Judi Apapun Bentuknya Tetap Haram


Oleh: Astriani Lydia, S.S

Seorang selebgram cantik ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambun terkait dugaan mempromosikan judi online. Selebgram cantik berinisial MJ (24) itu diduga mempromosikan permainan judi online di media sosial (medsos). Dalam aksinya, dia membuat video dan foto menggunakan atribut bermuatan promosi situs perjudian yang dibagikan di akun Instagram @mftjnnh26_. (Arahpublik.com, 21/7/2014) 

Masih di Bekasi, puluhan penjudi lari kocar-kacir saat anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek arena judi sabung ayam. Penggerebekan arena judi sambung ayam itu terjadi di Jalan Raya Legok, Gang Abraham, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/7/2024). Kanit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Kompol Bara Libra mengatakan sedikitnya ada 70 orang yang terjaring dalam operasi itu. Selain, para penjudi, aparat juga menyita perlengkapan judi, serta ayam yang dijadikan alat untuk perjudian. Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, perjudian sabung ayam tersebut telah berjalan selama satu bulan. (suara.com, 22/7/2024) 

Persoalan judi sebenarnya bukan hal baru di negeri ini. Jika dulu hanya dilakukan secara offline, saat ini judi bisa dilakukan secara online. Ada juga yang tidak ikut bermain, tapi ikut mengiklankannya.Tentu saja apapun bentuknya, hukumnya tetap haram untuk dilakukan. Setiap muslim seharusnya memahami hal tersebut. 

Sebagaimana tercantum dalam Al Qur'an: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Maidah: 90). 

Kemudian harus dipahami juga bahwa setiap yang menghantarkan pada yang haram, hukumnya haram juga. 
وما أدى إلى الحرام فهو حرام 
Apa saja yang dapat terlaksananya perbuatan haram, maka itu juga haram. (Imam Izzuddin bin Abdussalam,Qawaid Al Ahkam fi Mashalihil Anam, 2/184. Syaikh Zakariya bin Ghulam Qadir Al Bakistani, Ushul Al Fiqh ‘Ala Manhaj Ahlil Hadits, Hal.  114) 

Maraknya perjudian tidak lepas dari karut-marutnya sistem kehidupan saat ini. Rusaknya sistem kehidupan yang dianut menjadikan rakyat mengambil jalan pintas. Sebagian besar pelaku terbujuk oleh iming-iming hadiah yang didapat yang sebenarnya juga penuh spekulasi. Semua dilakukan semata agar bisa mendapatkan sebanyak-banyaknya materi demi bisa hidup enak. 

Maka masalah perjudian ini adalah masalah sistemis, yakni akibat penerapan sistem kapiralis sekuler. Sistem ini menafikan peran agama dalam pengaturan kehidupan, sehingga menambah lemahnya pemahaman masyarakat terhadap syariat Islam kafah. Maka wajar banyak individu muslim yang mudah putus asa, sehingga rela melakukan kemaksiatan demi bisa memenuhi kebutuhan hidup dan mendapatkan sebanyak-banyaknya uang atau materi tanpa harus bekerja keras. 

Untuk mengatasi masalah perjudian, sokusi yang tepat adalah kembali menerapkan syariat Islam. Yaitu dengan terus mengingatkan masyarakat tentang keharaman judi. Baik bagi pelaku ataupun orang yang menghantarkannya, serta bahaya yang diakibatkannya. Salah satunya yaitu menuhankan materi sehingga menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. 

Kemudian yang cukup penting negara sebagai penjaga, perisai, dan penanggung jawab pelaksanaan syariat wajib memastikan terlaksananya semua hukum syariat dan menghalangi segala hal yang mengarahkan pada pelanggaran syariat (maksiat). Serta tegas memberikan hukuman bagi para pelaku pelanggaran hukum syara.

Mengutip perkataan Utsman bin Affan, “Sesungguhnya Allah mencegah dengan kekuasan apa yang tidak bisa dicegah dengan Al-Qur’an.” 

Semoga syariat Islam segera tegak, agar judi dan kemaksiatan lainnya dapat di bumi hanguskan. Sehingga turun keberkahan dari langit bumi. Wallahua'lam bishshawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar