Darurat Terhadap Bahaya Narkoba: Pelajar Jualan Sabu


Oleh: Wulan Safariyah (Aktivis Dakwah)
 
Semakin hari sepertinya negri ini semakin darurat narkoba. Penyebaran narkoba sudah tak dapat terbendung lagi. Pengguna narkoba menyasar semua kalangan, tidak hanya orang dewasa, bahkan menyasar remaja seperti para pelajar.

Dua remaja di Bontang ditangkap polisi karena ketahuan membeli sabu dan mengedarkannya kembali pada Sabtu (7/9/2024) lalu. Keduanya ditangkap di Jalan MT Haryono, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara. 

Di lokasi penangkapan itu juga polisi meringkus pemasok sabu WA (32 th). Kedua pelaku yang masih berusia 16 dan 17 tahun itu ditemukan sedang menyiapkan narkoba jenis sabu untuk dijual. Mirisnya salah satu tersangka itu masih duduk di bangku SMA. 
Atas perbuatannya, 2 tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Klikkaltim.com,9/9/2024)

Menurut data BNN, sebanyak 2,2 juta remaja Indonesia menjadi penyalahguna narkoba, dan angka ini bisa terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Rentang usia yang pertama kali menggunakan narkoba itu antara 17-19 tahun. Sehingga jika dirata-rata merupakan usia pelajar berkisar 11-24 tahun. (RRI.co.id,26/6/2024


Bahaya Narkoba 

Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, dan zat adiktif. Peredaran Narkoba di banyak tempat sangat memprihatinkan dan membahayakan.

Kasus Narkoba, di Indonesia ibarat mata rantai melingkar yang tidak mudah diputuskan, apalagi dihancurkan. Butuh upaya berkesinambungan untuk mengatasi persoalan ini, karena kasus narkoba dari tahun ke tahun terus bertambah, bahkan modus pengedaran barangnya tersebut semakin bervariasi.

Para pengedar Narkoba, berupaya memasarkan barang tersebut ke semua lapisan di masyarakat. Paparan paling berbahaya menyasar anak remaja yang masih bersekolah. Dalam dunia pendidikan, kategori yang dapat dipakai, yaitu “darurat terhadap bahaya Narkoba".

Menurut narasumber dari Deputi BNN, Bpk. Irjen. Pol. Drs. Richard Nainggolan, S.H.mp M.M.MBA, bahaya narkoba langsung menyerang organ penting seperti akar pada pohon, yaitu otak, dan sistem syaraf manusia. Barang-barang terlarang itu secara liar menstimulasi daya khayal, dan imajinasi semu yang dapat menimbulkan halusinasi. Akibatnya fungsi otak menjadi rusak, dan sulit sekali untuk dipulihkan kembali. Dilansir dari (Geotimes.id)


Kegagalan Sistem Kapitalisme 

Wilayah Bontang bukanlah yang pertama ataupun satu-satunya tempat terjadinya transaksi barang terlarang tersebut. Diwilayah lain juga menjadi tempat beredarnya narkoba. Bahkan, penangkapan pengedar narkoba sudah sering diberitakan di media-media. Tapi mengapa narkoba seolah tak kunjung surut? Malah semakin subur bak jamur yang diterpa air hujan.

Ada beberapa faktor penyebab pengedaran narkoba terus berlanjut dan sulit diberantas. Pertama, pandangan hidup yang sekuler (pemisahan agama dari kehidupan). Pandangan ini menjadikan manusia jauh dari aturan agama sehingga bebas dalam bertingkah laku dan semakin tidak terkendali.

Sehingga benda yang zatnya menghilangkan akal dan membahayakan tubuh tetap di konsumsi, karena sensasi hilang kesadaran sehingga mendapat pengakuan di lingkungan mereka dan beranggapan bisa menghilangkan masalah mereka. Sementara para pengedar memanfaatkan konsumen sebagai lahan meraup keuntungan.

Kedua, terjadi pembiaran atau kurang tanggapnya masyarakat terhadap aktivitas transaksi narkoba yang terjadi dilingkunganya, tidak muncul kesadaran untuk melakukan amar ma'ruf nahi munkar, karena transaksi ini sudah menjadi hal yang biasa ditengah masyarakat, sudah seperti jual beli permen. Ini menjadikan para pelaku pengedar maupun pengguna merasa aman dan bebas bertransaksi. 

Ketiga, lemahnya sanksi hukum terhadap para pelaku narkoba, mereka hanya diberikan hukuman ringan. Hukum yang ada tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku sehingga membuat para pengedar narkoba meremehkan sanksi hukum yang diberikan pada kasus narkoba.

Sanksi yang diberikan bagi pelaku yang membeli dan menjual narkoba, sanksinya harus lebih tegas meski terhadap remaja. Dan jangan biarkan terjadi suap menyuap dalam kasus narkoba. Tidak tegasnya sanksi hukum adalah salah satu penyebab peningkatan jumlah pengguna dan pengedar narkoba dikalangan remaja meski sudah ada kebijakan/regulasi. 

Selain itu, dalam sistem kapitalisme narkoba adalah peluang  bisnis yang menguntungkan dan keberadaannya juga dibutuhkan banyak kalangan yang menjadikan narkoba sebagai cara menghilangkan masalah. Kesalahan cara pandang tentang narkoba inilah yang menyebabkan keharamannya diatur bukan dilarang.

Sistem ini menjadikan siapa pun tidak segan terlibat dalam penjualan narkoba. Halal haram bukan lagii standar mereka dalam bermuamalah, mereka hanya mengejar keuntungan berlimpah. Terlebih, sistem ekonomi kapitalisme berhasil menciptakan kemiskinan dan kesenjangan. Kondisi ini menjadikan banyak pihak terpaksa terlibat karena dorongan kebutuhan. Sistem ini membuat negara gagal melindungi remaja dari narkoba.

Sistem pendidikan yang berlandaskan pada sekulerisme, membentuk pelajar menjadi pribadi yang bebas dan tidak memiliki rasa takut pada penciptanya, serta tidak memahami halal dan haram.

Kurikulum yang ada hanya fokus pada akademik, tetapi minus pendidikan agama. Ini hanya akan melahirkan generasi yang pintar, tetapi jauh dari Allah SWT. Maka generasi seperti ini akan mudah terjerumus dalam hal-hal yang merusak dan membahayakan dirinya dan orang lain.

Inilah kegagalan sistem pendidikan, output yang terlahir menghasilkan pelajar yang rusak yang dekat dengan narkoba. Seperti fakta di atas, pelajar berjualan sabu yang jelas haram dan merusak.

Narkoba adalah permasalahan sistemik. Persoalan ini tidak bisa dibenahi hanya dari satu sisi. Seluruhnya harus diselesaikan secara terpadu dan simultan. Mulai dari individu, masyarakat dan pemerintahanny


Islam Memberantas Narkoba

Adapun cara Islam melarang dan memberantas peredaran narkoba diantaranya adalah dengan sistem kehidupan islam, menjadikan setiap individu bertakwa dan terikat dengan hukum syariat, setiap perbuatan dan tingkah laku harus sesuai perintah dan larangan Allah SWT. Jadi setiap orang akan berhati-hati dalam bertingkah laku,tidak bebas. Selalu menjauhi hal-hal yang mengarah pada kemaksiatan maupun kerusakan semacam narkoba.

Selanjutnya, menumbuhkan kesadaran ditengah-tengah masyarakat bahwa setiap perbuatan akan diminta pertanggung jawaban dihadapan Allah SWT, sehingga masyarakat tidak akan berdiam diri jika melihat kemungkaran dan kemaksiatan. Masyarakat akan melakukan amar ma'ruf nahi munkar. Dengan ini remaja dan masyarakat terjaga dari ganasnya narkoba.

Negara akan bersungguh-sungguh dalam memberantas narkoba hingga tuntas,  karena itulah tugasnya, yaitu melindungi umat dari segala macam kerusakan dan mara bahaya. Negara akan memberikan sanksi tegas dan efek jera bagi pelaku yang membeli dan menjual narkoba. Dalam Islam, hukuman bagi pengedar dan bandar narkoba masuk hukum takzir, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Pemimpin.

Begitu pula dalam sistem pendidikannya, berbasis aqidah Islam. Yang mampu membentuk generasi berkepribadian Islam, generasi yang bertakwa, generasi yang faham halal dan haram. Sehingga mampu membentengi dirinya dari perbuatan yang haram seperti pengedar narkoba.

Adapun dalam sistem ekonomi, negara menggunakan sistem ekonomi Islam yang menstandarkan muamalah pada yang halal saja, menjadikan semua orang menjauhi bisnis haram. Sistem ekonomi Islam akan menghilangkan kemiskinan karena tata kelolanya berbasis pada kemaslahatan umat. 

Negara menjamin kebutuhan dasar umat, mulai dari papan, sandang, pangan, pendidikan, keamanan, hingga kesehatan. Semua itu menjadikan rakyatnya sejahtera dan hidup dalam kebahagiaan. Tidak akan ada yang stres hingga harus menggunakan narkoba. Narkoba telah jelas keharamannya, umat muslim wajib meninggalkannya. 

Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan, "Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan." (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204)
Allah Ta’ala berfirman,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157).
Dari Ummu Salamah, ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud). 

Jika khamr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba. Jelas bahwa narkoba itu juga haram dan membawa kepada keburukan.

Dengan demikian, maka kondisi darurat terhadap bahaya narkoba dapat diatasi dan diberantas hingga tuntas. Satu-satunya jalan untuk menyelesaikan persoalan darurat narkoba yang mengancam para pelajar adalah dengan menjadikan akidah Islam sebagai landasan negara. Bukan hanya narkoba yang dilenyapkan melainkan segala jenis bisnis haram lainnya juga akan lenyap.

Wallahu'alam bissawab 






Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar