Oleh : Ummu Umaroin (Aktivis Dakwah)
Melansir dari CNBC Indonesia disebutkan bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan ada belasan ribu konten phishing berkedok judi online menyusup ke situs lembaga pendidikan dan pemerintahan.
Phising adalah kejahatan digital atau penipuan yang menargetkan informasi atau data sensitif korban. "Di lembaga pendidikan ada 14.823 konten judi online menyusup ke sana dan lembaga pemerintahan ada 17.001 temuan konten menyusup atau phishing ke situs pemerintahan dan lembaga pendidikan," kata Budi Arie usai Rapat Terbatas mengenai Satgas Judi Online di Istana Kepresidenan, Rabu dikutip Kamis (23/5/2024).
Lebih lanjut Budi menjelaskan dari pihaknya kini sudah melakukan berbagai pencegahan dan melakukan pemblokiran konten judi online. Setidaknya ada 1.904.246 konten Judi online. Termasuk pengawasan dari platform digital, melihat ada 20.241 keyword judi yang berubah di Google dan 2.637 di platform digital Meta.
Sementara dari pihak Otoritas Jasa Keuangan, Budi menerangkan juga sudah melakukan pemblokiran 5.364 rekening yang terafiliasi judi online, dan 555 e-wallet yang diajukan ke Bank Indonesia untuk ditutup. Sedangkan dari satu bulan terakhir dari rapat terakhir mengenai Judi Online pada 19 April lalu, pihaknya sudah sudah memblokir 290.850 konten judi online. Dan 300 pemblokiran rekening e-wallet.
"Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yakni peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok," ucap Budi Arie dalam konferensi pers judi online, Jumat (24/5/2024).
Judi online atau disebut juga dengan istilah “Judol” menjadi persoalan umat hari ini, mulai dari bocil hingga aki-aki kecanduan dengan judol. Mirisnya, judol sekarang sudah masuk ke lembaga pendidikan, sebagai mana yang telah dijelaskan oleh Mentri Komunikasi dan Informatika yaitu bapak Budi Arie. Walaupun pihak pemerintah sudah memberikan tindakan untuk permasalahan judol, namun tidak mampu memberantas judol hingga tuntas. Dikarenakan negara tak kuasa melawan para pengusaha “judol” tersebut. Ditambah lagi dengan sanksi yang diberikan tidak tegas sehingga tidak menimbulkan efek jera, sehingga mengakibatkan judol menjadi tumbuh lebih subur.
Seakan-akan permasalahan judol ini seperti dipelihara dan dilindungi oleh pemerintah di dalam sistem demokrasi ini. Karena mustahil sebuah negara tidak mampu atau kesulitan memberantas judol hingga ke akar-akarnya, jika tidak ada “udang dibalik batu”. Dunia pendidikan yang seharusnya memberikan bimbingan kepada generasi, justru hanyut dalam arus judol membuat para pelajar kehilangan minat belajar di dalam diri mereka. Jika sanksi yang diberikan hanya sekedar pemblokiran situs judi online atau pemblokiran keuangan yang terafiliasi judi online, itu tidak berefek apa-apa untuk para pengusaha judol dan penikmat judol.
Dan dengan kehidupan yang kapitalistik, serta tingginya angka kemiskinan membuat orang melirik judol sebagai jalan pintas untuk mendapatkan uang. Dilengkapi dengan lemahnya keimanan seseorang dalam menyakinkan bahwa rejeki dari Allah, semangkin memudahkan jeratan pinjol untuk bisa bermain judol. Komplek sudah permasalahan kehidupan manusia yang di sistem oleh sistem demokrasi yang darinya lahir sistem sekularisme, sistem kapitalisme dan sistem liberalisme. Yang itu semua tidak memberikan kebaikan untuk umat di dunia maupun akhirat. Justru menggiring umat menuju kepada kesengsaraan di dunia maupun di akhirat.
Islam Menyelesaikan Masalah Judol
Islam adalah agama yang sempurna, karena Islam memiliki seperangkat aturan. Di dalam agama Islam, juga ada aturan terkait dengan Judi Online. Pinjol, judol haram hukumnya dalam Islam, sehingga tidak boleh dilakukan. Sebagaimana firman Allah, di Qur'an surah Al Ma'idah, ayat : 90, yang artinya : “Wahai orang-orang yang beriman Sesungguhnya minuman keras, bejudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (TQS. Al Ma'idah, ayat : 90)
Agama Islam bukanlah sekedar agama ritual semata, namun Islam juga sebagai ideologi negara yang mampu menyelesaikan permasalah umat, termasuk permasalahan judol. Islam akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku judol dan pemilik judol. Dengan cambukan sebanyak 100 kali, untuk memberikan efek jera, serta menutup cela sekecil apapun terkait dengan perjudian.
Negara dalam Islam menjamin kebutuhan pokok rakyat, seperti sandang pangan dan papan. Sehingga rakyat akan mendapatkan kesejahteraan, dengan keadaan ini akan mengurangi minat kepada pinjol dan judo. Sudah seharusnya kita kembali ke pada aturan Allah, dengan penerapan Islam kaffah.
Wallahu A'lam bishowab..
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar