Penambang Makan Nangkanya, Rakyat Kena Getahnya


Oleh : Wulan Safariyah (Aktivis Dakwah)

Topik tambang ilegal atau tambang koridor atau biasa dikenal juga tambang rakyat mencuat kala Bupati Sri Juniarsih, menjadi pembicara dalam forum Ngobrol Asik Bareng Komunitas alias Ngobras yang digagas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau. Menurut Umi Sri, kritik ini kerap dilayangkan kepadanya yang dalam secara aturan perundangan kewenangan terkait izin pertambangan di Berau berada dalam kewenangan Kementerian ESDM.

Umi menyebut, para penambang ilegal ini masuk dalam kiasan ‘Penambang yang makan nangkanya, saya kena getahnya’. (berauterkini.co.id)

Aliansi Muda Berau (AMUBA) lakukan konsolidasi bersama masyarakat Kabupaten Berau yang berdomisili di Kota Samarinda membahas rencana aksi tuntutan kegiatan pertambangan PT Berau Coal, hal tersebit disampaikan Andi Muhammad Yunus selaku koordinator lapangan saat dikonfirmasi melalu pesan whatshapp Media A-news yang mengatakan, isu lingkungan yang saat ini muncul akibat dari keangkuhan perusahaan yang tidak benar-benar mematuhi aturan yang telah disepakati.

“Kegiatan tambang yang dilakukan PT. Berau Coal dari video yang beredar dapat dilihat adanya galian pertambangan yang sudah dekat dengan bibir sungai, hal ini sangat bertentangan dengan regulasi yang sudah di atur dan AMDAL yang sudah di sepakati ” ucapnya, Senin, (24/06/2024).

Yunus menyampaikan, kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Berau Coal benar-benar dapat memberikan dampak buruk untuk masyarakat Berau. Dia menambahkan, atas tindakan tersebut masyarakat Berau harus dapat mengambil sikap menyuarakan penolakan perpanjangan perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara (PKP2B). (www.a-news.id)

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Banuanta Bersatu, Adji Ismail, menyoroti sekaligus mengutarakan sikap tegas penolakan terhadap tindakan premanisme dan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar dari aktivitas para penambang ilegal di “Bumi Batiwakkal”. Bahkan, Banuanta Bersatu kerap dituduh sebagai penghalang investasi di “Bumi Batiwakkal”. Padahal, menurutnya, justru aktivitas pertambangan yang semakin masif inilah yang merusak alam dengan kedok investasi.

Pesan itu disampaikan Ismail, kala menjadi inspektur upacara dalam agenda apel akbar yang digelar bersamaan dengan agenda Musyawarah Besar (Mubes) ke III Banuanta Bersatu, di Kakaban Aquatic, Jalan Gatot Subroto, Senin (24/6/2024). 

Aktivitas pertambangan ilegal akan semakin marak dan terus beroperasi. Adapun penyebabnya lantaran pemerintah daerah tidak memiliki wewenang dalam menghentikan roda ekonomi sektor pertambangan.


Kelola Tambang Carut Marut Ala Kapitalisme 

Pada hakikatnya pertambangan ilegal atau tambang koridor yang terjadi di Berau adalah salah satu gambaran carut marut tata kelola tambang akibat sistem kapitalisme sekuler. Sistem kapitalis sekuler yang berasas pada pemisahan agama dari kehidupan, telah menjadikan sumber daya alam (SDA) sebagai objek untuk meraup untung sebesar-besarnya. Sistem ini juga tidak memperhatikan kesejahteraan rakyat dan kelestarian lingkungan. 

Negara dalam sistem ini memberikan kebebasan bagi siapa saja yang memiliki modal untuk mengelola SDA. Sehingga SDA dijadikan ladang bisnis bagi mereka para pemilik modal. Penguasa dalam sistem ini saling lempar tanggung jawab dan tidak bergigi dihadapan pengusaha tambang, termasuk tambang ilegal bebas yang mengeruk kekayaan SDA yang tentunya berdampak pada lingkungan hidup dan masyarakat.

Kondisi masyarakat makin miskin, hanya mendapat ‘debu’ tambang. Bekerja sebagai buruh yang diperas tenaganya dan menderita karena banjir, longsor, kekeringan, kehilangan lahan pertanian. Bahkan harus kehilangan nyawa akibat kerusakan yang disebabkan oleh tambang.


Islam Menjaga Pengelolaan Tambang

Kebebasan kepemilikan dan sanksi yang tidak tegas didalam sistem kapitalisme menyebabkan persoalan tambang semakin marak. Berbeda dengan sistem Islam. Islam memiliki aturan yang khas dan komprehensif terkait tata kelola SDA khususnya pertambangan dalam Islam. Legal atau tidak pertambangan harus sesuai dengan aturan syariat, yakni dikelola negara. 

Islam telah menetapkan bahwa sumber daya alam tambang (minerba,migas,batu bara) sebagai bagian dari kepemilikan umum. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW "Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara, yaitu Padang rumput, air dan api".(HR.Abu Dawud dan Ahmad)

Oleh karena itu tambang tidak boleh dimiliki atau dikelola oleh individu/perorangan, apalagi oleh oligarki maupun swasta. Apakah dengan cara legal ataupun ilegal. Negara didalam didalam islam hanya diperkenankan mengelola tambang untuk dikembalikan kepada takyat dalam bentuk kemanfaatan yang besar bagi rakyat. Andai dikelola pihak lain maka harus dalam kontrol negara. Islam memberantas pertambangan ilegal. Sanksi tegas akan diberikan kepada penambang ilegal.

Demikianlah Islam telah mengatur secara tegas tata cara pengelolaan SDAE. Visi pengelolaannya didasarkan pada mindset bahwa SDA adalah milik umum yang wajib dikelola oleh negara, dan hasilnya diperuntukkan kesejahteraan rakyat.

Wallahua’lam Bishowab





Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar