Islam Solusi Memutus Mata Rantai Penyebaran HiV/AIDS


Oleh : Ferdina Kurniawati (Aktivis Dakwah Muslimah)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kutai Timur (Kutim), melalui Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS menggelar hearing yang dilaksanakan, Rabu, (17/7/2024).

Agenda tersebut telah diatur sesuai dengan jadwal rapat Badan Musyawarah (Banmus) Juli 2024. Seperti yang disampaikan Wakil Ketua Pansus Ubaldus Badu. “Seluruh anggota Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS memulai pembahasan bersama,” ujarnya.

Menurut Ubaldus Badu, rapat Pansus dilaksanakan di ruang Hearing DPRD Kutim dengan melibatkan mitra seperti Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Bagian Hukum Setkab, dan Komisi KPAD HIV/AIDS. Tujuannya agar setiap pihak yang terlibat dalam pembahasan dapat memberikan kontribusi sehingga Perda yang dihasilkan benar-benar bermanfaat dan tidak ada kekurangan.

Pansus telah mengirimkan surat undangan kepada seluruh anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS yang berjumlah delapan orang serta kepada semua mitra kerja Pansus. Masing-masing dr Novel Paembonan, Piter Palinggi, Ubaldus Badu, Arang Jau, Mochammad Son Hatta, Alfian Aswad, Yuli Sa’pang, dan Masdari Kidang.

Selain itu, pembahasan Raperda ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan mampu menekan kasus penyebaran HIV/AIDS di Kutai Timur.
Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, diharapkan pula terdapat sinergitas yang baik dalam implementasi Perda tersebut. DPRD Kutim juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS. “Dengan adanya sosialisasi yang intensif dan edukasi yang tepat, diharapkan masyarakat dapat lebih peduli dan aktif dalam upaya tersebut,” tuturnya.

Sementara, Ketua DPRD Kutim Joni merasa prihatin atas tingginya kasus HIV/AIDS. Tidak hanya itu, dia juga menyayangkan akan tinggingnya peredaran narkoba di Kutim. Terlebih, saat ini peredaran obat terlarang itu bahkan sampai menyentuh wilayah-wilayah pedesaan. “Jika diperhatikan sejauh ini narkoba dan pergaulan bebas mulai merambah ke pedesaan. Kalau di kota kelihatannya agak berkurang karena banyak kegiatan (positif). Contohnya anak sekolah banyak kegiatan ekstrakurikulernya dan lain sebagainya,” ulas Joni.

Politisi PPP itu menyebut jika ingin mengatasi masalah demikian hal yang perlu diperkuat yakni pendekatan generasi muda. Dengan mengakomodasi kepemudaan untuk kegiatan-kegiatan positif. (Sangatakotaku.co.id)


Akibat Sistem Rusak Kapitalisme Sekuler

Kemenkes merilis situasi HIV/AIDS di Indonesia yang hingga kini masih ada penambahan kasus. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kasus HIV pada anak. Senada dengan data UNICEF, anak-anak ini rata-rata terinfeksi HIV karena tertular orang tuanya.

Data terbaru menunjukkan sekitar 51% kasus HIV baru yang terdeteksi diidap oleh remaja. Jika dahulu kasus HIV/AIDS pada anak muda itu akibat pemakaian jarum suntik yang bergantian, tetapi sekarang cenderung akibat hubungan seksual.

Lebih menyedihkan lagi, mayoritas penderita HIV/AIDS adalah pelaku L687. Memang, berdasarkan data Kemenkes, penularan HIV di Indonesia masih didominasi kelompok heteroseksual, yakni sebanyak 28,1% dari total keseluruhan kasus. Namun, menyusul 18,7% total keseluruhan kasus di Indonesia dialami oleh kelompok LGBT.

Banyaknya penyebaran asus HIV AIDS ini tentunya harus ditanggulangi sampai ke akar-akarnya. Tidak cukup hanya dengan upaya di atas. Terlebih lagi penyebaran ini ditenggarai karena adanya Hak asasi manusia (HAM) yang selama ini seringkali menjadi alibi terkuat untuk menepis stigma terhadap perilaku seks bebas dan LGBT.

Seks bebas diposisikan sebagai aspek individualisme yang menjadi jargon besar pemikiran sekuler yang lahir dari ideologi kapitalisme.

Demikian halnya LGBT, para pelaku dan pembelanya selama ini mati-matian mencari celah untuk memperjuangkan nasib LGBT yang konon selalu tersingkir dan terdiskriminasi oleh masyarakat umum. 

Tidak heran, mayoritas negara maju pengasong sekularisme pun ramai-ramai melegalkan pernikahan sesama jenis demi tunainya kebebasan berperilaku yang tidak lain adalah salah satu pilar sistem demokrasi, sistem yang mewadahi penerapan kapitalisme.

Kasus HIV/AIDS adalah data yang selalu disembunyikan agar pelaku L687 mendapatkan ruang dalam tata pergaulan normal di tengah masyarakat. Padahal, keberadaan mereka sejatinya adalah racun yang sangat menghancurkan masyarakat.

Bagaimanapun, HIV/AIDS adalah akibat pasti bagi pelaku seks bebas, terlebih jika mereka L687. Namun, data HIV/AIDS sangat jarang diungkap ketika mereka sedang berbusa-busa mengampanyekan ide sesat seks bebas dan L687. 

Jelas, perjuangan atas nama HAM yang mereka dengungkan selama ini sejatinya hanyalah omong kosong besar agar ide busuk mereka dapat selalu terkemas manis dan terus tersebar untuk menghancurkan generasi, terkhusus di negeri-negeri muslim.

Oleh karenanya kita wajib memutus sistem Kapitalisme sekuler liberal yang membolehkan hubungan sesama jenis alias LGBT dan perilaku seks bebas 


Aturan Islam Tegas

Islam memiliki aturan tegas perihal seks bebas dan L687. Islam adalah aturan yang bersumber dari Allah Taala, Sang Khalik yang menciptakan manusia dan Maha Mengetahui fitrah manusia. Allah telah menyediakan aturan yang juga pasti sesuai fitrah manusia itu sendiri.

Pembangkangan manusia pada aturan Allah telah menyebabkan kebebasan berperilaku tumbuh subur, khususnya dalam naungan payung individualisme yang terjamin oleh sistem demokrasi dan kapitalisme dengan aturan sekuler yang menjadi pelumasnya.

Jika mayoritas kasus HIV/AIDS tersebab oleh perilaku seks bebas terutama oleh pasangan sesama jenis, lihatlah bahwa Islam sungguh telah menyediakan aturan mengenai haramnya hubungan sesama jenis. Islam juga mengharamkan seks bebas dengan lawan jenis. Islam bahkan telah menutup pintu-pintu menuju liberalisasi seksual (zina), seperti pergaulan bebas (dengan lawan jenis maupun sejenis), bercampur baur dengan lawan jenis (ikhtilat), dan berdua-duaan antara lawan jenis tanpa disertai mahram (khalwat).

Allah Taala berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’ [17]: 32).

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (QS An-Nuur [24]: 2).

Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya perkara yang paling aku takuti pada umatku adalah munculnya perilaku kaum Luth.” (HR Tirmidzi).

Beliau saw. juga bersabda, “Siapa yang menjumpai orang yang melakukan perbuatan homoseksual seperti kelakuan kaum Luth, maka bunuhlah keduanya (pelaku dan objeknya).” (HR Ahmad dan Abu Daud).

Jika aturan Islam diterapkan, perilaku seks bebas dapat dihentikan. Kasus HIV/AIDS tidak lagi menjadi fenomena gunung es. Jelas, Islam adalah satu-satunya sistem yang mampu memutus rantai liberalisasi seksual.

Wallahu alam bishawab 





Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar