Remisi, Akankah Menjadi Solusi Perbaikan Diri Napi?


Oleh: Eulis Nurhayati

Bangsa Indonesia tengah bersukacita dalam menyambut dan merayakan HUT RI yang ke-79. Kegembiraan dalam menyambut dan merayakan HUT RI ini juga tengah dirasakan oleh penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di berbagai daerah. Salah satunya di Provinsi Bangka Belitung. Seperti dikutip dari metro.tempo.co, Sebanyak 1.750 orang narapidana di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI. Dari jumlah tersebut, 48 orang di antaranya langsung bebas. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung Harun Sulianto mengatakan remisi atau pengurangan masa pidana merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri narapidana. Remisi juga dinilai upaya untuk memberikan stimulus bagi warga binaan agar selalu berkelakuan baik," ujar Harun saat penyerahan remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan yang digelar di Lapas Kelas II A Tua Tunu Pangkalpinang, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Tentu hal ini menjadi suatu kebahagiaan bagi para napi dan keluarga yang bersangkutan. Pasalnya mereka bisa merayakan hari kemerdekaan bersama-sama. Disisi lain banyak masyarakat yang merasa resah dan tak sedikit rasa khawatir akan terbebasnya para napi ini. Karena belajar dari yang sudah-sudah, kejahatan malah semakin banyak dilakukan oleh para mantan napi. Yang disayangkan lagi adanya remisi para napi ini tak hanya untuk memberikan apresiasi bagi para napi yang berkelakuan baik, tapi alasan yang lainnya dikarenakan untuk mengatasi overload dan menghemat anggaran. Disini nampak tidak berpikir mendalam pada mencegah terjadinya kejahatan. Dilansir dari metro.tempo.co, Pada tahun 2024 ini, penerima RU terdiri dari 172.678 narapidana yang mendapatkan RU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 3.050 narapidana yang mendapatkan RU II (langsung bebas). Sementara itu, 1.256 Anak Binaan diusulkan menerima PMPU, dengan rincian 1.215 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 41 anak menerima PMPU II (langsung bebas). Menurut Yasonna dengan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini, pemerintah menghemat anggaran negara sebesar lebih kurang Rp 274, 36 miliar dalam pemberian makan kepada narapidana dan Anak Binaan. (Metro.tempo.co,18/08/24).

Perlu diketahui bahwa sistem sekuler-liberal ini merupakan bentuk dari segala akar masalah, termasuk berbagai kejahatan yang terjadi. Semua ini disebabkan karena sistem ini telah menjauhkan agama dari kehidupan dan hanya mengambil aturan buatan manusia itu sendiri. Selain itu, sistem ini pun mustahil akan melakukan tindakan pemberantasan serta tak mampu mengeluarkan sanksi tegas yang bisa memberikan efek jera bagi setiap pelaku kejahatan. Hal ini terjadi karena pada hakikatnya aturan dan akal manusia begitu lemah dan terbatas dalam membuat sebuah aturan.

Dengan rusak dan lemahnya aturan dari manusia ini, maka tak heran kasus kejahatan tak bisa berhenti dan seakan sudah menjadi wabah menjamur di negeri yang bersistem sekuler, sekalipun itu mayoritasnya merupakan umat muslim. Manusia adalah makhluk Allah yang unik. Ia berbeda dengan makhluk lain karena keunikannya itu. Selain jin, manusia adalah satu-satunya makhluk yang mempunyai dua potensi sekaligus. Potensi untuk berbuat baik dan buruk. Karena sifat dasar itulah, Allah menciptakan sistem yang unik untuk manusia agar keunikannya bisa dipecahkan. 

Untuk itu, di samping hukum-hukum problem solving yang lain, Allah juga telah menetapkan uqubat (hukuman) atas semua manusia secara adil, baik muslim ataupun non muslim. Semuanya wajib dikenai sanksi yang sama jika melakukan pelanggaran sebagaimana yang dilakukan terhadap kaum muslimin. Sebab, dalam pandangan Islam, sifat dasar manusia adalah sama. Sama-sama mempunyai potensi untuk melakukan kebaikan dan keburukan.

Di samping itu, Islam memandang uqubat (sanksi hukum) tersebut sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (kuratif). Disebut pencegah (preventif) karena dengan diterapkannya sanksi, orang lain yang akan melakukan kesalahan yang sama dapat dicegah sehingga tidak muncul keinginan untuk melakukan hal yang sama. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan dalam Al-Qur’an,
وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ
“Dan dalam hukuman qisas itu terdapat kehidupan bagi kalian, wahai orang-orang yang mempunyai pikiran agar kalian bertakwa.”(QS Al-Baqarah: 179).

Di samping itu, juga bisa mencegah dijatuhkannya hukuman di akhirat. Adapun yang dimaksud dengan pemaksa (kuratif), adalah agar orang yang melakukan kejahatan, kemaksiatan, atau pelanggaran tersebut bisa dipaksa untuk menyesali perbuatannya. Dengan begitu, akan terjadi penyesalan selama-lamanya atau tobat nasuhah. Begitulah gambaran sanksi di dalam Islam yang tegas dan dapat memberikan kemaslahatan bagi umat manusia. Hal ini dikarenakan sistem sanksi Islam bersumber dari Sang Pencipta dan Pengatur (Al-Khaliq dan Al-Mudabbir) yaitu Allah SWT yang wajib diikuti sebagai wujud ketakwaan kepada-NYA.

Selebihnya dari itu di dalam Islam pun,  sistem pendidikan akan mencetak individu bertakwa. Yang dengannya akan menjauhkan seseorang dari berbuat jahat dan tidak akan bisa diintervensi oleh siapapun dalam penegakan hukum. Tentu saja berbeda dengan sistem pendidikan sekuler sebagaimana saat ini, peran agama (Islam) dikerdilkan, bahkan disingkirkan. Akibatnya sangat fatal. Dimana kebanyakan orang tidak dibekali dengan bekal pendidikan agama yang cukup. Dalam Islam, pendidikan dapat dimaknai sebagai proses manusia menuju kesempurnaan sebagai hamba Allah Swt. Karena itu dalam sistem pendidikan Islam, akidah Islam harus menjadi dasar pemikirannya. Sebabnya, tujuan inti dari sistem pendidikan Islam adalah membangun generasi yang berkepribadian Islam, selain menguasai ilmu-ilmu kehidupan seperti matematika, sains, teknologi dll.

Hasil belajar (output) pendidikan Islam akan menghasilkan peserta didik yang kukuh keimanannya dan mendalam pemikiran Islamnya (tafaqquh fiddin). Pengaruhnya (outcome) adalah keterikatan peserta didik dengan syariat Islam. Dampaknya (impact) adalah terciptanya masyarakat yang bertakwa, yang di dalamnya tegak amar makruf nahi mungkar dan tersebar luasnya dakwah Islam. Untuk itu jelas hanya dalam sistem Islam lah yang akan mewujudkan sistem pendidikan yang demikian.

Dan dari sini kita bisa ketahui bahwa, hanya sistem Islam lah yang sempurna untuk mengatur seluruh aspek kehidupan ini, yang mana didalamnya terdapat sebuah keberkahan, kebaikan dan tentunya menjadikan setiap individu, masyarakat bahkan negara penuh dengan keamanan, keberkahan dan bisa menuntaskan semua permasalahan.

Wallahu A'lam bishshawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar