Islam Solusi Hakiki Persoalan Pornografi


Oleh: Eulis Nurhayati

Pada 3 Juni 2024, X mengumumkan kebijakan baru yang secara formal mengizinkan peredaran konten seksual sebagai "bentuk ekspresi seni yang sah" dengan syarat-syarat tertentu, termasuk tidak menampilkannya sebagai foto profil atau banner. Menanggapi hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Indonesia siap menutup platform media sosial X jika platform itu tidak mematuhi peraturan yang melarang konten dewasa. (Voaindonesia online, 14/06/24).

Pemerintah sendiri akan membentuk Satgas Penanganan Pornografi untuk melakukan langkah penanganan secara sinergi mulai dari tahap pencegahan, penanganan, penegakan hukum, dan pasca-kejadian. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga menyiapkan beberapa langkah sebagai cara untuk menghapuskan eksistensi pornografi anak di ruang digital.

Hal tersebut tentu patut mendapat apresiasi, sebab perlindungan terhadap anak-anak bangsa harus dilakukan sesegera mungkin dengan penanganan sistemis. Pun tak cukup hanya menangkapi pelaku kejahatan, tanpa membasmi akar masalahnya. Sebab pada faktanya, kasus ini telah terjadi sejak lama, dan belum menampakkan hasil yang signifikan. Bahkan bisa jadi malah muncul pelaku-pelaku baru dengan modus yang beraneka ragam.

Selama 10 tahun terakhir pemerintah telah memblokir akses ke sejumlah media sosial, tapi toh penyebaran konten pornografi di dunia maya tetap marak. Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Nenden Sekar Arum menilai, pemblokiran media sosial X (Twitter) bukan solusi untuk menghentikan penyebaran konten pornografi di Indonesia. Nenden mengatakan, pemerintah melalui Kemenkominfo sebelumnya telah memblokir sejumlah platform digital dengan tujuan mengurangi konten pornografi. Namun, nyatanya tak berhasil. (Nasional kompas online, 16/06/2024).

Merebaknya penyebaran konten pornografi makin memperkuat bahwa kehidupan sistem sekuler telah memberikan peluang untuk sebuah kebebasan. Salah satunya kebebasan dalam berekspresi yang sejatinya bertentangan dengan ajaran Islam. Terlebih akidah sekularisme makin mengaburkan pemahaman umat Islam dari ajaran Islam yang sesungguhnya. Dalam kehidupan umum, umat Islam seperti tidak jauh beda dengan kaum pemuja kebebasan.

Inilah kelemahan sekularisme. Dengan kebebasan berekspresinya, membuat manusia merasa boleh berbuat semaunya tanpa mengindahkan nilai-nilai agama. Bahkan mengumbar syahwat hingga menjerumuskan anak-anak, yang sejatinya mereka dipersiapkan sebagai pemegang tongkat estafet kepemimpinan. Sekularisme membuat orientasi pada kemaksiatan berkembang subur. Beredarnya pornografi dan pornoaksi di dunia maya pun diikuti dengan fakta yang terjadi di dunia nyata. Demi cuan, produksi konten porno akan terus dilakukan, selama ada permintaan.

Di sisi lain, sistem hari ini tidak mampu menciptakan lingkungan yang mendukung agar kejahatan (termasuk kejahatan seksual) tidak merajalela di masyarakat. Padahal negara sangat mampu memberangus kerusakan dan menciptakan lingkungan yang baik dan kondusif bagi masyarakat. Termasuk peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, tidak menyentuh akar persoalan. Begitu pula dengan sistem sanksi, tidak menimbulkan efek jera. Maka sekularisme tidak layak digunakan sebagai pengatur urusan kehidupan, dan perlu diganti dengan sistem kehidupan yang sahih, yang lahir dari Sang Pencipta yang Maha Mengatur.

Islam memandang pornografi adalah kemaksiatan, yaitu kejahatan yang harus dihentikan. Termasuk industri maksiat, jelas haram hukumnya, meskipun mendatangkan banyak uang dan mendongkrak perekonomian negara. Sumber-sumber pemasukan negara telah diatur oleh Asy-Syari’ dan perlu kita imani sebagai kewajiban yang mengikat kita.

Islam pun memiliki mekanisme untuk memberantas kemaksiatan melalui sistem sanksi yang bersifat penebus (jawabir) dan pencegah (zawajir). “Kalian berbai’at kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anakmu, tidak membuat-buat dusta yang kalian ada-adakan sendiri dan tidak menolak melakukan perbuatan yang ma’ruf. Siapa saja menepatinya maka Allah akan menyediakan pahala; dan siapa saja yang melanggarnya kemudian dihukum di dunia maka hukuman itu akan menjadi penebus (siksa akhirat) baginya. Dan siapa saja yang melanggarnya kemudian Allah menutupinya (lolos dari hukuman dunia), maka urusan itu diserahkan kepada Allah. Jika Allah berkehendak maka Dia akan menyiksanya; dan jika Dia berkehendak maka akan memaafkannya.” [HR Bukhari dari ‘Ubadah bin Shamit].

Alhasil persanksian bersifat tegas dan mampu memberantas pelanggaran terhadap hukum Allah, secara tuntas.

Negara pun tak luput berperan maksimal, mengerahkan segenap daya dan pengaruhnya untuk melahirkan generasi pemimpin. Hal ini hanya dapat dilakukan dengan menegakkan aturan Allah SWT. secara menyeluruh. Sebab sejatinya melalui penerapan Islam kaffah akan melahirkan rahmatan lil a’lamin.

Maka dari sini jelas, negara tidak hanya memperbaiki konten apa yang layak beredar di tengah masyarakat, tetapi juga wajib menciptakan kehidupan Islam, serta menerapkan seluruh syariat Allah SWT. sebagai tanda ketundukan kita terhadap Al-MudabbirAl-Mudabbir.

Begitulah sesungguhnya Islam sangat sempurna bisa menyelesaikan semua persoalan hingga akar masalah. Islam menetapkan sistem aturan yang menyeluruh (kaffah) untuk menyelesaikan problem yang muncul termasuk problem pornografi.

Wallahu’alam bishshawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar