Oleh: Wulan Safariyah (Aktivis Dakwah)
Presiden Joko Widodo memberikan insentif berupa pembebasan pembayaran kompensasi terhadap pelaku usaha yang menggunakan tenaga kerja asing (TKA) di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN, yang diteken Jokowi pada 12 Agustus 2024.
Tidak hanya insentif berupa pembebasan dana kompensasi penggunaan TKA, pelaku usaha bisa mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang. Pemberian intensif atas penggunaan TKA tersebut berada di bawah kewenangan Badan Otorita IKN. (TEMPO.CO, Jakarta 19-8-2024)
Disisi lain, kemeriahan euforia kemerdekaan di 1KN digadang gadang memakan biaya yang sangat besar. Sementara itu, warga masih menunggu ganti rugi lahan yang belum terselesaikan dan efek dari pembangunan di IKN yang dirasakan warga.
Menurut kesaksian seorang warga yang tinggal di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Sukini, kendaraan truk itu beroperasi tanpa henti alias 24 jam penuh. Akibatnya debu jalan berterbangan dan menyerbu rumahnya yang persis berada di pinggir jalan. Yang disampaikan kepada BBC News Indonesia, Rabu (07/08). Dia bahkan masih menunggu uang ganti rugi pembebasan lahan dari pemerintah yang gak jelas pembayarannya kapan.
Undang-Undang Yang Merugikan
PP No 29 tahun 2024 adalah salah satu turunan dari UU Cipta kerja yang merugikan tenaga kerja dalam negeri dan menguntungkan pihak asing. Pemberian jangka waktu kerja selama 10 tahun dan bisa diperpanjang akan lebih banyak mudharatnya, yaitu bertambahnya pengangguran bagi WNI.
Menurut pendapat Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Nur Effendi, melihat aturan penggunaan TKA tersebut terlalu longgar. Menurut Tadjudin PP ini harus direvisi dengan penambahan pasal baru.
Sebab, dia mengatakan masa kerja TKA 10 tahun dan dapat diperpanjang terlalu lama. Dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya, TKA hanya bisa bekerja selama 2 tahun dan diperpanjang. "Kalau di Kawasan Ekonomi Khusus itu hanya lima tahun, ini malah terlalu lama dan merugikan tenaga kerja lokal. Tadjudin Nur Effendi mengatakan, harusnya penggunaan TKA di IKN bisa dihentikan ketika transfer pengetahuan kepada tenaga kerja lokal berhasil dicapai. Dilansir dari laman Tempo.co.
Selain polemik masa kerja TKA 10 tahun, dilain sisi ada juga polemik Euforia Kemerdekaan di IKN yang mengeluarkan anggaran besar. Menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Bayu Dardias Kurniadi, juga mengatakan pembengkakan anggaran itu merupakan konsekuensi dari kebijakan yang serba terburu-buru lantaran infrastruktur di IKN yang belum siap sepenuhnya.
Bayu juga menilai perhelatan HUT RI di IKN adalah "pertaruhan politik Presiden Jokowi demi kelanjutan proyek mercusuarnya, meskipun harus mengorbankan anggaran besar dan rasa empati ke masyarakat yang sedang kesulitan secara ekonomi.
Apalah artinya perayaan kemerdekaan Indonesia sementara masyarakat jauh dari kata sejahtera. Demikianlah jika kebijakan berpihah pada kepentingan segelintir orang dan tidak berpihak pada kemaslahatan masyarakat banyak.
Kegagalan Negara
Undang-undang maupun kebijakan yang lahir dari sistem kapitalisme sekuler hanya akan menjadikan negara abai dalam mengurusi dan menciptakan lapangan kerja bagi rakyatnya. Dengan masa kerja TKA 10 tahun ini akan merugikan warga setempat karna lahan dan ruang hidupnya terenggut.
Oleh karena itu,izin kerja TKA 10 tahun, euforia kemerdekaan maupun ganti rugi lahan akan terus berpolemik. Kondisi ini semakin menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin kesempatan kerja maupun memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Untuk itu,betapa sulit berharap sejahtera dalam sistem hari ini yang tidak bisa menyelesaikan persoalan.
Dengan masuknya TKA, maka angka pengangguran akan bertambah, juga masuknya budaya asing yang merusak seperti pergaulan bebas dan narkoba akan semakin meningkat.
Dalam Islam
Islam adalah sistem kehidupan yang lengkap dan Diturunkan oleh Allah SWT untuk mengatur kehidupan manusia. Dengan mentaati aturan inilah, maka kesejahteraan hidup bisa dirasakan.
Polemik euforia kemerdekaan, izin kerja TKA 10 tahun serta ganti rugi lahan, tidak akan terjadi dalam sistem Islam. Hal ini karena islam menetapkan peran negara sebagai ra’in, yaitu pengurus urusan rakyat sesuai aturan Islam dan bertanggung jawab atas urusan tersebut. Karena penguasa akan diminta pertanggung jawaban di akhirat atas pengurusannya terhadap rakyat.
Rasulullah SAW bersabda, “Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggung jawabannya atas yang dipimpin. Penguasa yang memimpin rakyat banyak akan dimintai pertanggung jawaban atas rakyat yang dipimpinnya“ (HR Bukhari).
Dalam Islam, kemerdekaan suatu bangsa tidak dilihat dari fisiknya saja yang sudah terbebas dari penjajahan tetapi dilihat dari pemikirannya. Apakah masyarakatnya sudah sejahtera dan tidak disetir oleh bangsa lain dalam pengaturan pemerintahannya.
Dalam Islam negara akan memprioritaskan proyek pembangunan yang urgen terlebih dulu, termasuk pemindahan IKN. Kemerdekaan hakiki suatu negeri yaitu apabila telah menerapkan hukum Allah secara Kaffah, tidak mengambil hukum kufur buatan manusia.
Negara juga akan menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup melalui berbagai kebijakan yang mendukung, seperti pengelolaan Sumber Daya Alam secara mandiri, yang akan membuka banyak lapangan kerja. Melarang tenaga kerja asing masuk ke negara dan melarang penguasaan SDA oleh para kapitalis. Dengan berbagai mekanisme inilah, masyarakat akan mudah mendapat pekerjaan. Dengan demikian, tidak ada lagi masyarakat yang menganggur.
Perihal lahan, Islam mengatur kepemilikannya. Ada kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Sehingga permasalahan lahan tidak menimbulkan konflik dengan rakyat.
Inilah gambaran negara di dalam Islam yang mampu melindungi, menjaga dan mensejahterakan rakyatnya dengan kebijakan yang berasaskan sistem yang diturunkan oleh Allah SWT.
Wallahu'alam bissawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar