GAME ONLINE MARAK, GENERASI KIAN RUSAK


Oleh : Masrina Sitanggang, S.Pd (Tenaga Pendidik)

Di era digital, teknologi informasi telah menjadi bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Hal ini terjadi sejak internet mulai diakses oleh semua kalangan sehingga masyarakat dapat menggunakan teknologi untuk berbagai keperluan termasuk berinteraksi dengan orang lain. Internet banyak memberikan kemudahan dalam kehidupan, namun dalam kondisi tertentu internet juga memiliki dampak negatif ditengah masyarakat, Termasuk diantaranya kecanduan game.

Sejak dulu permainan sudah ada, yakni berupa permainan klasik yangyang melibatkan fisik diwariskan secara turun temurun. Namun seiring berjalannya waktu, dunia permainan juga ikutan berkembang mengikuti perkembangan teknologi, sehingga muncul game online dengan berbagai macam variasinya.

Dalam laporan data state of mobile 2024 yang dirilis data[dot].ai, terungkap bahwa sepanjang tahun 2023, pengeluaran pengguna untuk mobile game di Indonesia mencapai US0,41 miliar atau setara dengan 6,3 triliun dan angka ini terus meningkat dari tahun ketahun. Disebutkan juga bahwa warga Indonesia memiliki kecanduan dengan ponsel. Menghabiskan waktu bersama gadget, tablet, ponsel dan sejenisnya dengan waktu yang sangat lama yakni sekitar 6,05 jam setiap harinya. Tentu ini bukanlah waktu yang singkat sehingga Indonesia menempati posisi teratas yang paling lama menghabiskan waktu dengan gadgetnya.
 
Dari pernyataan sebelumnya terlihat jelas bahwa warga negara Indonesia tidak bisa jauh dari gadget atau ponsel karena sudah sampai pada titik kecanduan. Fungsi ponsel mulai beralih dari sekedar alat untuk komunikasi menjadi alat untuk hiburan. Bayangkan saja, tidak sedikit yang me reject panggilan ketika seorang individu yang sedang asyik dengan hiburan di ponselnya, dan itu dialami oleh para anak-anak, gen Z, milenial sampai orang tua. Wajar saja banyak yang memberikan komentar “dengan ponsel ditangan, yang jauh jadi dekat. Sedangkan yang dekat serasa jauh” namun inilah fakta yang terjadi.

Pada dasarnya, game hukumnya boleh dengan syarat tidak melanggar aturan-aturan syariat juga tidak membuatnya hanyut didalamnya. Namun jika diperhatikan, orang yang sedang bermain akan fokus dengan game, ketika sudah fokus biasanya tidak lagi memperhatikan lingkungan sekitarnya. Sehingga sering sekali dipanggil, namun tidak menyahut. Tentu ini melalaikannya. 

Jika sebuah permainan membuat orang hanyut didalamnya, maka hukumnya haram. Sebagaimana yang dikatakan Ibnu Taimiyyah. Apabila sebuah permaninan membuat hati terlena membuat seseorang hanyut didalamnya, maka hukumnya tidak boleh. 

Namun jika kita telisik lebih jauh, banyak anak-anak muda yang menjadi pecandu game online. Game online tidak lagi dijadikan sebagai hiburan disela-sela waktu. Melainkan telah digunakan hampir sepanjang waktu, bahkan kewajiban akhirnya banyak yang terlalaikan. Tidak berhenti disitu, akibat kecanduan game online ini juga banyak menjadikan keresahahan didalam rumah tangg. Alasannya karena dalam game online ini menyita banyak waktu, juga butuh dana untuk paket internet dan top up, bahkan tidak jarang mengarah sampai ke perjudian online.

Ketika hal mubah ini telah menjadikan seseorang lalai akan kewajibannya, maka haram bagi seorang muslim untuk mengambil gama online, terlalu berharga waktu seorang muslim untuk menghabiskan waktu untuk hal yang sia-sia.

Islam menekankan keseimbangan dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam hal hiburan. Oleh karena itu, meskipun bermain game online tidak dilarang secara mutlak, penting untuk memastikan bahwa aktivitas ini tidak mengganggu keseimbangan hidup seorang Muslim. Misalnya, bermain game seharian tanpa henti hingga lupa waktu shalat adalah bentuk kemafsadatan yang harus dihindari.
Rasulullah Saw bersabda: “Tidak akan bergeser kedua kaki anak Adam di hari kiamat dari sisi Rabb-Nya, hingga dia ditanya tentang lima perkara, tentang umurnya untuk apa ia habiskan; tentang masa mudanya untuk apa ia gunakan, tentang hartanya dari mana ia dapatkan dan untuk apa ia belanjakan, serta apa saja yang telah ia amalkan dari ilmu yang dimilikinya." (HR Tirmidzi)

Hadis tentang menghargai waktu ini menunjukkan bahwa umat Islam harus melakukan amal saleh sepanjang hidupnya, agar dapat mempertanggungjawabkan dengan baik di akhirat nanti.

Hukum aktivitas dalam pandangan Islam adalah terikat dengan syarak. Hukum asal bermain gim adalah mubah (boleh), tetapi bisa menjadi haram ketika isi gim itu bertentangan dengan Islam, seperti mengandung perjudian, melenakan kewajiban, hingga menghasilkan kemudaratan lainnya.

Atas dasar itu, Islam—dalam hal ini sistem pemerintahan Islam (Khilafah)—akan memberikan regulasi yang jelas. Sistem pendidikannya akan mencetak generasi yang berkepribadian Islam sehingga akan lahir generasi yang dapat membedakan benar dan salah. Alhasil, mereka bisa memilih mana aktivitas yang boleh dilakukan dan mana yang tidak, termasuk bermain gim.

Upaya lainnya adalah membuat regulasi penyebaran gim atau konten lainnya. Konten-konten yang bertentangan dengan Islam akan diblokir. Negara hanya akan menyediakan konten yang bermanfaat sehingga seluruh masyarakat akan tersuasanakan dengan Islam. Segala aktivitas masyarakat pun akan senantiasa terikat pada aturan Islam. 

Selain itu, akan ada sanksi tegas bagi siapa pun yang terlibat hal-hal haram. Sanksi ini akan membuat jera sekaligus menjadi penebus dosa bagi pelakunya. Ketegasan hukum ini hanya akan sempurna ketika berada di bawah penjagaan sistem Islam, yaitu Khilafah. 

Wallahualam.



Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar