Paskibraka Putri Harus Lepas Kerudung, Bukti Negara Semakin Sekuler


Oleh : Arini Fatma Rahmayanti

Memasuki bulan agustus, euforia persiapan HUT kemerdekaan Negara Republik Indonesia di berbagai wilayah sudah mulai terlihat, tidak ketinggalan para putra-putri yang terpilih sebagai anggota pasukan pengibar bendera pusaka (PASKIBRAKA) dari berbagai wilayah juga telah mulai latihan untuk mempersiapkan diri mengibarkan sang bendera pusaka, namun ternyata fakta mengejutkan datang dari aturan penggunaan seragam pasukan putri yang mengharuskan mereka melepas kerudung terutama bagi pasukan putri yang muslim. 

Aturan tersebut dikelurkan oleh Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi Keputusan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Aturan baru ini diteken Yudian pada 1 Juli 2024. Dalam aturan ini, Paskibraka putra mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih. Sementara Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang lima sentimeter di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan kaos kaki hingga lutut.

Meski begitu, aturan ini tak mengatur dengan jelas diperbolehkannya penggunaan jilbab sebagai standar pakaian bagi Paskibraka perempuan beragama Islam. Namun BPIP sedang menuai kritik usai adanya anggota Paskibraka perempuan beragama Islam melepaskan jilbabnya di momen pengukuhan pada Rabu (13/8) kemarin. Padahal, ada 18 anggota Paskibraka perempuan yang di kehidupan sehari-harinya itu menggunakan jilbab.

Penggunaan kerudung merupakan kewajiban bagi seorang muslimah, termasuk muslimah anggota paskibraka merupakan kewajiabn bagi mereka menggunakan kerudung, sebab seluruh tubuh perempuan muslimah merupakan aurat kecuali muka dan telapak tangan. Aturan yang dikeluarkan BPIP sejatinya aturan yang betentangan dengan aturan Allah SWT, sekalipun para anggota telah bertanda tanngan yang diartikan siap mengikuti aturan yang diterapkan, karena bagi seorang muslimah menggunakan yang tidak di syariatkan merupakan bagian dari kemaksiatan kepada Allah SWT.

Para memangku kekuasan sering menyampaikan bahwa aturan yang mereka buat berasaskan UUD 1945, namun pada kenyataannya mereka malah melanggar peraturan tersebut, sebab secara konsttitusi  penggunaan kerudung bagi para muslimah termasuk muslimah anggota paskibraka adalah hak konstitusional setiap warga negara, yang diatur dalam pasal 29 UUD 1945, yang perlu dikritisi disini yaitu sikap islamofobia yang tersistematis melalui kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemeritah, mereka mengeluarkan kebijakan yang mengarah pada upaya mengkriminalisasi ajaran-ajaran islam. 

Dengan aturan yang dikeluarkan BPIP ini, secara tidak langsung BPIP telah menunjukkan jati dirinya sebagai lembaga yang berasaskan sekulerisme. Sekulerisme ini merupakan paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Adanya sebuah lembaga yang sekuler juga sebab adanya negara kapitalisme yang berasas sekulerisme. Kita tidak boleh menutup mata bahwa negeri ini secara terang-terangan menggunakan aturan-aturan sekuler, meskipun mayoritas rakyatnya beragama islam. Aturan yang dikeluarkan bersumber dari akal-akal manusia dan mengabaikan Allah sebagai sang pembuat aturan, sehingga kita akan terus menyaksikan aturan-aturan yang sering bertentangan dengan ajaran islam. Kapitalisme-sekulerisme merupakan sistem bathil, yang hanya akan menimbutkan kemudharatan ditengah-tengah kehidupan masyarakat, negara yang berasas sekuler ini akan menganggap agama sebagai musuh.

Berbeda jauh dengan negara yang berasaskan islam, yang kebijakannya didasarkan pada halal dan haram. Negara yang berasaskan islam ini akan selalu menuntun manusia menjalankan kehidupan sesuai dengan aturan yang diperinrahkan Allah, sehingga akan mendatangakan kebahagiaan di dunia maupun akhirat. Tegaknya aturan-aturan islam seperti menuntup aurat tidak akan pernah bisa terwujud secara baik kecuali dalam negara islam yang berasaskan akidah islam. Islam mewajibkan negara menjaga akidah umatnya, seperti menjaga keyakinan mereka terhadap islam, dan terlaksananya segala kewajibab kaum muslimin.
 
Oleh karena itu negara tidak boleh menjerumuskan rakyatnya untuk berbuat maksiat, mereka harus menjadi penjaga dan pelindung umat, sebab dalam negara islam sang khalifah (pemimpin) diagkat sebagai pelaksana syariat islam,  negara akan menerapkan sistem pergaulan islam dalam kehidupan sehingga para muslimah diwajibkan menggunakan pakaian yang sesuai syariat islam di kehidupan umum, sebab kehidupan umum menupakan ruang publik yang semua orang ada disana, sehingga  harus diterapkan sistem pergaulan islam, agar kehormatan setiap rakyat baik laki-laki maupun perempuan sealing tejaga. Islam memerintahkan negara sebagai istitusi yang mengurusi atau meriayah urusan rakyatnya, menjaga kehormatan, serta kesucian warga negaranya. Inalah mengapa sangat penting untuk menghadirkan negara yang menerapkam syariat islam, dimana akidah umat akan selalu terjaga.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar