Judol Marak, Keluarga Terkoyak


Oleh : Lia Ummu Thoriq (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

Pengadilan Agama (PA) Bekasi mencatat per Juni 2024 terdapat 1.528 perkara pihak istri menggugat suami. Sedangkan pihak suami menggugat istri tercatat 522 perkara. Judi online menjadi salah satu pemicu perceraian, meskipun tidak secara spesifik tercatat sebagai faktor penyebabnya.

Perceraian menjadi perkara yang paling banyak diterima dalam satu tahun oleh PA Bekasi, baik cerai talak maupun cerai gugat. Seperti pada 2023, dari total 5.031 perkara, 4.544 di antaranya perceraian. Hal yang sama juga nampak pada semester pertama 2024. Sebanyak 2.050 perkara perceraian diterima oleh PA Bekasi dari total 2.371 perkara (radarbekasi.id, 10-7-2024).

Mencoba mencari hiburan, berharap mendapat tambahan penghasilan, kecanduan, kemudian berdampak negatif bagi kehidupan seseorang. Begitu Pengamat Sosial FISIP Universitas Islam 45 Bekasi, Andi Sopandi, membaca fenomena judi online di tengah masyarakat. Parahnya lagi, mereka yang merugi dan penasaran dengan permainan ini terjerat pada jurang masalah berikutnya, yakni pinjaman online. Andi berharap Pengadilan Agama tidak hanya sekedar menangani dan memutus kasus perceraian, melainkan juga memiliki tanggung jawab atas fenomena sosial yang terjadi. (radarbekasi.id, 10-7-2024)

Fenomena judol di negeri kita menjadi hal sangat mengkhawatirkan. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap judol membuat Judol bak jamur di musim hujan.  Tidak pungkiri pemahaman masyarakat terhadap judol saat ini sangatlah minim. Mereka menganggap ini adalah permainan biasa yang bisa memberikan kesenangan dan hiburan. Bahkan bisa mendatangkan pundi-pundi rupiah. Namun faktanya tidak seperti yang mereka harapkan. 

Masyarakat justru tidak mendapatkan hiburan dan pundi-pundi rupiah. Yang mereka dapatkan justru kesengsaraan. Harta mereka terkuras habis dan tidak sedikit terjebak dengan pinjaman on line. Masyarakat juga banyak yang tidak mengerti bahwa Judol hukumnya haram. Padahal negeri kita mayoritas muslim. Mereka menganggap ini adalah permainan biasa. Dengan kondisi seperti ini tidak sedikit kondisi keluarga terkoyak karena keberadaan Judol. 

Selain faktor pemahaman, faktor ekonomi membuat Judol berkembang di negeri ini. Masyarakat mencoba-coba mengadu nasib untuk menambah penghasilan. Memang kondisi perekonomian perekonomian negara kita tidak dalam keadaan baik-baik saja. Banyak kepala keluarga yang kehilangan pekerjaan bahkan sudah lama menganggur. Pengangguran yang semakin hari semakin meningkat membuat rakyat semakin buta tidak tau harus berbuat apa. Miris Indonesia yang kekayaannya melimpah ruah namun angka pengangguran cukup tinggi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 7,2 juta orang dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 4,82 persen hingga Februari 2024. Jumlah itu berkurang sekitar 790.000 orang dari periode yang sama tahun lalu, yakni 7,99 juta orang dengan TPT sebesar 5,45 (detikNews.com).

Mereka ingin lepas dari kondisi ini, mereka juga sudah berusaha untuk mencari pekerjaan yang layak namun tak kunjung juga dapat. Akhirnya banyak yang terjerumus kedalam permainan haram ini. Harapannya dengan bermain Judol ini pundi-pundi rupiah bisa mengalir deras ke rekening mereka. Namun hal ini hanyalah isapan jempol semata. Mereka dibohongi oleh bandar-bandar Judol.

Selain faktor diatas kuatnya cengkraman sistem ekonomi kapitalisme membuat fenomena judi online sulit untuk diberantas. Ditambah Abainya negara dalam mengurus rakyatnya membuat Judol semakin subur di negeri ini.  Pemberantasan judi online harus tuntas hingga ke akar. Berharap pada sistem kapitalisme saat ini untuk memberantas Judol bagaimana mimpi di siang hari.

Kapitalisme saat ini telah rapuh dan terbukti tidak mampu menyelesaikan masalah Judol. Faktanya bisa kita lihat pemberantasan Judol hanya di permukaan saja. Akibatnya Judol tidak bisa diselesaikan dengan tuntas. Butuh sistem alternatif yang mampu menyelesaikan Judol dari akaknya. Sistem tersebut adalah sistem yang bersumber dari wakyu Allah yaitu sistem Islam. Sistem Islam mampu menyelesaikan Judol karena halal haram yang menjadi standar perbuatan. Jika perbuatan haram maka kita tidak boleh kita ambil. Judi jelas haram dalam Islam, maka tidak boleh seorang muslim melakukannya meski itu hanya sekedar hiburan dan mendatangkan keuntungan. Tetap tidak boleh dilakukan.


Solusi Tuntas Memberantas Judol

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Maidah: 90).

Judi adalah semua jenis permainan yang melibatkan taruhan, di mana salah satu pihak mengambil keuntungan dari pihak lain. Permainan seperti itu adalah haram dalam syariat Islam karena mengandung unsur zalim dan makan harta orang lain dengan cara yang batil. Judi baik off line maupun on line hukumnya haram. Setiap musim wajib meninggalkan perbuatan yang telah diharamkan oleh Allah. Berikut langkah-langkah dalam Islam untuk memberantas judi dari akar :

1. Penyadaran kepada masyarakat tentang haramnya judi. Penyadaran masyarakat adalah tugas dari semua kalangan individu, ulama dan juga negara. Ketiga pelaku dakwah ini memberikan penyadaran tentang haramnya judi baik on line maupun off line. Penyadaran ini diawali dengan pondasi akidah sehingga terbangun kesadaran akan hubungannya dengan Allah. Setelah kesadaran masyarakat ini terbangun maka disampaikan kepada masyarakat tentang hukum-hukum Allah. Salah satunya adalah hukum haramnya berjudi. Penyadaran di masyarakat ini akan terbentuk ketaqwaan individu yang tinggi. Ketika ketaqwaan individu ini kuat maka individu di masyarakat akan menjalani hukum-hukum Allah dengan penuh kesadaran.

2. Penyediaan lapangan kerja bagi rakyat. Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar bagi masyarakat menjadi hal yang patut diperhatikan serius oleh negara. Dengan terpenuhinya kebutuhan masyarakat, tak akan ada celah mencari sumber penghasilan haram. Sehingga keluarga muslim akan menjadi keluarga yang harmonis. Laki-laki sebagai kepala keluarga wajib bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, anak dan istri. Perempuan sebagai ibu Ummu warabatul bait yang fokus mengurus rumah tangga dan mendidik anak-anak menjadi generasi pejuang Islam. Dengan pengaturan seperti ini maka keluarga akan menjadi harmonis.

3. Menutup rapat-rapat segala peluang yang memberikan jalan kepada perjudian. Situs judol wajib ditutup permanen dan pelaku baik bandar, pembuat situs, pemain, maupun pihak yang turut andil wajib diberi sanksi keras.

4. Sanksi tegas bagi pelaku judi
Azab orang yang berjudi adalah kelak Allah akan menempatkannya di neraka paling gelap dan paling mengerikan karena telah melakukan dosa besar. Tindak pidana perjudian di dalam hukum Islam disertakan dengan sanksi khamr, sanksinya berupa 40 kali cambukan, bahkan ada yang berpendapat sampai 80 kali cambukan. 

Masyarakat yang terbukti melakukan judi baik on line maupun off line, maka negara akan memberikan sanksi yang tegas tanpa pandang bulu. Hukuman ini supaya masyarakat jera agar tidak melakukan tindakan yang serupa.

Demikian cara Islam memberantas judi dari akarnya. Dengan cara ini maka judi tidak akan berkembang, keluarga-keluarga juga merasakan ketentraman dan kebahagiaan dalam menjalankan rumah tangga. Saat nya umat Islam saat menerapkan aturan Islam dalam kehidupan sehari-hari.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar