KIT BATANG, SIAPA YANG DIUNTUNGKAN?


Oleh: Ima Husni

Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) yang terletak di Kabupaten Batang  Jawa Tengah  telah diresmikan Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024 kemarin. PT KITB selaku operator menyampaikan, bahwa  kawasan tersebut kini sudah diisi 18 perusahaan. Kawasan industri yang terletak di wilayah Pantura ini dikelola oleh PT Kawasan Industri Terpadu Batang. Perusahaan ini merupakan konsorsium dari BUMN dan terdiri dari PT Pembangunan Perumahan, PT Kawasan Industri Wijaya Kusuma, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX, serta Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Batang.

 Adapun pabrik-pabrik yang sudah mengisi KIT Batang salah satunya PT KCC Glass Indonesia asal Korea Selatan yang memproduksi berbagai jenis kaca berkualitas tinggi dengan kapasitas produksi 420 ribu ton per tahun.  PT Wavin Manufacturing Indonesia asal Belanda, dan sebagainya. Pada kesempatan yang sama, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan nilai investasi yang telah masuk ke KITB telah mencapai Rp14 triliun. Pihak pengelola  pun memastikan akan menjaring sebanyak-banyaknya investasi penanaman modal asing dari arus relokasi industri, sehingga tenaga kerja Indonesia dapat terserap secara masif. Dan diharapkan , dengan semakin banyaknya investor asing yang menanamkan modalnya di KITB, bisa memberikan kontribusi dalam memajukan ekonomi di Indonesia serta menyerap tenaga kerja lokal sebanyak-banyaknya, Ditargetkan dapat menampung 250 ribu tenaga kerja. 

Dalam sambutannya, Jokowi membidik pabrik katoda dapat mulai dibangun di KIT Batang pada September tahun ini. Katoda merupakan salah satu komponen yang digunakan dalam pembuatan baterai kendaraan listrik atau electric vehicle (EV). Selain pabrik katoda, Jokowi juga menargetkan pembangunan industri anoda pada Agustus. Anoda merupakan materiali yang terbuat dari hasil hilirisasi konsentrat tembaga. Barang tersebut kerap digunakan sebagai bahan baku produksi baterai alkaline dan kabel penghantar listrik.   PT. KITB menyediakan utilitas dasar lengkap, infrastruktur ramah lingkungan, fasilitas hunian bersertifikasi Greenship Neighborhood, dan mendukung pertumbuhan industri di Indonesia. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di KIT Batang juga akan mendapatkan fasilitas harga gas bumi tertentu (HGBT) US$ 6 dolar per MMBtu. Insentif gas murah tersebut akan disalurkan melalui pipa milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN). KIT Batang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang pembangunannya telah rampung pada akhir 2023.


Bencana Bagi Masyarakat Lokal

Yang perlu kita ketahui, Proyek serupa sudah banyak di bangun di berbagai tempat, namun ternyata  hasilnya tak sesuai dengan yang dijanjikan.  Ketersediaan lapangan kerja nyatanya untuk warga asing. Dan kesejahteraan masyarakat hanya ilusi semata.

Meskipun Ketika akuisisi lahan sudah sesuai dengan prosedur, dampak pembangunan Kawasan Industri Terpadu Batang ini masih dirasakan oleh warga sekitar kawasan konstruksi. Seperti banjir yang membawa material pembangunan, dan juga lumpur. Selain banjir lumpur dan material pembangunan, limbah proyek pembangunan KITB banyak yang mengendap di lautan sehingga masyarakat aktif di kawasan pesisir, seperti nelayan terdampak sangat besar karena air laut menjadi kotor dan habitat laut rusak. Hal ini membuat para nelayan juga mengalami penurunan hasil tangkapan ikan. Padahal sebelum ada pembangunan KITB ini, kawasan desanya belum pernah dilanda banjir hingga masuk ke rumah warga. Dilansir dari Batangkab.go.id, Bupati Kabupaten Batang Wihaji meminta agar Direksi KITB mencari solusi alternatif sehingga dapat mengurangi dampak banjir bagi warga sekitar kawasan pembangunan KITB. Dan menegaskan bahwa Direksi harus menangani secara sungguh-sungguh agar banjir itu tertangani. Senada dengan adanya bencana bagi Masyarakat local, yang awal tujuan dari  pembangunan kawasan industri, yaitu mensejahterakan rakyat, banyak buruh yang mengalami ketidaklayakan hidup karena banyak pelaku usaha yang melanggar peraturan ketenagakerjaan dan tidak ada hukuman yang membuat jera yang diberikan kepada para pelaku ini dan justru banyak kasus buruh yang dirugikan dengan adanya PHK hingga dikriminalisasi setelah melakukan orasi atau pelaporan. 

Dengan adanya Kawasan Industri Terpadu Batang ini, Alih alih menjadikan rakyatnya hidup bahagia dan negara menjadi mandiri, berkepribadian dan berdaulat seperti yang diharapkan, yang ada rakyat justru tercekik dan negara tergadai akibat hutang, bahkan jatuh pada cengkeraman kekuatan modal yang hanya berhidmat demi cuan. UU kontroversial Omnibus Law alias UU investasi, misalnya , nyata nyata memberi karpet merah bagi para investor - terutama asing – dengan berbagai fasilitas menggiurkan , seperti penghapusan pajak, kemudahan perijinan, hak atas tanah, ketenagakerjaan, dan lain lain. 

Semua ini akan terjadi ketika menjadikan kepemimpinan yang tegak di atas asas sekulerisme kapitalisme dengan system demokrasi neoliberal yang diterapkan. Yang mana, system kepemimpinan seperti ini tidak mengenal Allah sebagai pengatur kehidupan. Dan lebih menguntungkan corporate demi cuan.  Alhasil, penguasa dan system ini tidak menjadikan Amanah sebagai amal yang dipahami dan dimintai pertanggungjawaban di keabadian. 


Selamatkan dengan Syariah Islam Kaffah

Investasi adalah model Pembangunan hari ini, karena negara tak memiliki modal untuk proyek Pembangunan.  Sesuai amanat UU Ciptaker, investasi adalah jalan untuk membangun negeri.  Sayangnya realitanya jauh panggang dari api.  Kesejahteraan tak lagi dapat dinikmati rakyat.  Jadi untuk siapa Kawasan Industri terpadu ini?

Islam menentukan negara sebagai pihak yang akan membangun negeri degan kekuatan sendiri.  Islam sudah menentukan  sumber pemasukan sebagai modal untuk membangun negeri. 

Islam juga memiliki berbagai sistem yang akan menghantarkan kesejahteraan, juga dalam menciptakan lapanagn pekerjaaan untuk rakyat. Berbeda halnya dengan berbagai permasalahan diterapkannya system kapitalisme. Seyogyanya negri ini menyelesaikan berbagai permasalahan termasuk pengelolaan kekayaan alam dengan  syariah Islam kaffah yang asasnya adalah dorongan taqwa. Ketika suatu negri ingin mewujudkan kesejahteraan, meningkatkan  pembangunan dan terpenuhinya kebutuhan, pemimpin bukan hanya sebagai regulator dan fasilitator semata. Namun ia sebagai pengurus dan penjaga umat. Serta bertanggungjawab atas kesejahteraan individu rakyatnya. 

Pembangunan pun tidak boleh membawa kerusakan, apalagi membuka jalan penjajahan, melainkan harus menambah nilai kebaikan demi mewujudkan Rahmat bagi seluruh alam. Sehingga tidak akan mengijinkan kekayaan alam negrinya di Kelola oleh negara Asing, walaupun dengan dalih membuka keran investasi. Mengapa?? Karena secara tidak langsung dengan memberikan kewenangan pengelolaan kekayaan alam kepada Asing, menjadikan negara tersebut tidak mandiri. Seolah olah negara ini tidak mampu mengelola kekayaan alam yang melimpah ruah yang diberikan Allah SWT dan menyerahkan kepada investor asing. Karena pada hakikatnya, sumber daya alam yang ada telah ditetapkan oleh syariat sebagai hak kepemilikan umum yang wajib negara Kelola untuk dikembalikan kepada rakyat. Pos pendapatan negara dipastikan penuh dari satu sumber ini saja. Meskipun banyak sumber pemasukan lainnya yang menjadikan APBN negara (baitulmaal) relative aman dari masa ke masa, seperti fai, jizyah. Gonimah, khoroj, usyur, dan lainnya. Tidak ada alasan bagi negara untuk membuka celah penjajahan ekonomi dan kerusakan akibat ambisi penguasa yang sudah bergandengan tangan dengan pengusaha sebagaimana yang telah terjadi pada system sekarang. 

Saatnya, kita terapkan system Islam Kaffah  yang akan menyelesaikan berbagai permasalahan. Dengan mengembalikan kepemilikan SDA kepada rakyat sebagai pemilik sesungguhnya kekayaan milik umum tersebut. Dimana negara bertugas mengelolanya tanpa ada intervensi asing atau tanpa harus membuka keran investasi asing. Dan hasil pengelolaannya, dapat dimanfaatkan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Wallahualam bishowab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar