Oleh : Lia Ummu Thoriq (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Diduga ada pesta Lesbi Gay Biseksual dan Transgender (LGBT), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi meminta acara Rising The Queen di Bekasi Junction Mall dibatalkan. Diketahui, acara tersebut akan berlangsung pada Kamis (26/9/2024) yang berlangsung di Bekasi Junction Mall, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Sekretaris MUI Kota Bekasi, Hasnul Kholid Pasaribu menyampaikan, pihaknya menolak ada kegiatan Rising The Queen di Bekasi Junction Mall. MUI Kota Bekasi memandang perlu memberikan imbauan terkait rencana acara Rising The Queen yang informasinya telah beredar akan dilaksanakan pada Kamis, 26 September 2024 di Bekasi Junction Mall Kota Bekasi. "Berdasarkan hal tersebut MUI Kota Bekasi menyatakan penolakan acara Rising The Queen. Karena acara tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai agama dan norma masyarakat. Acara semacam itu dapat mempromosikan gaya hidup yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam dan dapat merusak moral serta tatanan sosial,” ucap Hasnul sapaan akrabnya, Selasa (24/9/2024). (RadarBekasi.Id, kamis 26/09/2024)
Berlawanan dengan amarah masyarakat pada acara tersebut yang menghasilkan pada pembatalan. Dari kejadian ini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa masyarakat resah dengan kaum melambai ini. Buktinya masyarakat melakukan perlawanan acara yang diselenggarakan oleh kaum melambai ini. Ini juga membuktikan ada kesadaran yang terbangun dalam masyarakat. Masyarakat merasa bahwa kaum melambai ini justru merusak, khususnya bagi generasi muda. Belum lagi penyakit-penyakit yang ditimbulkan dari kaum melambai ini. Kesadaran masyarakat ini harus terus ada agar kaum melambai ini tidak tumbuh subur di masyarakat.
Meski terjadi penolakan dari masyarakat namun pemikiran kaum melambai ini masih tumbuh subur di masyarakat. Pemikiran inilah yang akan menjerumuskan generasi muda ke jurang pemikiran yang salah. Mulai dari tayangan televisi yang masih memperlihatkan gestur keperempuanan yang diperagakan oleh laki-laki, hingga “tsunami” informasi di media sosial yang tak terbendung. Belum lagi komunitas kaum melambai yang bermunculan di masyarakat. Mereka membuat komunitas ini agar eksistensinya diakui oleh masyarakat. Ajang Miss transgender juga tumbuh subur di negeri ini. Semua upaya mereka lakukan dengan tujuan mereka ingin eksistensinya diakui oleh masyarakat dan mereka juga ingin dianggap sebagai manusia yang normal seperti masyarakat pada umumnya.
Akibatnya, seluruh elemen generasi mendapatkan akses yang mudah untuk menyerap pemikiran ini. Jika hal ini terus menerus digulirkan, sesuatu yang dianggap keji dan hina dapat berubah menjadi sebuah normalisasi. Harus ada upaya dari semua pihak agar kaum melambai ini tak semakin eksis di masyarakat. Jika hal ini tidak dihentikan maka kerusakan masyarakat yang diakibatkan dari kaum melambai ini semakin tak terelakkan. Kita harus selamatkan generasi dimasa yang akan datang demi keselamatan dan kemajuan bangsa kita tercinta.
Perubahan ini mustahil jika kita masih berpijak pada sistem kapitalisme. Pasalnya kapitalisme memegang prinsip sekulerisme dan liberalisme. Sekularisme adalah faham yang memisahkan agama dari kehidupan. Sedangkan liberalisme adalah individu berhak melakukan apapun yang dia inginkan. Jelas dengan sistem kapitalisme ini kaum melambai akan tumbuh subur. Agama tidak bisa menjadi aturan, padahal jelas dalam agama apapun cinta sesama jenis itu diharamkan. Kebebasan individu dalam faham ini juga diagungkan, jadi dengan faham liberalisme yang dianut bangsa ini kaum melambai akan tumbuh subur.
Solusi Hakiki dari LGBT
Lolosnya kegiatan Rising the Queen, menjadi peringatan bagi kita, bahwa acara-acara serupa sangat mungkin untuk lolos kembali. Menutup acara-acara tersebut hanyalah solusi sesaat, dan tidak dapat menuntaskan akar permasalahan LGBT. Karena yang dibawa oleh kaum pelangi ini adalah sebuah ide. Maka, mendudukkan sudut pandang mengenai LGBT based on Islam menjadi hal yang penting.
Butuh solusi yang pasti agar masalah LGBT tersolusi. Karena LGBT terbukti telah menghancurkan generasi. Solusi ini harus bersumber dari Allah SWT yang telah menciptakan manusia dengan seperangkat aturan. Aturan tersebut tertera dalam Al quran dan sunnah Rasul. Dalam pandangan Islam status kaum homoseksual sudah jelas yaitu haram. Perbuatannya termasuk dosa besar (min al-kabair).
Rasulullah melaknat pelaku homoseksual (liwath) hingga tiga kali. Hukuman bagi pelakunya juga sangat tegas. Rasulullah bersabda: "Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah pelakunya". Demikian pula dengan lesbian (al sihaq). Dalam kitab al mughni dijelaskan, ibnu Qudamah berkata: "jika telah bergesek dua wanita maka keduanya melakukan zina yang terlaknat". Kesimpulan ini didasarkan dari hadits nabi yang artinya, "apabila seorang wanita mendatangi wanita maka keduanya berzina". Pelakunya dijatuhi hukuman 'ta'zir' yaitu hukuman yang diserahkan kepada hakim.
Sementara bagi penyandang biseksual, mereka bisa dikenakan hukuman homoseksual bila melakukan hukuman sesama jenis. Dikenakan hukuman zina bila melakukan dengan lawan jenis yang bukan pasangannya. Hukuman dari tindakan itu jelas mati. Untuk transgender jika tidak sampai melakukan penyimpangan seksual hukumannya cukup ta'zir, tidak sampai dihukum mati.
Demikianlah sikap tegas sistem Islam dalam memberantas LGBT. Sanksi ini ditegakkan harus ada sebuah institusi yang menerapkannya yaitu negara Islam.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar