Oleh : Lia
Pengacara membuat laporan pengawas (Bawas) di Mahkamah Agung, setelah Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur dari dakwaan kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. “Setelah itu kami akan bekerja sama dengan pihak peduri putusan ini juga menunjukan betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia” Ungkap Dimas Yemahura Hukum penasihat korban keluarga dengan nada kesal. Dan juga Dimas tidak puas ketika Gregorius Ronald Tannur, yang dituntut sebelumnya oleh jaksa untuk menjalani penuntut umu hukuman penjara selama 12 tahun, akhirnya dibebaskan dari tuduhan tersebut, dan dia bersoa semoga para hakim mendapatkan balasan yang setimpal dari tuhan yang maha esa. Selain mencari upaya keadilan dengan melaporkan ke Mahkamah Agung, ia juga akan mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk mengupayakan ajuan hukum kasasi, sebelumnya Gregorius Ronald Tannur telah dituntut untuk menjalani hukuman selama 12 tahun, dan sehingga Dimas percaya bahwa keadilan korban masih bisa diperjuangkan.
“Harapannya adalah agar hakim di tingkat pengadilan lebih tinggi memutuskan kasus kematian Dini serta Afrianti dengan seadil-adilnya” ucapnya dan sementara dalam itu juga persidangan, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan terdakwa bahwa Ronald Tannur masih juga berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis, hal ini dibuktikan juga dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke Rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Sebelum dan sesudah sidang hakim itu pun menegaskan bahwa ia hanya manusia biasa dalam mengadili kasus ini. Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut itu juga dipersilahkan untuk mengkaji kuat proses umum” tandasnya.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar