Miris!!! Pernikahan Dini Dilarang Gaul Bebas Difasilitasi


Oleh : Ferdina Kurniawati (Aktivis Dakwah)

Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur mengadakan sosialisasi bertajuk "Membangun Generasi Emas Menuju Masa Depan yang Lebih Cerdas" pada Jumat (20/9/2024) di SMA Negeri 1 Long Bagun. 

Acara ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait dampak dan upaya pencegahan pernikahan dini kepada generasi muda.

Sosialisasi ini menghadirkan tiga pemateri utama, yakni Anastasia Hiyang, Suasana Bulan, dan Anatolus Bahlan Tigang. 

Ketua Pemuda Katolik Mahulu, Anastasia Hiyang, menyampaikan pentingnya sosialisasi ini dalam upaya mencegah pernikahan dini, terutama di kalangan remaja SMA.

Data menunjukkan peningkatan pernikahan usia dini pasca COVID-19, dan ini menjadi perhatian serius kami. Melalui kegiatan ini, kami berusaha memberikan pemahaman mengenai dampak negatif pernikahan dini, baik dari segi ekonomi, kesehatan, maupun sosial," katanya, Jumat (20/9/2024). 


Ketidaksinkronan Kebijakan Sekuler

Baru saja Pemerintah mengeluarkan PP 28/2024 yang memuat penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, peraturan ini dibuat untuk menyelesaikan problematika kesehatan reproduksi bagi remaja. Pengaturan tentang kesehatan remaja ini, tertuang dalam pasal 50 UU 17/2023, yang di dalamnya mengatur pula kesehatan reproduksi remaja. 

Di dalam PP pelaksananya (PP 28/2024), yaitu pasal 101 bahwa terkait kesehatan sistem reproduksi itu akan diberikan kepada salah satunya adalah anak usia sekolah dan remaja. Namun hal ini menjadi pertanyaan besar mengenai kebijakan pemerintah. Baru beberapa waktu lalu dikeluarkan PP no. 28 tentang alat kontrasepsi bagi usia remaja, sekarang ada sosialisasi gerakan mencegah pernikahan dini. Terlihat jelas ada ketidaksinkronan dengan kebijakan pemerintah. 

Sebenarnya alat kontrasepsi yang disiapkan apa  cukup untuk menjadi solusi kerusakan remaja haru ini atau justru malah sebaliknya? Terlihat jelas bahwa kebijakan ini bukanlah solusi, mencegah pernikahan dini tetapi alat kontrasepsi disiapkan untuk remaja gaul bebas. Sungguh miris kebijakan hasil dari pemikiran sekuler yang menghalalkan segala cara demi kepuasan hawa nafsu manusia belaka.

Ide sekularisme adalah pemisahan agama dari kehidupan. Artinya agama atau Tuhan dilarang memberi aturan untuk manusia yang menyangkut urusan dunia, baik urusan ekonomi, sosial, budaya, politik, pemerintahan dll. Agama/Tuhan dibatasi hanya boleh mengurus urusan agama/ibadah. Karenanya penganut sekularisme ini membuat peraturan atau bertingkah laku tidak lagi memperhatikan halal haram. Dari sinilah muncul faham Liberalisme. Inilah pijakan utama peraturan-peraturan yang melarang pernikahan dini dan membiarkan pergaulan bebas.


Pandangan Islam

Perkawinan menurut hukum Islam yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaaqqan ghaliidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

Rasululah Shallallahu'alaihi wassallam bersabda: “Nikah itu sunnah ku, siapa yang membenci sunnahku maka bukan dari golonganku”. 

Adapun tujuan perkawinan adalah keluarga sakinah mawaddah warohmah, yaitu keluarga tenteram saling berkasih sayang karena Alloh, agar lestari keturunannya dalam ketaqwaan. Firman Alloh QS. Arrum; 21, "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."

"Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah pasangan kami dan anak-cucu kami orang-orang yang shaleh, agar mampu memimpin orang-orang yang bertakwa" (Tafsir Ibn Abbas jilid I, Alfurqaan [25]; 74)

"Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa" (QS. Ali 'Imran (3):38).

Dalam Islam tidak ada batasan umur pernikahan. Artinya berapapun usia calon suami-isteri tidak menghalangi sahnya pernikahan, bahkan usia belum baligh sekalipun. Di dalam ilmu fiqh baligh jika dikaitkan dengan ukuran usia berkisar laki-laki antara 15 (lima belas) tahun dan wanita antara 9 (sembilan) tahun. 

Islam dengan tegas mengharamkan perzinahan dan hal-hal yang mendekati perzinahan antara lain: wajib menutup aurot annur 31 dan al ahzab 59; larangan khalwat-berdua-duan laki-laki dan perempuan, larangan komunikasi tidak ada kebutuhan syar’i antara laki-laki dan perempuan, kewajiban menundukkan pandangan annur 31 (Taqiyuddin an Nabhani , Nidlom Ijtima’I fil Islam). Firman Alloh: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalanyang buruk. “ (QS. Al- Isra: 32)

"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosanya, yakni akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina.” (QS. Al-Furqan: 68 – 69)


Sanksi Bagi Pelaku Pergaulan Bebas & Pelaku Zina menurut Pandangan Islam 

a) Bagi pezina yang belum menikah, maka wajib didera 100 kali cambukan, dan boleh diasingkan selama satu tahun. firman Allah: "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman." (TQS. An Nur[24];2)

Adapun dalil tentang diasingkan selama satu tahun, berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu'alaihi wassallam: Artinya: "Dari Abu Hurairah r.a: Bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wassallam menetapkan bagi orang yang berzina tetapi belum menikah diasingkan selama satu tahun, dan dikenai had kepadanya." (Abdurrahman al Maliki, Sistem Saksi dalam Islam, Bogor, Pustaka Tariqul Izzah, 2002, hlm. 30-32)

b) Bagi pezina yang sudah menikah maka harus dirajam hingga mati. Sabda Rasulullah Shallallahu'alaihi wassallam: "Bahwa seorang laki-laki berzina dengan perempuan. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan menjilidnya, kemudian ada khabar bahwa dia sudah menikah (muhshan), maka Nabi Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk merajamnya."

Adapun sanksi orang yang termasuk memfasilitasi orang lain untuk berzina dengan sarana apapun dan dengan cara apapun, baik dengan dirinya sendiri maupun orang lain, tetap akan dikenakan sanksi. Sanksi bagi mereka menurut pandangan Islam adalah penjara 5 tahun dan dicambuk. Jika orang tersebut suami atau mahramnya, maka sanksi diperberat menjadi 10 tahun. (Abdurrahman al Maliki, Sistem Saksi dalam Islam, Bogor, Pustaka Tariqul Izzah, 2002, hlm. 238)





Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar