Oleh : Riza Maries Rachmawati
Sungguh memprihatinkan, darurat judi online di negeri ini rupanya belum juga teratasi dengan baik. Pemberantasan judi online sampai saat ini belum mampu diselesaikan hingga ke akarnya. Berbagai upaya yang dilakukan seolah tidak memberikan efek yang berarti untuk menuntaskan permasalah judi online ini. Di mulai dari memblokir situs judi online, menangkap para pelaku judol (judi online), hingga upaya yang terbaru yaitu melakukan pemblokiran rekening masyarakat Indonesia yang terindikasi judol.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Konga mengungkapkan pihaknya saat ini sudah memblokir sekitar 5 ribu rekening masyarakat Indonesia yang terindikasi judi online. Perkiraan sementara menunjukan terdapat sekitar 3,2 juta pemian judi online yang berasal dari berbagai latar belakang seperti pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga. M Natsir juga menyatakan nilai angkanya jika di akumulasikan sejak sampai kuartal I 2024 itu sudah mencapai perkiraan Rp 600 triliun perputaran. (www.cnbcindonesia.com, 15-06-2024)
Kapitalisme Biang Terjadinya Judi Online
Keterlibatan masyarakat Indonesia begitu sangat besar dalam judi online ini dan tentunya kondisi ini membuat kita semakin prihatin. Aktivitas judi baik online maupun offline merupakan perbuatan haram yang akan mengantarkan pada kehidupan yang buruk dan menyengsarakan. Namun meskipun masyarakat yang pada umumnya mengetahui keburukan dari judi online ini masih saja nekad untuk melakukannya. Banyak faktor yang melatar belakangi masyarakat bisa terjerumus pada aktivitas ini, entah kitu karena ekonomi, tingkat sumber daya manusia yang rendah, tekanan beban hidup yang semakin meningkat, sulitnya mendapat pekerjaan, hingga ingin mendapat uang secara instan.
Jika kita tarik benang merahnya, semua itu terjadi akibat kemiskinan struktural sebagai hasil dari diterapkannya sistem kapitalisme. Kurang lebih sekitar tiga puluh juta masyarakat Indonesia hidup dibawah garis kemiskinan. Tidak ada satupun dari mereka yang menginginkan kondisi tersebut, namun penerapan sistem ekonomi kapitalisme meniscayakan mininya lapangan pekerjaan, mahalnya harga kebutuhan pokok, sulitnya mendapatkan skill dan keterampilan bekerja akibat mahalnya biaya pendidikan. Di perparah lagi dengan abainya negara terhadap kesejahteraan rakyatnya.
Sistem ini menjadikan para pemilik modal menjadi penguasa sesungguhnya dan menihilkan peran negara. Meski pemerintah menyadari kerusakan judi online, sampai akhirnya membentuk satgas judi onlie. Akan tetapi dengan cara pandang kapitalismenya, solusi yang di jalankan tidak menyentuh akar permasalahan karena kekuasaan mereka dibatasi oleh para pemilik modal. Maka sudah sangat jelas bahwa sistem Kapitalisme yang diterapkan di negeri ini menjadi penyebab utama judi online gagal berantas.
Keharaman Judi Online Maupun Offline
Dalam Islam judi baik online maupun offline adalah perkara yang diharamkan secara mutlak, Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapatkan keberuntungan.” (QS. Al-Maidah : 90). Syariat Islam telah mengharamkan judi secara mutlak tanpa ilat apa pun, juga tanpa pengecualian.
Judi adalah adalah aktivitas memperoleh harta haram. Judi akan menimbulkan bahaya kemiskinan bagi pelakunya didunia dan mengantarkan pelakunya masuk kedala api neraka di akhirat. Rasulullah saw bersabda: “Wahai Kaab bin ‘Ujrah, sungguh daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. at-Tirmidzi).
Sistem Islam Solusi Tuntas Pemberantasan Judi Online
Betapa bahayanya aktivitas judi ini tentu pemberantasan judi online ini tidak cukup hanya dilakukan secara individu saja. Harus ada peran negara sebagai institusi terbesar dalam kehidupan umat manusia. Sebuah negara yang memiliki sifat sebagai pengurus urusan rakyatnya dan sekaligus sebagai pelindung rakyatnya. Dan hanya negara yang menerapkan sistem Islam Kaffah yaitu Daulah Khilafah yang memiliki kedua sifat tersebut.
Sebagaimana dua hadits Rasulullah yang menggambarkan negara Islam adalah negara yang memiliki sifat raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung). “Imam (Kahlifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. al-Bukhari). Dengan sifat raa’in negara akan total dalam mengurus kebutuhan rakyatnya, sehingga level hidup sejahtera dirasakan oleh setiap individu rakyat. “Sesungguhnya Imam/Khalifah adalah perisai, orang-orang berperang dibelakangnya dan menjadikannya pelindung…” (HR. Muslim). Kemudian sifat junnah atau pelindung akan membuat negara totalitas melindungi rakyatnya dari segala macam bahaya termasuk dari praktek judi online.
Negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat diwujudkan dengan menerapkan sistem aturan Islam secara menyeluruh atau kaffah dalam segala aspek kehidupan. Mulai dari aspek ekonomi, aspek pendidikan, aspek sosial, aspek hukum, dan aspek-aspek lainnya.
Pertama, pada aspek pendidikan. Negara akan melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada masyarakat melalui sistem pendidikan Islam. Melalui sistem pendidikan Islam ini masyarakat akan dibentuk menjadi individu yang memiliki kepribadian Islam, dengan pola pikir dan pola sikapnya sesuai tuntunan syariat Islam. Dengan demikian masyarakat akan memahami visi hidupnya di dunia yaitu untuk meraih ridha Allah dengan beribadah kepada Allah. Inilah yang menjadi standar kebahagian mereka sehingga mereka tidak mudah melakukan kemaksiatan.
Kedua, pada aspek ekonomi. Negara menjamin kesejahteraan rakyat melalui sistem ekonomi Islam. Diantara prinsif sistem ekonomi Islam adalah menjamin kebutuhan dasar pokok dan kebutuhan dasar publik. Kebutuhan pokok yaitu berupa sandang, pangan, dan papan diberikan secara tidak langsung dengan menjamin pekerjaan untuk laki-laki, agar mereka bisa memberi nafkah keluargnya dengan ma’ruf. Sedangkan kebutuhan dasar publik seperti pendidikan, kesehatan, dan kemananan untuk masyarakat yang dipenuhi secara langsung.
Ketiga, pada aspek sosial. Negara akan mengkondisikan suasana ditengah-tengah masyarakat dengan suasana yang Islami. Masyarakat yang terbentuk adalah masyarakat Islami yang terbiasa melakukan kewajiban dakwah amar ma’ruf nahi munkar sebagai kontrol sosial. Sehingga masyarakat tidak membiarkan kemaksiatan berjalan begitu saja.
Keempat, pada aspek hukum. Negara akan menerapkan hukum sanksi Islam yang tegas pada pelanggaran hukum syariat, termasuk judi. Penerapan sistem sanksi dalam Islam memiliki dua efek khas, yaitu zawajir (pencegahan) manusia dari tindak kejahatan dan jawabir (penebus) dosa bagi pelaku di akhirat kelak. Untuk kasus judi Islam akan menjatuhkan sanksi ta’zir yang bentuk dan kadarnya ditetapkan oleh Khilafah. Dalam upaya pemberantasan judi online ini, negara juga akan mengaktifkan polisi digital dan memberdayakan pakar informasi dan teknologi untuk memutus seluruh jaringan judi online agar tidak masuk ke wilayah Khilafah.
Demikianlah solusi tuntas yang diberikan Islam agar judi online dapat teratasi hingga ke akar masalahnya. Sehingga dibawah sistem Islam yang diterapkan oleh Khilafah masyarakat bisa hidup aman dan mulia.
Wallahu’alam bi shawab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar