Oleh : Thoyibah (Muslimah pejuang Peradaban)
Seorang ibu berinisial R (22 tahun), tega melecehkan anaknya sendiri yang masih balita. Dikutip dari Kompas. Com, senin (3/6/2024) Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indra di menuturkan saat ini R sedang diperiksa aparat Polda Metro Jaya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak. Diberitakan dari Kompas.com, senin (3/6/2024), kepada Polisi, R mengaku tega melecehkan anaknya sendiri karena disuruh oleh kenalannya dari media sosial Facebook yang bernama Icha Shakila "kemudian kenalannya tersebut membujuk tersangka dengan iming-iming diberikan sejumlah uang" Ungkap Ade Ary. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita menyatakan, KPAI sangat prihatin dengan kasus balita yang mengalami kasus kekerasan seksual secara psikis oleh ibunya "memori buruk akibat kejadian tersebut akan sangat melekat pada anak dan dapat berpengaruh pada tumbuh kembangnya" Jelas Dian dalam keterangan resmi yang diterima Kompas. Com senin (3/6/2024) menurut Dian, berdasarkan Konvensi Hak Anak pasal 39, peraturan tersebut mewajibkan Negara mengambil langkah rehabilitatif untuk membantu anak yang menjadi korban Pelecehan seksulal. Sungguh mengiris hati seorang ibu yang seharusnya merawat dan memberikan kasih sayang terhadap anaknya justru menjadi petaka bagi anaknya.
Ibu dalam sistem Sekulerisme ini seolah telah kehilangan fitrohnya hingga tega mencabuli anak sendiri, kekerasan dalam sistem kehidupan kapitalisme tidak ada usainya kasusnya semakin banyak dengan jenis kekerasan yang beragam. Jika kemarin kasus paman dan bapak yang melecehkan anaknya kini pelakunya ibu kandung sendiri. Hal ini disebabkan peraturan sekulerisme yang menganggap agama bukan sebagai pengatur kehidupan publik telah mempengaruhi cara pandang mayoritas muslim di Negeri ini apalagi ide ini telah diwujudkan secara Sistemik baik dari pendidikan, sosmed hingga sanksi. Sistem pendidikan sekuler yang diterapkan Negeri ini menyebabkan masyarakat jauh dari kehidupan Islam, serta menstandarkan perbuatan bukan berdasarkan halal-haram, tetapi capaian materi. Hingga akhirnya ditemukan seorang ibu yang tega mencabuli anaknya karena iming-iming akan diberikan imbalan uang. Sistem ini melahirkan keluarga yang tidak islami, dekat dengan kriminalitas Media dalam sistem ini sarat dengan tayangan yang memicu syahwat membiarkan dengan dalih kebebasan berekspresi serta sanksi yang tidak menimbulkan efek jera menjadikan semakin maraknya kejahatan seksual. Berbagai solusi telah ditempuh oleh Negara salah satunya program Kota Layak Anak (KLA), namun nyatanya solusi tersebut tidak menyentuh akar masalah. Selama sistem pendidikan, media, dan sanksi disandarkan pada sekuler-kapitalis kekerasan seksual akan tetap menjadi wabah di Negri ini. Sungguh penerapan sistem ini menghilangkan peran Negara sebagai Jinnah/pelindung bagi rakyatnya.
Sementara Islam memiliki paradigma yang paripurna dalam penyelesaian kasus kekerasan dan kejahatan anak yakni Islam menangani masalah ini dengan penerapan aturan yang Integral dan Komprehensif serta pilar pelaksana aturan Islam adalah Negara Masyarakat, dan Individu atau keluarga. Negara memiliki tanggung jawab sebagai pengayom, benteng serta pelindung bagi keselamatan rakyatnya termasuk anak-anak. Negara adalah benteng sesungguhnya yang melindungi anak-anak dari kejahatan. Mekanisme perlindungan dilakukan secara sistemik melalui penerapan berbagai aturan.
Pertama, penerapan sistem ekonomi Islam. Berbagai kasus kekerasan terjadi karena fungsi ibu sebagai pendidik dan penjaga anak kurang berjalan, tekanan ekonomi memaksa ibu untuk bekerja meninggalkan anaknya. Islam mewajibkan Negara menyediakan lapangan kerja yang layak agar para kepala keluarga dapat bekerja dan mampu menafkahi keluarganya sehingga keluarga tidak terlantar. Krisis ekonomi yang memicu kekerasan anak oleh orang tua yang stres bisa dihindari serta perempuan akan fokus pada fungsi keibuannya karena tidak dibebani tanggung jawab nafkah.
Kedua, penerapan sistem pendidikan islam. Negara wajib menetapkan kurikulum berdasarkan aqidah islam yang akan melahirkan individu bertaqwa yang mampu melaksanakan seluruh kewajiban yang diberikan Allah serta terjaga dari kemaksiatan apapun yang dilarang Alloh salah satu dari hasil dari pendidikan ini adalah kesiapan orang tua untuk menjalankan amanahnya mengantarkan anaknya ke gerbang kedewasaan.
Ketiga, pengaturan media massa berita yang disampaikan adalah yang dapat membina ketaqwaan serta menumbuhkan ketaatan. Apapun yang mendorong pelemahan iman dan kemaksiatan akan dilarang keras.
Keempat, penerapan sistem sanksi Negara menjatuhkan hukuman tegas sesuai syari'at islam terhadap pelaku kejahatan termasuk kejahatan pada anak. Sehingga orang yang terlanjur melakukan perbuatan tersebut akan mencegah orang lain melakukan perbuatan yang sama.
Wallahu alam bissawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar