Oleh : Sri Setyowati (Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)
Sepasang kekasih berinisial DKZ (23) dan RR (28) ditangkap polisi karena melakukan aborsi di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Diketahui, DKZ telah mengandung delapan bulan sejak bulan Januari dan bersepakat dengan pacarnya untuk mengugurkan kandungannya. DKZ dan RR tinggal bersama di sebuah rumah kos di Pegadungan. Keduanya menjalin hubungan gelap, karena RR sudah memiliki istri. Dari hubungan gelap itu, tersangka DKZ hamil dan setuju mengugurkan kandungannya. Pada 8 Agustus 2024, pasangan ini memutuskan membeli obat aborsi melalui toko daring seharga Rp 1.000.000. Pada tanggal 13 Agustus 2024, DKZ mengonsumsi obat tersebut. Pada tanggal 14 Agustus melahirkan bayi yang sudah meninggal. Akhirnya pada 15 Agustus 2024, polisi menangkap RR di tempat persembunyiannya, disusul dengan penangkapan DKZ di Pegadungan. Kedua tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 77A Jo 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta pasal-pasal terkait aborsi dalam UU Kesehatan dan KUHP, yang dapat menambah hukuman hingga lima tahun penjara. (kompas.com, 30/08/2024)
Sementara itu, Satreskrim Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan aborsi yang dilakukan oleh seorang mahasiswi berinisial MS (22) bersama mahasiswa berinisial KAD (21) tahun di Kota Palangka Raya. Tersangka MS diduga melakukan aborsi karena tidak ingin kehamilannya diketahui orang lain. Menurut keterangan KAD, ia mendapatkan obat penggugur kandungan merk PROTECD Misoprosted dari seorang saksi berinisial N. KAD membeli 10 butir obat tersebut seharga Rp 1.250.000. Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 77A ayat (1) dan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016, UU Nomor 1 tahun 2016, UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara 10 tahun. Sementara itu, KAD dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (borneo.co.id, 30/08/2024)
Maraknya aborsi adalah akibat pergaulan bebas yang kian parah karena rusaknya sistem kehidupan hari ini. Sistem sekularisme yang memisahkan agama dengan kehidupan telah menjauhkan agama dari para remaja. Pola pikir dan pola sikap mereka hanya mengikuti hawa nafsunya saja. Selain itu, sistem informasi yang juga rusak, membuat informasi yang sampai kepada remaja semakin menjerumuskan mereka pada kebebasan dan kerusakan.
Media yang serba bebas dan merusak menampilkan tayangan dan tontonan yang akan dijadikan barometer perilaku remaja. Pornografi dan pornoaksi yang dipertontonkan media tanpa filter merusak pola pikir dan pola sikap pada remaja yang menjerumuskan para remaja sehingga melahirkan tindakan bejat yang tidak jarang berujung pada kriminal. Sistem sanksi yang buruk menjadikan pelaku kejahatan tidak tersentuh hukum. Hukum yang tidak tegas membuat perlindungan yang aman bagi generasi.
Sistem pendidikan sekuler gagal mencetak generasi yang berakhlak mulia, menjadikan anak-anak hanya fokus pada akademik, tetapi mengabaikan nilai-nilai agama. Bullying, narkoba, pergaulan bebas hingga aborsi banyak terjadi di lingkungan sekolah. Lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak, malah menjadi sarang terjadinya perilaku amoral bahkan kriminal. Agama yang seharusnya menjadi pedoman dan tolok ukur kehidupan serta standar segala perbuatan manusia malah dikesampingkan bahkan dianggap tidak ada.
Aborsi adalah tindakan merampas hak hidup seorang calon manusia secara langsung di rahim ibunya. Aborsi adalah pelanggaran terhadap jiwa manusia yang terpelihara darahnya. Sedangkan hak hidup seorang manusia berasal langsung dari Allah Taala, Sang Pencipta. Oleh sebab itu, kita harus terikat dengan hukum syara' sebelum mengambil keputusan aborsi.
Aborsi tidak boleh dilakukan, baik pada fase pembentukan janin maupun setelah peniupan ruh pada janin, kecuali jika para dokter yang adil (bukan orang fasik) menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibunya akan mengakibatkan kematian ibunya, sekaligus janin yang dikandungnya. Dalam kondisi semacam ini, aborsi dibolehkan demi memelihara kehidupan ibunya.
Islam mengharamkan pergaulan bebas atau zina dan aborsi. Negara akan menutup semua celah melalui beberapa mekanisme diantaranya penerapan sistem pergaulan Islam dengan mendidik anak untuk menghindari ikhtilat dan khalwat.
Sedangkan sistem pendidikannya yang berbasis akidah Islam akan melahirkan anak-anak yang berkepribadian Islam. Seluruh pola pikir dan pola sikapnya sesuai dengan Islam. Sistem informasi dan media akan dijaga agar selalu menayangkan informasi kebaikan dan ketaqwaan yang bermanfaat bagi umat. Serta sebagai media dakwah.
Sistem sanksinya juga tegas. Aborsi merupakan bentuk penganiayaan terhadap janin, dan ini jelas merupakan pembunuhan. Siapa pun yang menggugurkan kandungan tersebut berarti telah berbuat dosa dan bertindak kriminal sehingga harus membayar diat (tebusan). Diatnya adalah seorang budak laki-laki atau perempuan atau sepersepuluh diat manusia sempurna (yaitu 10 ekor unta).
Karena itu tidak ada layanan aborsi dalam Islam karena Rasulullah SAW bersabda, “Jika nutfah (zigot) telah lewat 40 dua malam (dalam riwayat lain: 40 malam), maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu Dia membentuk nutfah tersebut; Dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ’Ya Tuhanku, apakah ia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan.” (HR Muslim dari Ibnu Mas’ud ra.).
Demikian terperincinya aturan dalam Islam. Karena itu tidak ada jalan lain selain kembali kepada sistem Islam kafah yang berlandaskan aqidah Islam yang membuat mereka takut berbuat maksiat kepada Allah Taala.
Wallahu a'lam bi ash-shawab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar