Oleh : Ummu Zalfa
Jumlah warga RI yang bermain judi online tembus di angka 3 juta. Dalam diskusi daring "Mati Melarat Karena Judi," Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online."Maksud saya begini, sepanjang demand tinggi, disebutkan 3,2 juta orang Indonesia yang doyan atau terjerumus ke dalam judi, kalau demand-nya masih tinggi maka suplai akan mencari jalannya sendiri secara teknologi," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, dikutip dari detikcom, Sabtu (15/6/2024).
Judi online seakan sangat sulit diberantas. Sejauh ini Kementerian Kominfo sudah melakukan blokir atau takedown 1,6 juta konten judi online selama delapan bulan Budi Arie menjabat. Namun dia mengakui kalau blokir situs masih belum cukup untuk memberantas judi slot.
"Harus ada tindakan lain, pemblokiran rekeningnya, terus juga bagaimana penegakan hukumnya, karena kita harus melindungi rakyat kita, rakyat kecil dari pengaruh negatif judi online," beber dia.
"Kasihan kan, tahun ini saja sudah ada empat orang bunuh diri akibat judi online. Kita harus lindungi rakyat kita, dan tugas negara itu melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan rakyat," katanya lagi.
Candu judi merusak hidup. Tak hanya kasus bunuh diri dampak dari judi ini, tetapi juga menyebabkan sebanyak 1.191 rumah tangga pada 2023 berujung percerain dan masalah ekonomi yang menyebabkan kemisikinan. Pembentukan satgas pemberantasan judol menunjukkan kesadaran pemerintah terkait kerusakannya. Sayangnya, upaya ini tidak diimbangi dengan mencermati akar masalah yang terjadi. Terbaru, Menko PMK, Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban judol masuk ke dalam penerima bansos. Publik pun mencecar usulan tersebut. Bagaimana mau memberantas judi jika pelakunya dianggap korban?
Sedangkan judi adalah tindakan seseorang dengan penuh kesadaran memilih melakukannya atau tidak. masyarakat menganggap bermain judi ibarat solusi menyelesaikan masalah. Apa masalah yang dimaksud? Kebanyakan, mereka yang terjebak judi karena kebutuhan finansial. Entah terdesak dalam memenuhi kebutuhan pokok atau kesenangan dalam mengumpulkan pundi-pundi uang dengan cara instan. Bahkan, tidak jarang mereka bermain judi lantaran ingin memenuhi gaya hidup hedonistik yang melekat dalam sistem kapitalisme.
Oleh karenanya, memberantas judi tidak cukup dengan pemblokiran situs, pembekuan rekening, edukasi yang sifatnya parsial, atau penindakan yang belum memberi efek jera bagi pelaku. Ini harus dilakukan secara komprehensif dengan mengubah paradigma masyarakat dan pemangku kebijakan.
Jika menggunakan paradigma kapitalisme, judi adalah perbuatan individu atas kehendaknya sendiri. Memang benar demikian. Akan tetapi, pernahkah kita menelisik lebih dalam mengapa masyarakat kerap bermain judi? Tentu ada faktor yang melatarbelakangi. Bisa karena tuntutan ekonomi, lingkungan yang memengaruhi, dan sanksi yang belum memberi efek jera. Semua ini menjadi tanggung jawab negara untuk menuntaskannya. Pandangan Islam Islam telah menerangkan bahwa apa pun bentuknya, perjudian adalah haram. Dengan paradigma ini, negara dalam sistem Islam tidak akan menoleransi segala kegiatan yang berbau judi.
Allah Taala berfirman, “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (TQS Al-Maidah: 90).
Khilafah akan menerapkan kebijakan secara preventif dan kuratif dalam mengatasi perjudian. Mekanismenya sebagai berikut :
Pertama, melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada seluruh elemen masyarakat melalui sistem pendidikan Islam. Negara menyebarluaskan pemahaman keharaman judi beserta kerugiannya secara masif melalui dakwah dengan memanfaatkan media massa dan media sosial agar masyarakat meninggalkan aktivitas judi.
Kedua, memberdayakan pakar informasi dan teknologi untuk memutus seluruh jaringan judol agar tidak mudah masuk ke wilayah Khilafah. Negara memberi gaji yang sepadan agar mereka bekerja secara optimal.
Ketiga, bisa mengaktivasi polisi digital yang bertugas mengawasi kegiatan dan lalu lintas masyarakat di dunia siber sehingga dapat mencegah masyarakat mengakses situs judi.
Keempat, menindak tegas para bandar serta pelaku judi dengan hukuman yang berefek jera. Sanksi yang diberikan berupa sanksi takzir, sesuai kebijakan kadi dalam memutuskan perkara tersebut menurut kadar kejahatannya.
Kelima, menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat agar terwujud kesejahteraan. Negara membuka seluas-luasnya lapangan kerja serta memberi bantuan modal kerja bagi pencari nafkah. Bisa berupa pemberian modal usaha atau tanah mati untuk dikelola masyarakat sebagai sumber mata pencaharian. Dengan begitu, masyarakat akan tersibukkan mencari harta halal ketimbang memilih jalan instan yang diharamkan.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar