Maraknya Pinjol di Dunia Pendidikan


Oleh : Reshi Umi Hani (Aktivis Muslimah) 

Viralnya pernyataan Menteri terkait pembayaran kuliah dengan pinjol, menurut yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menilai adopsi sistem pinjol melalui perusahaan P2P lending di lingkungan akademik adalah bentuk inovasi teknologi. Dia mengungkapkan bahwa, inovasi teknologi dalam pembiayaan kuliah melalui pinjol sebenarnya menjadi peluang bagus namun sering kali disalahgunakan. Menurut Muhadjir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini juga turut mengawasi pemanfaatan pinjaman online bagi penggunaan di ruang akademik. Muhadjir meyakini keberadaan pinjol di lingkungan akademik bisa membantu mahasiswa yang mengalami kesulitan membiayai pendidikannya. 

Menjadikan pinjol sebagai solusi pembayaran UKT jelas memosisikan pemerintah sebagai raja tega. Hal itu makin menyakiti rakyat. Pemerintah bukannya berusaha empati karena rakyat sudah terlilit banyak masalah ekonomi, tetapi malah menambah beban masa depan dengan menyarankan pembayaran UKT melalui pinjol. Rasanya, semua orang juga mengetahui bahwa pinjol adalah pintu gerbang jerat ribawi. Pinjol pun tidak lebih baik daripada judol.

Kita layak untuk menyadari bahwa skema pinjol untuk pendidikan telah menjelaskan bahwa rakyat diminta untuk mengupayakan sendiri biaya pendidikan tinggi, bagaimanapun caranya. Meski pemerintah tampak mencoba menawarkan sejumlah alasan seperti menerbitkan kebijakan kerja sama dengan lembaga pinjol resmi, tetapi tetap saja tidak bisa menutupi aksi lepas tangan dari tanggung jawab mencerdaskan rakyat.

Ketika di satu sisi polemik UKT menegaskan kapitalisasi dan komersialisasi pendidikan, pemerintah bukannya berkontribusi menyolusi dengan berusaha mengembalikan subsidi, tetapi malah menawarkan solusi pragmatis yang menambah masalah baru. Jika pinjol kemudian benar-benar menjadi solusi, ini adalah kebijakan yang menjerumuskan rakyat pada keharaman.

Untuk itu, tidak berlebihan jika kita menilai bahwa kondisi ini justru menunjukkan pemerintah tidak berkontribusi apa-apa dalam menunaikan pendidikan sebagai hak rakyat. Sektor publik yang semestinya menjadi pelayanan dari pemerintah bagi rakyatnya, telah dikomersialkan. Sementara itu, sumber utama pemasukan negara malah berasal dari pajak hasil memalak rakyat.

Pemerintah semestinya menyadari bahwa pendidikan adalah investasi peradaban masa depan. Tidak akan ada ruginya jika saat ini pemerintah menganggarkan dana besar untuk pembiayaan pendidikan. Hal ini demi menghasilkan barisan generasi terdidik, para calon pemimpin, dan SDM unggul pembangun peradaban.

keberadaan pinjol untuk pendidikan telah jelas menegaskan bahwa sistem pendidikan di negara kita memang sekuler karena dinaungi sistem demokrasi yang juga sekuler. Pendidikan yang memiliki visi mulia serta berperan urgen menghasilkan generasi terpelajar, akan menjadi sangat hina jika dibiayai oleh dana pinjol yang jelas mengandung riba.

Pinjol untuk pembiayaan pendidikan ini adalah wujud nyata liberalisasi pendidikan. Hal ini harus dihentikan. Bahkan sistem sekuler liberal yang telah melahirkannya juga harus diganti dengan sistem sahih, yakni sistem Islam.

Islam menjadikan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab atas rakyat dalam semua bidang kehidupan, termasuk mewujudkan kesejahteraan dan komitmen dalam mewujudkan tujuan Pendidikan.

Islam menjadikan pendidikan sebagai salah satu kebutuhan pokok (primer) rakyat yang disediakan oleh negara dan diberikan kepada rakyat dengan biaya murah, bahkan sangat mungkin gratis karena negara Islam memiliki sumber pemasukan yang beragam dan besar jumlahnya. Selain itu, semua individu rakyat mendapatkan kesempatan yang sama untuk bisa menikmati pendidikan pada berbagai jenjang, mulai dari prasekolah, dasar, menengah hingga pendidikan tinggi.

Di dalam Islam, sumber pembiayaan pendidikan bisa berasal dari sejumlah pihak, yakni dari individu warga secara mandiri, infak/donasi/wakaf dari umat untuk keperluan pendidikan, serta pembiayaan dari negara. Bagian pembiayaan dari negara inilah yang porsinya terbesar.

Bersamaan dengan itu, Islam tidak akan membiarkan adanya celah yang memungkinkan pendanaan pendidikan secara haram. Negara Khilafah dengan sistem ekonomi Islam memiliki banyak mekanisme sehingga harta yang masuk ke baitulmal adalah harta yang halal dan berkah.

Wallahualam bissawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar