Pemerintah Legalkan Aborsi, Buah Liberalisme


Oleh : Alifah Rihadatul Aisy Salsabila (Pelajar)

Lagi-lagi pemerintah melakukan kebijakan yang membuat gempar masyarakat. Pasalnya pemerintah memperbolehkan tenaga medis untuk melakukan aborsi pada korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan. 

Adanya legalisasi aborsi, makin menunjukkan bahwa pemerintah kurang bijak dalam menangani kasus saat ini. Mereka menganggap dengan dilegalkannya aborsi adalah solusi bagi korban pemerkosaan. Padahal sejatinya aborsi hanya akan menambah beban bagi korban karena tindakan aborsi juga memiliki resiko. Tindakan aborsi pun dalam hukum Islam haram dilakukan, kecuali dalam kondisi yang darurat yang dibolehkan oleh hukum syarak.

Dilansir dari kompas, warga sekitar dibuat gempar saat menemukan jasad bayi di dalam kardus pada 22 Januari 2022 malam. Setelah diselidiki tiga jam, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku. Pelaku yang menyandang status mahasiswi tersebut mengaku telah menggugurkan bayinya dengan menenggak 13 jenis obat penggugur kandung (Kompas, 20 Februari 2022).

Inilah potret buruk generasi saat ini, pergaulan yang makin bebas membuat korban kekerasan seksual bertambah. Di dalam kasus ini sangat butuh solusi yang lebih komprehensif. 

Masalah legalisasi aborsi menunjukkan bahwa solusi tersebut tidak dapat menyentuh akar masalahnya. Sejatinya pergaulan bebas yang kian parah lahir dari rusaknya sistem kehidupan hari ini. Sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan ini berhasil menjauhkan agama dari masyarakat. Ditambah dengan informasi yang non faedah kian menjerumuskan masyarakat pada kebebasan. 

Pengaruh dari sistem ini telah merusak akal manusia. Sudah seharusnya kita beralih kepada sistem khilafah. Karena dengan sistem tersebutlah akan diterapkan hukum syarak dan Islam akan selalu menjadi solusi untuk segala permasalahan. Contoh halnya dalam kasus ini sangat dibutuhkan solusi Islam. Dengan sistem Islamlah semua permasalahan dapat terselesaikan dengan sempurna. Karena setiap keputusan diambil sesuai dari Al-Qur'an dan as-Sunah. 

Dalam hukum Islam aborsi yang sengaja dilakukan adalah haram. Sebagaimana firman Allah dalam QS. al-Isra’ [17]: 31, “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami-lah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.”

Oleh karena itu penerapan Islam dalam sistem kehidupan adalah suatu hal yang harus. Islam sebagai ideologi yang sahih mampu memberikan aturan yang lengkap, jelas, dan tegas. Hal tersebut akan menumbuhkan keimanan dan ketaatan sehingga kasus pemerkosaan sangat minim, bahkan tidak akan terjadi. Dengan kata lain Islam kafah benar-benar akan menutup celah tindak kejahatan seksual terhadap perempuan karena Islam mampu menyelesaikan kasus pemerkosaan ini sampai pada akar permasalahannya. Wallahualam bissawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar