Oleh : Lia Ummu Thoriq (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Siswa SMAN 13 Kota Bekasi, Jawa Barat, menggelar aksi demonstrasi menuntut kepala sekolah dipecat atau mengundurkan diri dan segera diusut terkait dugaan penggelapan dana komite. Aksi ratusan siswa khususnya kelas XI dan XII tersebut, digelar di lapangan sekolah SMAN 13 Kota Bekasi, pada 25 Juli 2024, buntut isu selingkuh Kepala SMA Negeri 13 Bekasi di Kecamatan Rawalumbu, dengan bendahara komite.
Mereka menolak prilaku bejat Kepala sekolah dengan Bendahara Komite. Selain menolak prilaku bejat Kepsek, siswa/siswi juga mengaku sangat keberatan uang setoran tunai orang tua mereka digunakan Kepsek bersama bendahara Komite untuk kepentingan pribadi. (InDepthNews.id, Minggu 28/07/2024)
Beberapa kasus perselingkuhan juga pernah terjadi di dunia pendidikan. Misalnya salah satu SMPN di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). (Sindonews.com, kamis 06/06/2024). Begitu juga awal bulan Juni lalu, seorang kepala sekolah (Kepsek) perempuan di Sumenep dilaporkan ke polisi. Pasalnya, sang kepsek diduga berselingkuh dengan oknum guru. (Detikjatim, 01/06/2024).
Terlepas dari benar tidaknya dugaan perselingkuhan yang terjadi di SMAN 13 Bekasi, mencuatnya isu perselingkuhan di lingkungan pendidikan seperti ini sangatlah disayangkan. Jika benar, maka isu tersebut menambah daftar panjang kelamnya perselingkuhan di dunia pendidikan. Dunia pendidikan hari ini benar-benar tidak baik-baik saja. Pepatah Jawa mengatakan "Guru Digugu Lan Ditiru", tidak sesuai dengan keadaan hari ini. "Digugu" berarti setiap perkataan dan perbuatannya harus bisa dipertanggungjawabkan, sedangkan "Ditiru" berarti setiap sikap dan perbuatannya pantas untuk dijadikan tauladan bagi siswa. Seorang pemimpin sekaligus pendidik baik itu kepsek maupun guru seharusnya bisa jadi panutan terbaik bagi seluruh warga sekolah khususnya untuk para siswa siswinya.
Sayangnya, sekularisme di dunia pendidikan menjadikan semuanya berkebalikan. Asas liberalisme menjadikan masyarakat tak memiliki integritas dalam memimpin dan menjalankan perannya sebagai pendidik. Ditambah lagi sistem pergaulan yang juga serba liberal. Sistem sanksi sekuler pun tak membuat jera. Sehingga tak heran isu-isu perselingkuhan menjadi hal lumrah di tengah-tengah masyarakat bahkan menyasar pada dunia pendidikan.
Sungguh muak mendengarkan kasus yang terjadi di dunia pendidikan saat ini. Bangsa kita harus berbenah agar kasus yang terjadi dalam dunia pendidikan semakin mengulang. Jelas sekularisme dan liberalisme pangkal kerusakan di dunia pendidikan. Pasalnya sekulerisme dan leberalisme mengesampingkan peran tuhan namun menuhankan akal manusia. Kita tau manusia bersifat lemah dan tak berdaya. Saatnya kita buang sekulerisme dan leberalisme ke tong sampah kita ganti dengan aturan yang bersumber dari tuhan yaitu Allah SWT yang akan mensejahterakan manusia.
Sistem Islam Solusi Permasalahan Perselingkuhan
Sistem pendidikan menjadi salah satu kunci kemajuan sebuah peradaban. Maka tidak boleh ada sekularisme dan liberalisme masuk dalam dunia pendidikan. Islam seharusnya menjadi satu-satunya acuan dalam menyelenggarakan sistem pendidikan. Kurikulum dalam pendidikan Islam harus berdasarkan pada asas aqidah Islam. Dengan demikian seluruh bahan ajar dan metode pengajarannya diselaraskan dengan asas aqidah Islam tersebut. Kebijakan sistem pendidikan Islam adalah dalam rangka membentuk kepribadian Islam (aqliyah dan nafsiyah Islam atau pola pikir dan pola sikap yang islami). Kepribadian Islam sebagai konsekuensi keimanan seorang muslim yaitu terikat dengan aturan Allah dalam kehidupan sehari-hari. Dari sinilah lahir generasi-generasi yang berkepribadian Islam, yang bertingkah laku sesuai dengan aturan Allah.
Selain sistem pendidikan, Diperkuat lagi dengan sistem pergaulan Islam yang sesuai dengan aturan Allah. Maka isu perselingkuhan terutama di dunia pendidikan akan dengan mudah dituntaskan. Berikut ringkasan sistem pergaulan dalam Islam untuk memutus mata rantai perselingkuhan:
1. Laki-laki dan perempuan dilarang untuk berkhalwat (berdua-duaan). Hal ini berdasarkan hadits nabi yang berbunyi: "Jangan sekali-kali seorang laki-laki menyendiri (khalwat) dengan perempuan kecuali ada mahramnya. Dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, Tabrani, Baihaqi, dan lain-lain).
2. Laki-laki dan perempuan dilarang untuk berikhtilat (bercampur baur). Hal ini sebagai mana firman Allah: "Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53)
3. Larangan bagi perempuan untuk bertabaruj (berdandan) dalam kehidupan umum. Hal ini sebagaimana firman Allah: "Janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat." (QS. An Nur: 31)
4. Larangan bagi perempuan untuk membuka aurat. Hal ini sebagaimana firman Allah: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. Al-Ahzab 59)
5. Negara akan memberikan sanksi yang tegas jika terjadi perselingkuhan. Jika perselingkuhan terjadi pada warga negara Islam maka pemimpin dengan tegas akan memberikan sanksi tergantung jenis pelanggarannya.
Demikian negara Islam memberantas perselingkuhan, dengan diberlakukannya sistem pendidikan dan sistem pergaulan dalam masyarakat. Dengan pemberlakuan dua sistem ini maka kasus perselingkuhan akan terminimalisir bahkan kasusnya tidak ada lagi kerena ketaqwaan individu yang sangat tinggi.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar