Anak Sekolah Disediakan Alat Kontrasepsi, Liberalisasi Perilaku Generasi


Oleh : Khairatul Hafizah (Aktivis Dakwah)

Menghebohkan dunia pedidikan atas apa yang di tandatangani oleh Presiden Joko Widodo melalui peraturan pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan Alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Alih-alih menyosialisasikan resiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya kemana?” ujar wakil ketua komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih.

Menurutnya, penyediaan Fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini sama saja membolehkan budaya seks bebas kepala pelajar dan membentuk pelajar yang liberal.

Pernyataan ini dapat kita benarkan karena meski di klaim aman dari persoalan kesehatan namun akan menghantarkan kepada perzinahan yang hukumnya haram.
Anak sekolah harus mendapatkan edukasi yang membentuk pelajar yang menjauhi perilaku seks bebas bukan memberi jalan gaya hidup liberal dengan memfasilitasi alat kontrasepsi hanya demi mendapatkan seks aman (safe sex) dikalangan anak sekolah dan remaja.

Akar masalah dari seks bebas sendiri tidak pernah diberantas dengan serius memberi sanksi tegas. Jika ingin masalah penyakit menular seksual selesaikan dengan tuntas, maka stop seks bebas. Jika UU kesehatan ini di jalankan oleh  para tim medis maka tim medis punya sumbangsi kerusakan negeri. Tim medis dan para intelektul harus terus mengedukasi bahwa solusi kesehatan reproduksi bukan dengan memfasilitasi alat kontrasepsi untuk anak sekolah karena ini membahayakan generasi.  

Islam mewajibkan Negara membangun kepribadian Islam pada setiap individu yang ditanamkan lewat pendidikan sehingga membentuk insan yang bertakwa. Membentuk pelajar yang menjauhi perkara yang haram termasuk seks bebas.

Dalam  surah Al-Isra ayat 32 tentang larangan zina, “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.” Dari ayat di ini, kita mengajak untuk berpikir, janganlah kamu mendekati zina dengan melakukan perbuatan yang dapat merangsang atau menjerumuskan kepada perbuatan zina.

Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, mendatangkan penyakit dan merusak keturunan, dan suatu jalan yang buruk yang menyebabkan pelakunya disiksa dalam neraka maupun fasilatornya.

Sistem Islam memberikan edukasi yang jelas dan sanksi yang tegas kepada masyarakatnya sehingga pelaku seks bebas dapat diselasaikan. Tidak ada fasilitas untuk liberalisasi seks bebas. Aturan Islam dalam diterapkan disetiap lini kehidupan karena melindungi generasi dari setiap akar kerusakan termasuk penyakit menular seksual. Kita dapat menyelesaikan permasalahan kesehatan reproduksi dengan Islam kaffah diterapkan di negeri ini.

Wallahu 'allam Bishwoab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar