan yang banyak sehingga akan mampu menyediakan Pendidikan berkualkitas dengan biaya mutrah bahkan gratis.

Pendidikan tinggi dalam Islam bertujuan untuk membangun kapasitas keilmuan, bukan memenuhi tuntutan industri.

Sedangkan dalam negara Islam, biaya pendidikan diambil dari milkiyyah ammah dan pos pendapatan negara lainnya yang sudah barang tentu bukan dari pajak barang dan jasa karena itu haram hukumnya.

Jadi, rakyat sama sekali tidak dibebani untuk membiaya pendidikan. Namun, Islam juga memberikan kesempatan bagi rakyat yang muslim untuk berkontribusi harta di dunia pendidikan, tapi sifatnya hanya sunah, tidak sampai wajib. Kontribusi itu disebut wakaf dan sedekah.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar