Anak Terjerat Prostitusi Online, di Mana Peran Negara?


Oleh : Erni Setianingsih

Dilansir dari nasional.kompas.com 24 Juli 2024, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggunakan, ada lebih dari 130.000 transaksi terkait praktik prostitusi dan pornografi anak. Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa berdasarkan hasil analisis, praktik prostitusi dan pornografi tersebut melibatkan lebih dari 24.000 anak berusia 10 tahun hingga 18 tahun.

"PPATK menemukan dugaan transaksi yang terkait dengan prostitusi anak itu yang melibatkan lebih dari 24.000 anak usia 10-18 tahun". Ujar Ivan di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jum'at (26/07/2024). Menurut Ivan, frekuensi transaksi yang terkait dengan tindak pidana tersebut mencapai 130.000 kali, dengan nilai pertukaran uang mencapai Rp. 127.371.000.000.

Dari paparan fakta di atas sungguh mengejutkan dan mengkhawatirkan. Bagaimana nasib  bangsa dan negeri kedepannya?. Kalau generasi penerusnya sudah seperti itu. Padahal ditangan merekalah harapan perubahan dan kemajuan suatu bangsa. 

Dari fenomena yang menimpa generasi muda saat ini kita harus berfikir, bahwasanya ini merupakan kondisi yang sistemik untuk segera dituntaskan dengan solusi yang sistemik pula. Kondisi saat ini banyak orang yang menghalalkan segala macam cara untuk meraih harta. Mereka abai pada nasib orang lain bahkan tidak peduli dampak buruk yang menimpa generasi. 

Kasus prostitusi yang selalu berulang dan datanya semakin meningkat dari tahun ke tahun sungguh menyayat hati. Fenomenanya seperti gunung es yang nampak permukaan saja, tapi realitanya sangat banyak jaringan dan  begitu kompleks, sehingga perlu diwaspadai oleh orang tua, masyarakat, dan negara.

Dari kasus prostitusi yang semakin merajalela dan menjadikan anak-anak sebagai sasaran tentu membuat kita bertanya-tanya, apakah hukum yang dibuat benar-benar ditegakkan untuk mengurangi banyaknya kasus? Tapi, faktanya tidak demikian, sebab kalau dilihat dari sosial media banyak terlihat akun-akun prostitusi yang tersebar dan kemudian menyasar anak-anak. Astagfirullah na'udzubillahminzalik.

Anak-anak merupakam aset terpenting untuk keberlangsungan masa depan bangsa dan negeri. Tapi, kalau realitanya generasi saat ini jauh dari kata aman maka perlu dituntaskan segera dengan solusi yang benar.  Sebenarnya apa yang menimpa generasi saat ini ialah salah satu problem yang lahir dari aturan yang batil yaitu sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Padahal mendidik anak perempuan lebih utama dibandingkan anak laki-laki sebagaimana ada salah satu seorang pemikir mengatakan, "Ketika kau mendidik anak laki-laki, maka kau sedang mendidik satu manusia. Namun ketika kau mendidik anak perempuan, sejatinya kau mendidik sebuah umat." (Imam Abdul Hamid bin Badis, Ulama Aljazair (1889-1940).

Indonesia darurat revolusi seks ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi keluarga, masyarakat, dan negara. Karena hal demikian akibat dari cengkaraman sekularisasi yang sudah ditetapkan sejak lama. Cengkaraman yang membutuhkan generasi mengikuti gaya ala barat. Apalagi dengan adanya dukungan perkembangan teknologi yang bisa mendatangkan keuntungan yang bisa menjadi jaringan kompleks. Inilah dalam sistem Kapitalisme, prostitusi online yang melibatkan anak-anak merupakan keuntungan yang menggiurkan, sebab banyak permintaan dari dari pelaku pedofil (sebutan untuk orang yang memiliki ketertarikan atau nafsu seksual terhadap anak-anak atau remaja di bawah usia 13 tahun).

Cengkaraman yang kuat dari sistem sekularisme yang ditetapkan dalam negeri ini akan terus terjadi sampai kapan pun. Bahkan bisa jadi datanya akan semakin meningkat di tahun-tahun yang akan datang. Sebab, tidak ada kontrol yang tegas dari negara berupa sanksi tegas. Padahal dengan bonus demografi di tahun mendatang merupakan anugerah yang perlu dirawat dan di didik untuk melahirkan generasi yang unggul serta berakhlak dalam segala bidang. Tapi, kalau sistemnya masih sama, tentu mustahil untuk melahirkan generasi unggul dan berakhlak untuk mengembangkan visi misi mulia dalam mengembalikan peradaban Islam.

Sedangkan negara dalam sistem sekularisme kapitalisme terbukti gagal dalam menjaga keamanan,  khususnya anak-anak. Sebab, dalam sistem sekularisme kapitalisme hanya mencukupkan diri dengan membuat regulasi perlindungan terhadap anak, namun realitanya tidak mampu menyelamatkan kehidupan anak-anak. Umat Islam harus menyadari bahwa di bawah kepemimpinan sistem kapitalisme yang menempatkan akal manusia sebagai pembuat aturan negara tidak akan mampu melindungi rakyatnya dengan perlindungan yang nyata. 

Kasus prostitusi online yang kini sampai merambah ke kalangan anak menunjukkan bahwa lemahnya hukum sanksi negeri ini. Selain itu membuktikan ketidakseriusan pemerintah dalam memberantas bisnis haram ini sebagaimana narkoba dan judi online. 

Pemerintah dalam sistem Islam punya amanah untuk melayani umat, bertanggung jawab penuh membuka lapangan kerja halal seluas-seluasnya dan bahkan memberikan pelatihan keterampilan bagi pencari nafkah, serta pemerintah pun juga menutup rapat pintu perzinahan. Dari kebijakan tersebut tidak bisa mengakomodir sedikitpun terjadinya bisnis Prostitusi.

Negara dalam sistem Islam juga punya andil besar dalam memberantas segala hal yang mengundang syahwat di tengah masyarakat, seperti tontonan pornografi-pornoaksi, serta menghapus semua bisnis hiburan yang kental dengan nuansa prostitusi. Sebab, sistem sanksi dalam sistem Islam sangat menjerakan untuk para pelaku.

Dia antaranya, hukuman bagi pelaku yang sengaja menjual dirinya dan penggunanya telah jelas, yaitu jilid dan rajam. Bagi pezina mushan (yang sudah menikah), hukumannya berupa rajam dan bagi pezina ghairu muhsan (yang belum menikah), hukumannya berupa cambuk 100 kali Serta diasingkan selama setahun. Sebagaimana bunyi hadits di bawah ini:

"Ambilah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untu mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam." (HR. Muslim).

Sedangkan bagi pelaku yang menjadi perantara penjualan, hukuman bagi mereka berupa takzir yang ditentukan oleh pengadilan. Hukuman para muncikari (adalah orang yang berperan sebagai pengasuh, perantara, dan/atau pemilik pekerja seks komersial) ini bisa lebih berat lagi sebab ada unsur dalam perdagangan manusia.

Dengan demikian satu-satunya sistem kehidupan yang mampu dan terbukti melindungi anak-anak ataupun generasi hanyalah menerapkan sistem Islam secara menyeluruh dalam segala aspek kehidupan. Dengan begitu umat akan terjamin segala kebutuhan dan keamanan oleh negara. Sistem Islam menjadikan negara sebagaimana pengurus (raa'in) yang mampu memberikan perlindungan dan keamanan umat termasuk terhadap anak-anak.  Kh1lafah pun akan menutup segala pintu yang bisa menjerumuskan anak pada kemaksiatan dan kejahatan.

Dengan adanya Syariat yang berasal dari Allah pasti pasti akan terjamin kemaslahatannya, karena syariat mengatur anak-anak berhak untuk mendapatkan orang tua yang shalih dan shalihah dan dipahamkan hakikat kehidupan. Ibu sebagai pendidik generasi wajib mengajarkan anak bahwa tujuan hidup yang hakiki adalah semata-mata  meraih ridho Allah. 

Wallahu 'alam bish shawwab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar