Aborsi Kian Marak Akibat Sistem Sekuler


Oleh : Erni Setianingsih

Kian kritis nasib anak muda zaman sekarang akibat rusaknya sistem sekuler yang bencekraman di tengah-tengah kehidupan kita saat ini. Seperti kasus yang baru-baru ini yaitu terdapat pasangan kekasih menggugurkan kandungan atau aborsi di sebuah indekos wilayah Pegadungan, Jakarta Barat. Seseorang wanita yang berinisial DKZ (23 tahun) nekat menggugurkan kandungan saat janin memasuki usia 8 bulan. DKZ terlihat hubungan terlarang dengan kekasihnya, RR (28 tahun), hingga keduanya melakukan tindakan aborsi. (tribunnews.com, 30/08/2024).

Sepasangan kekasih di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi atas kasus dugaan aborsi. Pasangan tersebut N (19) dan A (28). N merupakan seorang mahasiswi dan A merupakan pekerja buruh lepas. Sejoli yang telah menjalin hubungan selama 5 tahun itu menggugurkan janin mereka dengan pil kapsul yang dibeli secara online seharga Rp 1 juta. (kompas.com, 17/05/2024).

Kasus aborsi yang dilakukan anak muda saat ini kian menjadi-jadi akibat maraknya pergaulan bebas. Berdasarkan data dari Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (DDKI) pada tahun 2017, BKKBN mencatat bahwa remaja pada usia 16-17 tahun, sekitar 60% melakukan hubungan seksual, usia 14-15 tahun 20%, dan usia 19-20 tahun 20%. Angka tindakan aborsi di Indonesia pun mencapai 2,5 juta kasus, dengan 1,5 juta di antaranya dilakukan oleh remaja. (muslimahnews, 07/09/2024).

Kasus aborsi ibarat gunung Es, yang nampak di atas permukaan hanya sederet kasus telah terungkap di publik tapi nyatanya masih banyak kasus belum terungkap. Namun, pemerintah sepertinya abai terhadap permasalahan serius ini, yang tampak dari penerapan regulasi yang kontradiktif untuk mengurangi pergaulan bebas. Seperti kebijakan pemberian alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja, sebagaimana tertuang dalam PP 28/2024 terkait pelaksanaan UU Kesehatan (UU 17/2023), makin mempermudah anak-anak untuk melakukan pergaulan bebas. 

Kasus aborsi makin marak akibat pergaulan bebas juga disebabkan oleh rusaknya sistem pendidikan. Sebab, pendidikan saat ini merupakan pendidikan sekuler sehingga gagal mencetak generasi yang berakhlak mulia karena tidak menjadikan akidah sebagai asas kurikulum. Apalagi kurikulum Merdeka yang berupaya menyesuaikan anak didik dengan pola pikir global menurut standar PISA, tidak mengajarkan bahwa agama adalah pedoman hidup. Sehingga, pergaulan bebas makin tidak terkendali di kalangan pelajar, bahkan ditingkat anak SMP pun bisa membunuh bayinya yang baru lahir akibat pergaulan yang salah. 

Pendidikan sekuler saat ini tidak memotivasi anak-anak untuk belajar dengan baik. Mereka malah sering kali lebih banyak terlibat dalam aktivitas negatif seperti memakai narkoba dan geng motor. Begitulah gambaran para pelajar akibat tidak adanya pendidikan agama yang menjaga akhlak mereka.

Apalagi negara sudah menfasilitasi pergaulan bebas dengan memberikan peluang bagi pelaku industri hiburan yang telah memberikan tontonan yang tidak layak ditonton dan sudah merusak akhlak generasi. Begitupun juga peran orang tua dalam mendidik anak dan kurang memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya akibat kesibukan dalam mencari materi, sehingga moral anak rusak dan mencari kasih sayang dari orang lain 

Ditambah sistem sanksi di negeri Indonesia tidak memberikan efek menjerakan. Para pelaku aborsi ilegal hanya dikenakan hukuman penjara maksimal 4 tahun, padahal perbuatan mereka telah menghilangkan nyawa. Para pelaku pergaulan bebas atau perzinahan tidak dihukum apabila tidak ada unsur paksaan atau aduan dari perselingkuhannya. Apalagi hukum di negeri ini sering kali tumpul ke atas dan tajam ke bawah, sehingga menimbulkan ketidakadilan bahkan merugikan mereka yang tidak memiliki jabatan ataupun harta.

Secara fikih Islam memang memperbolehkan aborsi tapi jika kehamilan belum berusia 40 hari dan boleh dilakukan dalam kondisi darurat yang ketentuannya telah diatur syariat. Negara pun akan melakukan kontrol sangat ketat dalam menetapkan aborsi dan proses pelaksanaannya. Dan negara juga harus berupaya semaksimal mungkin dalam menutup semua celah agar tidak terjadi perilaku perzinahan maupun aborsi yang tidak sesuai dengan Islam. 

Sebagaimana Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Isra' ayat 31 yang artinya: "Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa besar."

Dalam sistem Islam memiliki seperangkat sistem yang mampu mencegah terjadinya seks bebas hingga terjadinya aborsi, yaitu sebagai berikut:

Pertama, Dalam sistem Islam akan menerapkan sistem pergaulan yang mengatur batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan syariat Islam. Hal ini merupakan salah satu cara untuk mencegah terjadinya perbuatan maksiat/zinah. Negara juga akan memberikan edukasi sekaligus memastikan masyarakatnya paham untuk melaksanakan bagaimana tata cara pergaulan antar lawan jenis sesuai aturan Islam. Seperti perintah atas kewajiban menundukkan pandangan, menutup aurat, larangan aktivitas berkhalwat (berdua-duaan dengan lawan jenis), ikhtilat (campur baurnya antara laki-laki dan perempuan tanpa urusan syar'i), bepergian bagi perempuan kecuali dengan yang mahram, dan tidak boleh bertabaruj.

Kedua, Islam akan menerapkan kurikulum pendidikan yang berbasis akidah Islam, karena mereka akan dikenalkan sejak dini tentang tujuan hidup dan memposisikan Islam sebagai pedoman hidup. Dengan begitu perilaku anak akan sesuai dengan syariat Islam. Pendidikan yang baik akan melahirkan generasi yang keimanannya kuat dan mencegah mereka melakukan kemaksiatan seperti pergaulan bebas.

Ketiga, negara dalam sistem Islam akan mengatur media dengan baik agar hanya menyiarkan postingan-postingan kebaikan serta mendukung meningkatkan keimanan dan ketakwaan Masyarakat. Media sosial, khususnya digunakan untuk menjaga akidah dan menjaga tsaqofah Islam. Dengan demikian masyarakat akan terhindar dari tontonan kemaksiatan dan tontonan tidak bermanfaat.

Keempat, dalam sistem Islam tidak boleh ada aktivitas seksual kecuali pasangan halal yang sudah menikah. Sistem Islam memiliki hukuman sanksi bagi pelaku zina dengan tegas dan menjerakan, sesuai dengan firman Allah Swt., "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk melaksanakan agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah hari kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin." (QS. An-Nur:{24}:2).

Dengan sistem Islam bisa menjadikan generasi muda musli akan terbebas dari pergaulan bebas. Bahkan mereka akan meninggalkan segala hal yang Allah larang seperti mengaborsi janin yang tidak berdosa hasil dari perzinahan. Karena Islam menjadikan generasi muda hidup dengan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt. sehingga perbuatannya akan senantiasa terikat dengan aturan Islam Kaffah.

Wallahu alam bish shawwab .




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar