Oleh: Imas Royani, S.Pd.
Baru saja selang beberapa hari kita merayakan Hari Anak Nasional (HAN) ke-40 dengan mengusung tema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju" dimana puncak acaranya diselenggarakan di Jayapura, Papua. Besar harapan bangsa, bahwa dengan tema tersebut mampu menstimulasi dan menggaungkan nilai-nilai dasar kepada seluruh anak Indonesia melalui pendidikan berkualitas, dan memperoleh jaminan keamanan sampai saatnya mampu mengambil alih tongkat estafet kepemimpinan bangsa.
Dan kini, kita kembali mendapat kenyataan pahit ketidakadilan dan kekerasan yang menimpa anak, di tempat penitipan anak. Tempat yang seharusnya menjadi tempat ternyaman kedua ketika tempat ternyaman pertama yaitu di rumah bersama kedua orang tua dan keluarga tidak bisa dirasakan karena berbagai hal. Orang tua sibuk bekerja tanpa ada sanak keluarga yang bisa mewakili pengurusannya, menjadi salah satu alasannya. Daycare memang menjadi solusi yang banyak diambil oleh sebagian orangtua yang super sibuk dan tidak ada waktu mengurus anak. Sesuai dengan namanya, seharusnya memang demikianlah fungsinya.
Adalah Meita Irianty, pemilik Daycare Wensen School Indonesia, yang berlokasi di Depok. Dia juga terkenal sebagai influencer parenting di medsos, terbukti telah melakukan kekerasan pada anak. Atas kejahatannya, kini dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Saat ini Meita diamankan di Polres Metro Depok. Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadapnya sebagai tersangka. Penangkapan Meita dilakukan setelah polisi memeriksa setidaknya empat orang saksi dan mengantongi tiga video rekaman Circuit Closed Television (CCTV) berisi aksi penganiayaan tersebut.
Arief (38), ayah dari salah satu korban penganiayaan mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang terjadi anaknya setelah dititipkan di tempat tersebut, HW (9 bulan). Sambil menahan air mata, Arief dan istri bercerita di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/8/2024), tentang keanehan terhadap fisik anaknya. Salah satunya, pernah ditemukannya bercak darah di bagian dalam telinga anaknya. Dia menambahkan, kejanggalan lain terlihat pada bagian kaki anaknya. Kaki HW terlihat berbeda antara satu dengan lainnya. Setelah rekaman CCTV di Daycare milik Meita viral, Arief baru mengetahui bahwa kepala anaknya pernah ditekan ke bawah dan dilempar juga. Sementara kakinya pernah diinjak. (Kompas online, 1/8/2024).
Seusai kasus Meita Irianty, balita dianiaya kembali terjadi di Early Step Daycare Pekanbaru, Riau. Sabtu, 10 Agustus 2024. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, melakukan penahanan terhadap dua tersangka penganiayaan anak di Daycare Early Steps Learning Center. Kedua tersangka adalah Winda Febrina (34) sebagai pemilik tempat tersebut dan Dina Mardiana (25) sebagai pengasuh. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (CAKAPLAH online, 10/8/2024).
Tentu saja kejadian ini menambah panjang daftar kekerasan yang menimpa anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melaporkan, pada 2023, ada 16.854 anak yang menjadi korban kekerasan. Bahkan, anak korban kekerasan tersebut dapat mengalami lebih dari satu jenis kekerasan. Tercatat, ada 20.205 kejadian kekerasan yang terjadi di dalam negeri pada 2023. Berbagai kekerasan tersebut tidak hanya secara fisik, tetapi juga psikis, seksual, penelantaran, perdagangan orang, hingga eksploitasi.
Lantas, apa sebenarnya manfaat nyata dari perayaan HAN? Dimanakah negara yang seharusnya memberikan perlindungan pada anak Indonesia? Setiap tahun HAN diperingati, tetapi setiap tahun pula persoalan anak bertambah, tidak terselesaikan.
Hal ini seharusnya membuat kita membuka mata bahwa negara telah gagal melindungi anak Indonesia. Saat ini peran negara sangat minimalis sehingga berimplikasi besar dalam memunculkan kemiskinan, disfungsi keluarga, merebaknya tayangan merusak atau buruknya implementasi hukum.
Berbagai persoalan anak pada dasarnya penyebabnya adalah penerapan sistem yang rusak, sistem yang hanya melahirkan kerusakan dan kebobrokan di semua lini kehidupan termasuk terjadinya disfungsi keluarga. Negara kapitalis selalu mempromosikan partisipasi ekonomi perempuan sebagai bentuk pemberdayaan perempuan dalam pembangunan. Akibatnya, para ibu lebih sibuk dengan pekerjaan daripada mengurus keluarga atau pengasuhan anak.
Selayaknya sistem ini kita tinggalkan, berpindah pada sistem yang memuliakan generasi yang telah terbukti saat diterapkan menghasilkan anak-anak berkualitas. Sistem ini adalah Islam. Perempuan yang hidup dalam sistem Islam dibolehkan beraktivitas di luar rumah, tetapi setelah tugasnya sebagai ibu dan pengatur rumah telah ditunaikan secara sempurna. Mencari nafkah tidak diwajibkan atas mereka sehingga mereka bisa berkonsentrasi penuh menjalankan kewajiban mengurus dan mengasuh anak-anak. Inilah pencegahan stunting dan gizi buruk yang paling efektif pada anak karena tujuan pengasuhan anak dalam Islam adalah mencegah anak dari kebinasaan. Islam pun menganjurkan para ibu menyusui bayinya hingga dua tahun. Untuk menyempurnakan penyusuan ini, ibu bahkan dibolehkan tidak berpuasa saat Ramadan.
Sedangkan seorang ayah diperintahkan untuk mencukupi nafkah ibu yang menyusui, bahkan apabila ibu dicerai saat menyusui, ayah wajib membayar upah penyusuan. Ini bertujuan agar ibu tidak perlu bekerja saat menyusui sehingga mengganggu hak anak mendapat penyusuan yang sempurna. Ayah yang mampu namun melalaikan kewajibannya bisa dilaporkan kepada hakim yang akan memaksanya untuk membayarkan nafkah dengan menahan hartanya atau memenjarakannya sampai ia mau membayar nafkah.
Sebagaimana firman Allah SWT.:
وَا لْوَا لِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَا دَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَا مِلَيْنِ لِمَنْ اَرَا دَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَا عَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِا لْمَعْرُوْفِ ۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَآ رَّ وَا لِدَةٌ بِۢوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَا رِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِ نْ اَرَا دَا فِصَا لًا عَنْ تَرَا ضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَا حَ عَلَيْهِمَا ۗ وَاِ نْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْۤا اَوْلَا دَكُمْ فَلَا جُنَا حَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّاۤ اٰتَيْتُمْ بِا لْمَعْرُوْفِ ۗ وَا تَّقُوا اللّٰهَ وَا عْلَمُوْۤا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
"Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah: 233).
Dalam masalah ekonomi, Islam mewajibkan negara menyediakan lapangan kerja yang luas agar para kepala keluarga dapat bekerja dan memberikan nafkah untuk keluarganya. Semua sumber daya alam strategis adalah milik umat yang dikelola negara. Negara berkewajiban mendistribusikan seluruh hasil kekayaan negara untuk kesejahteraan warga negara termasuk anak, baik untuk mencukupi kebutuhan pokok, kesehatan, maupun pendidikan.
Penerapan Islam secara sempurna akan menjamin penghapusan semua persoalan anak. Islam adalah satu-satunya agama yang tidak hanya mengatur ritual atau aspek ruhiah. Islam juga merupakan akidah siyasi, yaitu akidah yang memancarkan seperangkat aturan untuk mengatur kehidupan. Islam memiliki mekanisme untuk melindungi anak secara total, dari tumbuh kembang fisik, kepribadian, dan kesejahteraannya.
Penerapan sistem Islam juga menjaga suasana takwa terus hidup di tengah masyarakat. Negara berkewajiban membina warga negara sehingga ketakwaan individu menjadi pilar bagi pelaksanaan hukum-hukum Islam. Individu bertakwa tidak akan melakukan pelanggaran hukum terhadap anak-anak. Masyarakat yang bertakwa juga akan selalu mengontrol agar individu tidak melakukan pelanggaran. Oleh karenanya, masyarakat menjadi pilar kedua dalam pelaksanaan hukum syarak. Pilar ketiga adalah penegakan hukum oleh negara. Negara menjalankan syariat secara sempurna dalam segala bidang untuk memastikan kesejahteraan dan keamanan warga negara. Negara juga menerapkan sistem sanksi yang tegas bagi para pelanggar hukum.
Hanya dengan penerapan sistem Islam lah anak-anak akan terlindungi sehingga menjadikan negaranya benar-benar maju. Mari bersama-sama kita memperjuangkan penerapannya.
Wallahu'alam bishshawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar