Kasus TPPO Di Bawah Umur : Tidak Ada Ruang Aman Bagi Anak


Oleh : Anita S.M (Aktivis Dakwah Muslimah)

Polres Kutai Timur kembali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) khususnya anak di bawah umur, salah satunya menggunakan aplikasi Whatsapp untuk komunikasi dengan pembeli.

Kronologinya, pada Kamis (8/6/2023) sekiranya pukul 21.30 Jatanras Satreskrim Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi prostitusi open BO.

Dimana, yang digunakan untuk transaksi merupakan anak di bawah umur yang sering dilakukan di Hotel Lavatera, Jalan Poros Sangatta - Bontang, KM 1, Sangatta Selatan, Kutai Timur.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan 2 orang perempuan yang sedang bertransaksi COD prostitusi. Kemudian polisi langsung mengikuti sdri N selaku pengantar korban, kemudian menemui 2 orang laki-laki MU (mucikari) dan RE anak dari saksi," ungkap Kapolres Kutai Timur, AKPB Ronni Bonic melalui Kanit Pidum, Ipda Joko Feriyanto Susilo, (Tribunkaltim.com Sangatta, Jumat 16/6/2023).

Pasal 2 dan Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 dan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP.

“Adapun ancaman hukumannya terkait pasal TPPO minimal 3 tahun, maksimal 15. Untuk pasal perlindungan anak, ancaman hukumannya minimal 3 tahun, maksimal hingga 10 tahun,” ujarnya.


Keji

Jika dilihat sungguh sangat keji perilaku tersangka bagaimana mungkin ia bisa membuat hal yang tidak sepantasnya dilakukan oleh manusia menjual anak dibawah umur di jadikan alat untuk mendapatkan keuntungan.

Meningkatnya berbagai kasus kejahatan kepada anak menjadi bukti nyata hilangnya peran pelindung yang seharusnya dimiliki oleh orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan.

Sekularisme, telah menghilangkan rasa kasih sayang dan perlindungan ini kemudian menggantinya dengan kecintaan pada dunia dan keuntungan materi.

Bahkan demi tercapainya tujuan, berlakulah hukum rimba, yang kuat menguasai yang lemah. Sekularisme meniscayakan terjadinya tindak kekerasan kepada sesama, bahkan pada yang lebih lemah.

Dalam kehidupan kapitalisme sekuler liberal saat ini tindak kejahatan semakin canggih dan menyasar anak di bawah umur. TPPO khususnya anak di bawah umur menandakan tidak ada ruang aman bagi anak, termasuk dalam dunia digital. Negara gagal melindungi anak, negara pun tidak mengawasi dan menutup aplikasi kejahatan dalam dunia maya.
 

Jauh dari Agama

Rusaknya fitrah manusia karena jauhnya tuntunan agama dari kehidupan. “Jauhnya agama mengakibatkan hawa nafsu mendominasi dan menyesatkan arah kehidupan manusia. Manusia, manusia  tidak lagi tunduk pada Pencipta, hidup bebas semaunya,” ungkapnya prihatin.

Rusaknya manusia, jelas akan membawa kerusakan besar pada masyarakat karena manusia adalah generasi peradaban yang akan melahirkan peradaban gemilang 

Oleh karena itu masyarakat saat ini membutuhkan sistem kehidupan yang mampu menjaga manusia tetap dalam fitrah yang Allah tetapkan, menjaga kewarasan akal dalam menimbang suatu perbuatan, dan mengingatkan bahwa kelak ada hari pertanggungjawaban atas semua amal.

Semua itu tentu membutuhkan tegaknya negara yang menerapkan aturan Allah yang akan menjaga manusia tetap dalam ketaatan pada Rabbnya. Firman Allah dalam Al-Qur’an surah Thaha ayat 124,
وَمَنْ اَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِيْ فَاِنَّ لَهٗ مَعِيْشَةً ضَنْكًا وَّنَحْشُرُهٗ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ اَعْمٰى
“Siapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya kehidupan yang sempit. Kami akan mengumpulkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.”

Islam menjaga dan melindungi anak dari bahaya dan tindak kejahatan. TPPO khususnya kepada anak tidak akan terjadi, negara akan mengawasi dunia digital aplikasi apapun sehingga celah kejahatan tidak terjadi. Sanksi dalam Islam bagi pelaku TPPO. Sanksi dalam Islam bersifat tegas dan mencegah.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar