Matinya Keadilan dalam Sistem Demokrasi


Oleh: Mariyam Sundari (Jurnalis Ideologis)

Berbagai macam kasus kriminal yang terjadi dalam negeri ini, namun sangat disayangkan, kebanyakan para pelaku tidak mendapatkan sanksi tegas dengan sepenuhnya, tak jarang para pelaku dibebaskan. Seperti halnya kasus pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti. Namun, Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis bebas terhadap terdakwa. (JPPN.Com, 28/7/2024).

Hal ini sungguh mengoyak rasa keadilan dalam masyarakat. Juga menggambarkan bahwa sistem hukum saat ini, memang benar jauh dari rasa keadilan yang utuh, yang sering dikatakan tajam ke bawah tumpul ke atas, serta tidak menjerakan. Jelas demikian, karena hukum yang digunakan dalam negeri ini, adalah buatan manusia yang penuh dengan kekurangan dan mudah diubah sesuka hati. Apalagi banyak masyarakat yang mengatakan kalau hukum bisa dibeli, Innalilahi.

Tidak dipungkiri, seperti itulah hukum yang diterapkan dalam demokrasi yang tak jarang membuka pintu celah-celah terjadinya kejahatan. Sistem demokrasi buatan manusia sungguh berbeda jauh dengan sistem yang ada dalam Islam. Aturan dalam Islam, memiliki sanksi tegas lagi menjerakan. Sehingga, jika diterapkan, pelaku kriminal akan berpikir dua kali untuk melakukan aksi kejahatannya kembali.

Islam menerapkan fungsi jawabir yaitu senantiasa berusaha untuk mencapai kemaslahatan yang sempurna. Juga berfungsi zawajir yaitu berupaya mengantisipasi agar tindakan kriminal yang berbau pidana tidak terulang kembali. Karena penegak hukum dalam Islam adalah orang-orang terpilih yang amanah, beriman, bertakwa dan takut kepada Allah Swt.

Islam akan memberikan ketegasan sanksi yang jelas sesuai dengan tindakan pidana yang dilakukan. Dan mampu berupaya memberikan pencegahan secara menyeluruh. Oleh sebab itu, hanya aturan Islamlah yang terbaik untuk diterapkan, karena aturannya bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah. Jadi, tunggu apalagi segera beralih pada aturan Islam yang terjaga kesempurnaannya.

Jika Islam diterapkan, tidak hanya kasus-kasus penganiayaan saja yang akan terselesaikan, tetapi juga tindakan-tindakan pidana yang lain. Dengan demikian, kehidupan dalam masyarakat pun akan terjaga dari kerusakan yang menjadikan padanya sejahtera, aman, sentosa dan penuh berkah. InsyaAllah.[]




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar