Tindak Kriminal oleh Remaja, Bagaimana Kedepannya?


Oleh : Syafa Arshinta Nabila

Tak terhitung dalam setahun ini sudah berapa kasus tindak kriminal yang terjadi dengan pelaku dan korban merupakan remaja di bawah umur. Pada 6 September 2024 lalu, empat remaja menjadi tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan seorang siswi SMP  berinisial AA (13) tahun. Ketiga pelaku yaitu, IS (16), MZ (13), AS (12) dan NS (12) terbukti merencanakan pemerkosaan hingga menyebabkan pembunuhan. Dan diketahui dari pemeriksaan bahwa motif keempat tersangka adalah untuk menunaikan hasrat usai menonton video porno.

Pelaku utama, IS (16) telah dijatuhi ancaman pidana minimal 15 tahun sedangkan para pelaku lainnya diserahkan ke panti rehabilitasi atas permintaan pihak keluarga agar dapat dilakukan pembinaan kepada para pelaku. Dengan dalih usia ketiga pelaku yang sangat muda, undang-undang melindungi mereka dari penahanan. Padahal nyatanya dengan usia yang masih sangat belia tersebut mereka dapat melakukan tindakan kriminal seburuk itu. 

Dalam video Instagram @hotmanparisofficial yang diunggah pada Rabu (11/9) pukul 21.30 WIB berdurasi 2 menit 8, ayah dan bibi korban menyampaikan keresahan dan keberatan hati mereka yang merasa tidak adil dengan hukuman yang diterima para pelaku. Sang bibi beranggapan bahwa dengan kemudahan akses informasi zaman sekarang, siapapun dapat mengakses segala informasi termasuk pornografi. Maka menurut sang bibi, para pelaku yang walaupun masih di bawah 15 tahun sudah setara dengan orang dewasa. Sedangkan sang ayah mengungkapkan keinginannya bahwa dapat dilakukan penahanan kepada keempat pelaku.


Rantai Kriminal

Pantas saja keadilan kerap dipertanyakan di tiap sudut negeri ini. Karena faktanya hampir tidak ada permasalahan apapun yang dapat diselesaikan dari praktik sistem saat ini. Semua pihak hanya akan saling menuduh pihak lainnya untuk disalahkan tanpa memperoleh kepuasan sedikitpun. Dari pihak korban akan terus menuntut penahanan seluruh pelaku, tanpa mengetahui entah akan bagaimana mereka diperlakukan, entah jera atau tidak.

Jika ditelusuri lebih lanjut, para pelaku yang masih berusia dibawah umur, tentu saja tidak akan mendapat ‘ide’ untuk melakukan tindak kriminal seperti itu tanpa ada acuan yang mencontohkannya. Dan hal itu terbukti bahwa akses pornografi yang mereka dapat jelas menjadi faktor pendorong perbuatan mereka tersebut. Maka dari itu juga perlu bagi pihak berwenang untuk mencermati dan mengawasi kembali informasi-informasi yang dapat diakses oleh para remaja.


Islam Menyikapi Kriminal Remaja

Dapat dilihat di atas, regulasi sistem saat ini terbukti tidak dapat menyelesaikan masalah apapun, justru menciptakan masalah baru. Jelas regulasi sistem seperti itu tidak bisa dipertahankan jika ingin mencapai kesejahteraan rakyat. Padahal Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, sudah memberikan aturan yang jelas untuk setiap permasalahan bukan hanya solusi yang harus dilakukan individu, namun solusi yang tersistem.

Dalam kacamata Islam, pembunuhan secara sengaja akan dikenakan pidana qishash, yaitu hukuman yang sama dengan perbuatan yang telah dilakukannya. Oleh karena perbuatannya berupa pembunuhan, maka pelaku juga akan mendapatkan sanksi pidana pembalasan berupa dibunuh atau dihukum mati. Namun Islam bukan mewajibkan negara hanya sebagai pemberi sanksi saja, namun juga mewajibkan negara mencegah terjadinya kerusakan generasi melalui penerapan berbagai aspek kehidupan sesuai aturan Islam diantaranya pendidikan Islam, media islami, hingga sistem sanksi yang menjerakan. Sampai begitulah, betapa Islam memuliakan setiap jiwa, apalagi generasi muda yang merupakan penerus bangsa.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar