Memblokir Pornografi Atau Memblokir Aspirasi?


Oleh : Ayu Annisa Azzahro (Aktivis Dakwah Muslimah Mataram)

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, Jumat (14/6), bahwa Indonesia siap menutup platform media sosial X jika platform itu tidak mematuhi peraturan yang melarang konten dewasa.

Komentar Budi dalam sebuah wawancara muncul setelah platform media sosial tersebut baru-baru ini memperbarui kebijakannya untuk mengizinkan konten dewasa yang diproduksi atas dasar suka sama suka.  Masyarakat Indonesia adalah pengguna media sosial yang besar dan X memiliki 24,85 juta pengguna di negara ini, menurut perusahaan pengumpulan data Statista. 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan juga menegaskan X atau dulunya Twitter, terancam diblokir dari Indonesia. Hal itu bisa dilakukan apabila masih menerapkan kebijakan kebebasan konten pornografi di Indonesia.

Semuel mengatakan pemblokiran akan dilakukan kepada platform dan bukan konten. Sebab pemblokiran konten tidak memungkinkan karena mereka tidak memiliki otoritas langsung untuk memblokir konten di suatu platform. Semuel pun mengimbau pengguna di Tanah Air untuk bermigrasi ke platform lain jika pemblokiran ini benar-benar terjadi. "Kalau X enggak comply, ya X-nya ditutup. Penggunanya, mohon maaf, mulai siap-siap migrasi saja ke [platform] lain," terangnya. erdasarkan Pusat Bantuan X, platform ini mengizinkan konten dewasa sejak Mei 2024. Pengguna yang mengunggah konten dewasa, mulai dari konten telanjang hingga aktivitas harus memberikan label atau tidak menampilkan konten dengan jelas.

Sebelum perubahan aturan ini, X memang memiliki kebijakan tidak resmi yang mengizinkan pengguna mengunggah konten dewasa. Namun tidak diizinkan atau dilarang, dan aturannya masih abu-abu saat itu. Namun kini, X menambahkan klausul ke dalam aturannya yang secara resmi mengizinkan pengguna mem-posting konten dewasa dan grafis di platform, dengan beberapa peringatan.

Pemblokiran X tidak cukup menuntaskan pornografi. Apalagi dengan berpindah ke platform lain karena tidak bisa dipungkiri kalau platform-platform lainnya juga banyak konten pornografi bermuculan. Selain itu, iklan-iklan judi online juga kerap muncul. Jadi, pemblokiran tidak akan bisa menyelesaikan masalah. Yang dapat kita lihat di sini adalah, apakah pemerintah serius dan berhati tulus untuk membantu masyarakat terbebas dari pornografi ini atau malah mencoba memblokir pemikiran-pemikiran kritis masyarakat di X?

Karena selama ini masyarakat Indonesia banyak yang menyalurkan aspirasi dan pendapatnya memalui media ini terutama prihal ketidakadilan yang terjadi di Indonesia. No Viral No Justice pernah menjadi hastag yang gaungi di platform tersebut. Sebagaimana yang kita saksikan, banyak sekali kasus yang tidak ditindak lanjuti oleh negara karena banyak korban yang tidak memiliki uang atau kuasa untuk melakukannya. Yang tidak kalah penting adalah hukum di Indonesia lebih banyak tumpul ke atas dan tajam ke bawah sehingga ketika berita viral, barulah pemerintah menanggapi.

Justru rencana pemblokiran oleh Kemenkominfo akan berdampak pada peran X tersebut di atas. Produsen pornografi itu semakin kian membesar. Apalagi dalam sistem kapitalisme, produksi akan terus berjalan ketika masih ada peminat. Tidak peduli apakah yang diproduksi sesuatu yang baik bahkan yang buruk sekalipun. Selain itu tidak pernah ada sanksi tegas untuk menghukum para pengelola pornografi.

Dalam islam media sosial semacam X hukumnya mubah (boleh saja digunakan). Yang dilihat adalah tindakan dalam menggunakan X tersebut. Apakah untuk kemaksiatan atau untuk menebar kebaikan? Tentu saja setiap tindakan yang kita lakukan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. 

Rasulullah saw. bersabda, "Jihad yang paling afdhal (utama) adalah menyatakan keadilan di hadapan penguasa yang dzalim." (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ad-Dailami)

"Janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak kau ketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya." (QS Al-Isra': 36)

Media sosial memiliki banyak fungsi positif seperti untuk dibidang ekonomi hingga kebebasan berekspresi. Tentu saja untuk menyuarakan ketidakadilan. Sebagai saran dakwah dan penyebaran konten-konten bermanfaat lainnya yang dapat mengedukasi masyarakat. Terutama ketika dilakukan untuk mengoreksi penguasa. Hal itu justri lebih utama dilakukan. Dan yang seharusnya menjadi tugas pemerintah adalah membasmi hal-hal (konten-konten) negatif yang dapat merusak akal bukan malah memblokir aplikasi dan menghambat jalannya kebaikan dengan memblokir akun-akunnya.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar