Oleh : Juzailah Simanjuntak
Pemerintah membolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana pemerkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.
Hal itu diatur dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 ,Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana," dikutip dari Pasal 116.
Dalam PP tersebut kedaruratan medis harus diindikasikan dengan kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu serta kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak bisa diperbaiki, sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.
Dalam proses pelayanan aborsi harus diberikan oleh tim pertimbangan dan dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan. Dikutip dari Pasal 121 ayat 3, tim pertimbangan ini harus diketuai oleh komite medik rumah sakit dengan anggota tenaga medis yang memiliki kompetensi dan kewenangan. Korban tindak pidana kekerasan seksual yang hendak melakukan aborsi harus mendapat pendampingan konseling. Dikutip dari Pasal 124 ayat 1, apabila selama pendampingan korban hendak berubah pikiran dan membatalkan aborsi berhak mendapat pendampingan hingga persalinan.
Aborsi Bukan Solusi
Pemerintah menganggap bahwa Aborsi adalah salah satu solusi untuk para korban pemerkosaan atau kekerasan seksual, padahal melakukan Aborsi akan menambah beban korban, meski legal tetapi beresiko besar, korban bisa saja kehilangan rahim nya atau bahkan kehilangan nyawa mereka. Perlu diketahui bahwa tindakan Aborsi itu termasuk kriminal, karena perbuatan yang mengambil paksa janin hidup yang berada di rahim seorang wanita, itu adalah pembunuhan.
Dan harus di ingat juga bahwa dalam Islam Aborsi itu diharamkan tidak di legal kan. Adanya kasus Pemerkosaan juga kekerasan seksual yang terjadi di negeri ini juga termasuk ketidak pedulian pemerintah terhadap perlindungan para wanita, negara tidak bisa melindungi kehormatan para wanita, negara tidak tegas atas kasus kasus pemerkosaan, kekerasan, juga perzinahan, negara tidak mampu memberi jaminan perlindungan keamanan untuk para wanita dan malah menambah kriminal dengan cara melegalkan Aborsi. Seharusnya negara bisa mengupayakan pencegahan dan jaminan keamanan yang kuat atas perempuan. Beginilah pemerintahan yang bersistemkan Demokrasi, sekuler, liberal, tidak mampu memberikan solusi yang baik untuk keselamatan rakyatnya.
Islam Melindungi Para Wanita
Islam memuliakan para wanita, memberikan jaminan keamanan atas perempuan serta memiliki sistem sanksi yang sangat tegas dan menyadarkan para pelaku kejahatan. Sistem Islam juga meniscayakan terbentuknya kepribadian Islam untuk menjaga individu, berperilaku sesuai aturan Islam sehingga dapat mencegah terjadinya pemerkosaan dan pergaulan bebas. Islam tidak akan membiarkan para wanita suci melakukan perbuatan keji Aborsi.
Islam juga mewajibkan atas semua negara untuk menerapkan sistem islam termasuk sistem sanksi yang tegas serta sistem sosial, Islam juga mewajibkan negara untuk selalu melindungi wanita wanita agar tidak menjadi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual. Islam akan selalu melindungi para wanita, dan ini hanya bisa diterapkan di dalam sistem Islam yaitu sistem khilafah Islam.
Wallahu A'lam bishowab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar