Penyediaan Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar, Solusi Atau Masalah ?


Oleh : Wulan Safariyah (Aktivis Dakwah)

Di akhir masa jabatannya, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) kembali melahirkan keputusan yang menimbulkan kontroversi ditengah masyarakat . Seperti yang baru saja Jokowi lakukan, melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) no 28 Tahun 2024 tentang kesehatan.

Yakni, pasal 103 ayat 4 mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar. Pasal mengenai alat kontrasepsi ini menjadi perdebatan hangat lantaran muncul kekhawatiran akan memberikan dampak negatif bagi generasi muda. (Kaltim.akurasi.id)

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun, menyampaikan keprihatinannya terkait PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pemberian alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Dalam Pasal 103, disebutkan bahwa upaya kesehatan reproduksi untuk anak sekolah dan remaja meliputi edukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi, serta perilaku seksual berisiko beserta akibatnya.
Menurut Rina, memberikan edukasi kesehatan reproduksi sejak dini adalah langkah yang wajar. Namun, Rina menyoroti poin dalam Pasal 103 ayat 4, khususnya ayat (e) yang menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi. Baginya, hal ini dapat menimbulkan persepsi bahwa pemerintah membolehkan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja. 

Ia menambahkan bahwa TRC PPA sering melakukan penyuluhan kepada anak-anak mengenai risiko hubungan seksual dini, seperti penyakit menular seksual dan konsekuensi hukum bagi remaja pria. Ia mengkhawatirkan bahwa penyediaan alat kontrasepsi tanpa penjelasan yang jelas bisa disalahpahami sebagai dukungan terhadap hubungan seksual dini.

Ia pun mendesak pemerintah untuk memberikan penjelasan yang lebih jelas mengenai kebijakan ini. la meminta pemerintah untuk menjamin bahwa kebijakan ini tidak akan disalahgunakan dan tidak memberikan pesan yang salah kepada remaja. (Kaltimetam.id)


Liberalisasi Perilaku Remaja

Mengkritisi aturan ini oleh beberapa pihak bukan standarnya halal-haram, namun masih minta kejelasan dan sejenisnya. Padahal jelas aturan ini mengantarkan pada liberalisasi perilaku remaja yang akan membawa kerusakan pada masyarakat. Meski diklaim aman dari persoalan kesehatan, namun akan menghantarkan kepada perzinahan yang hukumnya haram. 

Dalam surat Al-Isra ayat 32, Allah SWT berfirman, yang artinya “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”

Aturan ini meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama. Kerusakan perilaku pelajar maupun remaja akan semakin meningkat dan juga rusaknya tatanan masyarakat. 

Selain itu, negara juga menerapkan sistem pendidikan sekuler yang membentuk setiap individu hanya mengejar kepuasan jasmani sebagai sebuah tujuan, tanpa memandang halal haram. Tolak ukur perbuatan hanya menghasilkan maslahat dan manfaat bukan ridho Allah SWT. Serta berperilaku sebebas-bebasnya walau menabrak rambu-rambu agama.

Sebenarnya, tidak adanya aturan penyediaan alat kontrasepsi saja perilaku remaja sudah kelewatan batas, seperti maraknya prostitusi, hamil di luar nikah dan banyaknya anak remaja yang melakukan aborsi, apalagi ada Undang-Undang yang menyediakan alat kontrasepsi ini. Akan seperti apakah negara kita nanti?


Islam Menjaga Generasi 

Islam mewajibkan negara membangun kepribadian Islam pada setiap individu. Untuk mewujudkannya negara akan menerapkan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) dalam semua aspek kehidupan termasuk dalam sistem pendidikan. Serta melakukan edukasi melalui berbagai sarana khususnya media.

Penerapan kurikulum pendidikan yang berbasis akidah Islam akan memberikan pemahaman kepada generasi tentang perilaku yang halal dan haram dalam syariat. Bagaimana mengatur hubungan atau pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Dan memberikan edukasi pada anak-anak dan remaja usia sekolah tentang kesehatan reproduksi, dan bahaya pergaulan sex bebas, dan menutup celah perilaku perzinaan di dunia pendidikan.

Selain itu, negara menerapkan sanksi yang tegas sesuai syariat Islam dan juga mencegah prilaku liberal. Hukuman bagi para pelaku zina, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 2 yang artinya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah SWT, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.”

Oleh karena itu, Indonesia semestinya menjadikan sistem Islam sebagai aturan yang dapat mengatur kehidupan manusia sesuai aturan yang Allah SWT turunkan dalam Al-Qur’an, sistem yang amanah dan terpercaya yang mampu memberikan pendidikan akhlak dan budi pekerti yang baik, agar anak-anak dan remaja menjadi generasi yang berkepribadian Islam. Sehingga mampu mewujudkan Islam Rahmatan Lil ‘alamiin.

Wallahu ‘alam Bishawab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar