Minol Merajalela, Islam Solusi Permasalahan Minol


Oleh : Ferdina Kurniawati (Aktivis Dakwah Muslimah)

Peredaran minuman beralkohol (minol) di Kota Samarinda terus menjadi sorotan. Hal ini lantaran masih banyaknya tempat yang menjual minol tanpa izin, seperti warung kelontongan bahkan mini maupun supermarket.

Kemudahan dalam membeli minol itu tentunya membuat resah masyarakat. Masyarakat khawatir hal itu akan berdampak pada generasi muda.

Hal itu telah tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2023, tepatnya pasal 6 ayat 1 yang menyatakan bahwa izin tempat penjualan minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C untuk minum di tempat hanya diberikan untuk bar dan restoran di hotel berbintang.

"Tempat lain selain itu, tidak boleh lagi," tegas Andi Harun. Pengawasan itu, lanjut Andi Harun, juga akan menyoroti di tempat hiburan yang tak mengantongi izin tempat penjualan minuman beralkohol (ITPMB).

Ia memastikan bahwa akan ada penertiban terhadap tempat-tempat hiburan berjenis karaoke. "Kami juga meminta masyarakat untuk ikut terlibat dalam pengawasan dan melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol," pungkasnya.


Minol Haram Dan Merusak Masyarakat

Dampak negatif adanya Minol (minuman alkohol) tentunya sudah banyak terjadi di kalangan masyarakat seperti adanya tindak kriminalitas, pengerusakan, perampokan, pemerkosaan, pembunuhan maupun kecelakaan akibat minol.

Di Tanah Air, minol/miras juga menimbulkan banyak persoalan sosial. Jika dikonsumsi dalam jangka panjang, miras berdampak merusak tubuh peminumnya, seperti merusak hati dan ginjal, pankreas, saraf, kerusakan otak permanen, penyakit kardiovaskular, infeksi paru-paru, diabetes hingga kanker seperti kanker faring, usus dan hati. Alkohol juga mengancam kesehatan mental seperti depresi. 

Begitulah fakta dari kemudaratan yang ditimbulkan minol /miras  bagi manusia. Miras tidak cuma merusak pribadi peminumnya, tetapi juga berpotensi menciptakan kerusakan pada orang lain. Mereka yang sudah tertutup akalnya oleh miras menjadi hilang kesadaran. Akibatnya, ia bisa bermusuhan dengan saudaranya, melakukan kekerasan, termasuk membunuh dan memerkosa. Dalam Islam minuman beralkohol atau minol adalah sesuatu yang diharamkan secara mutlak, karena itu masuk kategori khamr. 


Kapitalisme Legalkan Minol Demi Keuntungan 

Karena begitu maraknya peredaran Minol di masyarakat upaya demi upaya dilakukan untuk menghentikan peredaran minuman beralkohol saat ini, Salah satunya dengan memusnahkan minuman beralkohol ini di depan pengedarnya, harapannya adalah memberikan efek jera.

Di satu sisi bahwa melalui Peraturan Presiden, Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di teken Kepala Negara pada 2 Februari 2021, aturan itu merupakan turunan dari Undang - Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pemerintah telah memberikan izin usaha minuman alkohol dari skala besar hingga skala kecil syaratnya investasi hanya dilakukan di daerah tertentu yaitu provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Izin dan syarat usaha minuman alkohol berlaku bagi industri yang mengandung alkohol anggur. Dengan izin ini mereka industri minuman alkohol bisa mendapatkan suntikan investasi lokal dan asing, bahkan investasi asing boleh mengalir dengan nilai lebih dari 10 miliar di luar tanah dan bangunan.

Tapi wajib membentuk perusahaan terbuka atau PT dengan dasar hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam negeri.

Pemasukan negara dari cukai minuman alkohol mengandung etil alkohol sampai akhir Juli 2020 sebesar Rp 2,64 triliun sementara untuk penerimaan negara, dari peredaran minuman alkohol pada 2014 sebesar Rp 5,29 triliun, tahun 2015 sebesar Rp 4,556 triliun dan tahun 2016 sebesar Rp 5,304 triliun.

Siapapun tahu efek dari minuman alkohol dapat merusak akal dan sumber berbagai kejahatan, seperti pembunuhan, perkosaan, perampokan, kecelakaan dan kejahatan lain dilansir dari CNN pada Desember 2014.
Bahkan WHO melaporkan sebanyak 3 juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi alkohol. Pada 2016 lalu angka itu setara dengan satu dari 20 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi alkohol.

Meskipun kerusakan yang ditimbulkan telah nyata kebijakan yang didasarkan pada sistem sekuler kapitalis mengabaikan dampak buruk minuman alkohol. Paradigma sekulerisme memisahkan agama dari kehidupan sehingga penentuan baik dan buruk diserahkan pada hawa nafsu manusia.

Padahal bila tolak ukur baik dan buruk diberikan pada manusia dunia akan rusak, Allah subhanahu wa ta'ala berfirman, "Andai kebenaran itu mengikuti hawa nafsu mereka pasti rusaklah langit bumi dan penghuninya akan tetapi kami telah memberi peringatan pada mereka tapi manusia berpaling dari peringatan itu." (QS al-mu'minun ayat 71)

Maka tidak heran sistem sekulerisme melahirkan kapitalisme sebuah perspektif yang menjadikan keuntungan materi sebagai orientasi utama. Alhasil distribusi, produksi, minuman alkohol tidak dilarang karena bisa mendatangkan manfaat berupa pendapatan negara, pariwisata, lapangan kerja dan cukai.

Kaum sekuler kapitalis mengedepankan materi dan mengabaikan dampak buruk minuman alkohol yang jelas-jelas merusak masyarakat


Solusi Islam dalam Permasalahan Minol

Islam mempunyai tiga solusi dari permasalahan minol/ miras yakni, pertama, setiap individu dikuatkan dari sisi akidah dan keimanan kepada Allah. Seseorang muslim harus faham bahwa keharaman khamr yaitu minol meliputi 10 golongan, 1. pemerasnya; 2. yang minta diperaskan; 3. peminumnya; 4. pengantarnya, 5. yang minta diantarkan khamr; 6. penuangnya; 7. penjualnya; 8. yang menikmati harganya; 9. pembelinya; 10. yang minta dibelikan. Sehingga apapun yang berkaitan dengannya harus ditinggalkan karena merupakan suatu yang diharamkan.

Kedua, kontrol masyarakat terhadap peredaran minol/ miras dengan jalan amar makruf nahi munkar. Masyarakat senantiasa mengawasi lingkungannya agar steril dari penyalahgunaan miras yang meliputi 10 golongan diatas, karena hampir semua tindak kejahatan diawali dengan mabuk.

Ketiga, negara sebagai perisai dan pelindung masyarakat. Negara harus bisa memberikan rasa aman dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku kejahatan miras sesuai syariat Allah agar ketertiban dan keamanan terwujud. Islam memberlakukan Hudud bagi peminum khamr. Bahwa Rasulullah SAW men-jilid (memukul para peminum khamr) 40 kali dengan pelepah kurma (HR Tirmidzi) 

Ta’zir bagi pembeli, penjual, pembuat, pemilik, pengedar, penyimpam. Muslim dijilid dan penjara sampai 5 tahun, tidak berlaku pada Non muslim. Ta’zir bagi penjual bahan khamr, muslim jilid dan penjara 3 bulan – 5 tahun, tidak berlaku pada non muslim. Dengan demikian negara membuat jerat para pelakunya.

Negara juga tidak boleh mengambil keuntungan dari barang dan jasa yang sudah ditetapkan keharamannya oleh Allah baik dalam bentuk pajak atau lainnya, meskipun dengan alasan kemanfaatan.

Wallahu alam bishawab.





Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar