Penghargaan Perlindungan Anak Tidak Mencerminkan Anak Terlindungi


Oleh : Wulan Safariyah (Aktivis Dakwah)

Polres Kutim Sabet Penghargaan dari KemenPPPA RI Sebagai Penyelenggara Perlindungan Anak. Atas perannya dalam penyelenggaraan perlindungan anak di Kutim. Penghargaan KemenPPPA RI diserahkan oleh kepala dinas PPPA Kutim. Rabu (10-07-2024)

AKBP Ronni Bonic mengatakan beberapa modus kejahatan terhadap perempuan dan anak yang sering ditangani Polres Kutim yakni awalnya berpacaran, kemudian diajak minum-minuman keras lalu dicabuli. Ada juga yang berkenalan dari medsos, kemudian bertemu dan dicabuli. Kasus terakhir itu ada pimpinan sekolah agama yang mencabuli beberapa anak muridnya. Alhamdulillah,kita sudah ungkap serta proses ungkapnya. 

Ditempat yang sama, sambutan KemenPPPA RI yang diwakili Kadis PPPA Kutim Idham Cholid mengatakan KemenPPPA RI memberikan apresiasi kepada Polres Kutim atas dedikasinya sebagai penyelenggara perlindungan anak di Kutim. Idham Cholid mengungkapkan bahwa penghargaan ini diberikan atas prestasi dari buah kinerja yang telah dilaksanakan dan dijalankan Polres Kutim selama ini. (Kronikkaltim.com)


Sudahkah Anak-Anak Terlindungi?

Berbagai kasus kekerasan yang kerap kali masih muncul dan sejumlah persoalan yang membelenggu kehidupan seorang anak menimbulkan pertanyaan, ”Sudahkah anak-anak terlindungi?” Adapun dengan penghargaan terkesan untuk menutupi berlimpahnya kasus kekerasan terhadap anak. Realitas pyang terjadi menunjukkan bahwa anak berada dalam kondisi lingkungan yang tidak aman.

Dapat penghargaan tetapi ada kasus yang terjadi, bukti anak tidak mendapat perlindungan. Lantas apa gunanya penghargaan jika demikian! Sabetan Kota Layak Anak dan penghargaan Penyelenggara Perlindungan Anak dsbnya hanya sebatas seremonial tanpa arti. Jadi apakah negara sudah berhasil melindungi dan menjamin rasa aman terhadap anak-anak? Realitasnya negara gagal melindungi dan memberikan rasa aman kepada anak-anak.

Negara yang berlandaskan paradigma sekuler kapitalisme akan menerapkan aturan yang memberi celah lebar bagi terjadinya kekerasan terhadap anak. Bahkan sistem sanksi pun tak mampu mencegah dan memberikan efek jera. Keberadaan negara dengan segala programnya, nyatanya belum mampu mewujudkan perlindungan anak. Sehingga kekerasan terhadap anak akan terus berulang.

Inilah solusi yang digunakan sekuler kapitalis dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Penghargaan-penghargaan tersebut sejatinya hanya untuk menutupi keburukannya. Tanpa menyentuh akar persoalan sebenarnya maka kasus kekerasan terhadap anak akan terus meningkat.

Semua realitas anak pada era sekuler kapitalisme saat ini jelas menunjukkan bahwa mereka tidak mendapatkan kehidupan yang aman dan kondusif untuk menjadi para calon generasi terbaik. Ini tentu saja menyelisihi fitrah penciptaan bahwa Allah SWT telah menciptakan manusia dalam rangka mengisi peradaban terbaik pula, berikut seperangkat karakter mereka yang akan mengisi peradaban tersebut.


Islam Melindungi Anak

Anak adalah amanah dari Allah Swt yang harus dijaga, dilindungi, dan dipenuhi kebutuhannya. Negara yang menjalankan sistem Islam secara kaffah (totalitas), melindungi perempuan dan anak dengan real dan sistem yang berlapis. Tidak butuh penghargaan tetapi keimanan menjadikan penguasa betul-betul menjalankan tugasnya.

Dalam Islam, kepemimpinan bagi penguasa merupakan amanah yang harus dijaga, tidak boleh dikhianati. Manakala seseorang terpilih menjadi pemimpin, sesungguhnya pertanggung jawaban besar menantinya kelak. Amanah kepemimpinan bisa jadi anugerah dan tempat meraih pahala ketika ditunaikan dengan sungguh-sungguh. Namun sebaliknya, bisa jadi musibah dan tempat mendulang dosa ketika dilaksanakan dengan asal-asalan.

Karena itu, penguasa didalam sistem Islam tidak akan membiarkan dan memberikan celah bagi para pelaku kriminal apapun itu. Maka sistem Islam akan melakukan berbagai kebijakan yang berpengaruh pada perlindungan terhadap anak. Seperti sistem pendidikan Islam dan sistem sanksi sesuai syariat Islam secara komprehensif (luas/menyeluruh). Ada dua jenis upaya yang dilakukan oleh negara, yaitu preventif (pencegahan) dan kuratif (penyembuhan).

Upaya preventif yang dilakukan negara adalah dengan menerapkan sistem pendidikan Islam secara kafah. Sistem ini akan mengajarkan anak tentang konsep keimanan yang kokoh sehingga anak bisa memilih perbuatan baik dan buruk sebagai konsekuensi keimanannya. Anak juga diajarkan tentang melindungi diri dari kemungkinan orang jahat, menutup aurat secara sempurna, mengajarkan pergaulan dengan teman agar tidak terjadi bullying, mengajarkan cara berteman yang baik dan tidak memukul atau menzalimi orang lain, dan sejenisnya.

Adapun upaya kuratif yang dijalankan negara melalui sistem sanksi dalam Islam. Negara akan menerapkan sanksi tegas kepada pelaku kejahatan dan kekerasan terhadap anak sehingga menimbulkan efek jera (zawajir). Hukum Islam yang diterapkan oleh negara akan dapat menebus dosa manusia di akhirat (jawabir).

Adanya penghargaan tanpa diterapkan sistem Islam tidak akan tercapai perlindungan terhadap anak dan sistem akan lemah karena bukan didasarkan ketakwaan individu dan kering dari rasa iman dan takut kepada Sang Pencipta. Para pelakunya tidak takut dosa dan menganggap akhirat itu sesuatu yang jauh, serta agama tidak perlu ikut campur dalam urusan hidup bermasyarakat (sekuler).

Oleh karena itu, semestinya wujud perlindungan hakiki bagi anak dengan penerapan aturan Islam secara kaffah oleh negara (Khilafah) dalam semua bidang kehidupan, maka, perlindungan terhadap anak akan dapat diwujudkan.

Wallahualam bissawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar