Ada Apa Dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 ?


Oleh : Wulan Safariyah (Aktivis Dakwah)

Beberapa pekan terakhir ini masyarakat disuguhi polemik mengenai kontroversi Peraturan  Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Kesehatan. Pasalnya Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17/23f tentang Kesehatan.

PP tersebut ternyata mengundang kontroversi. Peraturan ini disebut dapat memberikan edukasi kesehatan reproduksi bagi para remaja sejak dini. Di sisi lain, peraturan ini seakan memberikan izin kepada anak sekolah dan remaja melakukan hubungan seksual.

Rabu, 7 Agustus 2024, Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun, memberikan pandangan. Sebenarnya, ia menyambut baik PP yang ditekan pada 26 Juli 2024 itu. Secara umum, regulasi ini bertujuan memberikan edukasi kesehatan reproduksi kepada para remaja sejak dini.

Hanya saja, Rina menyoroti pasal 103 ayat (4) poin e dalam PP 28/2024. Pasal tersebut berbunyi, "Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi."

Menurut Rina, pasal tersebut menimbulkan kesan bahwa pemerintah mengizinkan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja. Pasalnya, berdasarkan peraturan tersebut, siapa saja, termasuk anak sekolah dan remaja, bisa dibekali alat kontrasepsi. Hadirnya pasal ini dinilai mengindikasikan supaya anak sekolah tahu cara berhubungan tanpa hamil dan tidak terkena penyakit. (Kaltimkece.id)

Kondisi saat ini tidak terlihat baik-baik saja, semakin mengerikan saja dengan melahirkan kebijakan yang berpotensi menumbuh suburkan perzinaan. 


Liberalisasi Dibalik Kebijakan 

Ada aroma liberalisasi dibalik kebijakan PP No 28/2024. Kebijakan ini hanya akan menimbulkan masalah. Akan membuat generasi muda ,pelajar dan remaja semakin liberal (bebas) dan makin jauh dari Tuhan-nya dan menghalalkan yang haram. Hubungan dengan lawan jenis yang belum terikat pernikahan menjadi hal yang biasa, padahal aktivitas berduaan saja adalah pintu masuknya perzinaan.

Dengan adanya PP 28/2024 alih-alih menjaga generasi bangsa, kebijakan yang ada justru semakin merusak moral generasi bangsa. Kebebasan remaja akan makin menjadi. Pergaulanpun makin bebas tanpa batas. Bagaimana akan lahir generasi terbaik bangsa jika berada dalam naungan sistem yang merenggut fitrah manusia.

Tampak jelas bahwa PP tersebut, menghalalkan zina. Kewajiban penyediaan pelayanan kesehatan reproduksi, salah satunya dengan menyediakan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja atas nama seks aman, sejatinya ini merupakan kebijakan yang mengantarkan generasi kepada jurang kesesatan yang semakin dalam. Aroma legalisasi zina jelas sangat kental tercium di balik PP ini. Jelas, kebijakan ini nyata menunjukkan bahwa negara melegalkan seks bebas bagi remaja dan pelajar.

Kebijakan ini haram dilaksanakan meskipun dengan dalih kesehatan reproduksi. Karena penggunaan alat kontrasepsi akan menghantarkan pelajar dan remaja pada perzinahan yang diharamkan oleh islam. Kebijakan ini merupakan wujud nyata bahwa liberalisasi telah mengakar kuat di negeri ini. Betapa rusaknya masyarakat dan abainya negara terhadap masa depan generasi bangsa.

Ini menjadi bukti bahwa negara sekular tidak mampu melindungi dan menjaga generasi. Tampak nyata bahwa negeri ini sudah begitu jauh menjadikan aturan ala Barat sebagai kiblat untuk mengatur masyarakatnya. Padahal sejatinya Barat mengemban ideologi kapitalisme yang dibangun di atas fondasi sekularisme (memisahkan Agama dari kehidupan). Ideologi inilah yang makin menjauhkan generasi dari jati dirinya sebagai seorang Muslim.

Kebijakan bermuatan maksiat atas nama kebebasan yang dibungkus dengan dalih kesehatan reproduksi. Ini semakin membuktikan rusaknya moral penyelenggara negara dalam menjaga generasi. Kebijakan-kebijakan seperti ini niscaya akan terus bermunculan selama sekulerisme menjadi pondasi di negeri ini. Sistem ini telah menjadi akar masalah kerusakan generasi. 

Alhasil, generasi bangsa membutuhkan sebuah sistem yang tidak hanya menjauhkannya dari maksiat, tetapi juga menjaga fitrahnya sebagai generasi terbaik pemimpin masa depan.


Islam Memandang Persoalan 

Dalil dalam membuat aturan harus hukum Allah. Sesungguhnya, permasalahan hukum (keputusan) dan syari’at (peraturan), selayaknya hanya diserahkan kepada Allah semata, bukan diserahkan kepada kehendak manusia yang sering berubah-ubah atau atas dasar pertimbangan mashlahat-mashlahat yang tidak pasti, tetapi tidak berpegang secara kuat kepada syari’at Allah.

Memandang masalah harus sampai ke akar persoalan dengan solusi Islam. Serta pentingnya sistem aturan Islam dalam mengatur kehidupan. Termasuk masalah menjaga dan melindungi generasi dari pergaulan bebas maupun perzinahan. Negara berperan penting dalam melindungi dan mendidik individu agar memiliki moral dan akhlak yang mulia. 

Melalui penerapan syariat Islam oleh negara, segala potensi kerusakan bisa dicegah, termasuk pergaulan remaja dan pelajar. Negara juga akan memberikan sanksi Islam, yakni dicambuk 100 kali jika belum menikah dan rajam bagi yang sudah menikah. Tujuan diterapkan sanksi yakni untuk menimbulkan efek jera sehingga mencegah orang lain melakukan hal yang serupa dan sebagai penebus dosa di akhirat kelak bagi pelakunya.

Adapun terkait pergaulan, Islam melarang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berdua-duaan. Allah SWT dengan tegas melarang zina (seks bebas), bahkan hal-hal yang memicu terjadinya zina.

Sebagaimana firman Allah Swt “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra: 32).

Selain itu, ketika sistem Islam diterapkan maka  negara juga akan memberikan pemahaman kepada umat dengan memberikan edukasi yang berbasis akidah Islam, mulai dari keluarga, lingkungan dan sekolah. Sehingga masyarakat maupun generasi muda akan terhindar dari perbuatan yang haram.

Disebabkan perbuatan haram tersebut sangat dilaknat oleh Allah Swt. Sebagaimana hadis Nabi saw., yang artinya: “Tidaklah perbuatan keji (zina) dilakukan pada suatu masyarakat dengan terang-terangan, kecuali akan tersebar wabah penyakit thâ’ûn (penyakit mematikan) dan penyakit-penyakit lainnya yang tidak ada pada orang-orang terdahulu.” (HR Ibnu Majah)

Oleh karena itu, dengan adanya penjagaan negara melalui diterapkan nya syari'at Islam maka akan terwujud generasi bangsa yang bertakwa, berakhlak mulia, serta memiliki pola pikir yang benar yaitu yang  menjadikan halal haram sebagai landasannya. Karena perbuatan seseorang akan tergantung pada pola pikir yang dia terima ketika mendapatkan informasi. Maka perlunya negara yang menerapkan sistem Islam untuk mengubah pola pikir yang tidak benar dan Islam merupakan solusi yang sempurna untuk menyelesaikan problematika mulai dari akarnya.

Wallahu'alam bisshawab.



Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar