Hidden Agenda Proyek Global: Mencegah Perkawinan Anak, Merusak Keluarga dan Menekan Angka Kelahiran Dalam Keluarga Muslim


Oleh : Arini Fatma Rahmayanti

Semakin marak kasus perkawinan anak, dianggap sebagai penghalang terwujudnya generasi berkualitas, sehingga menjadi warning pemerintah untuk mengatasinya, sebab bagi mereka perkawinan anak identik dengan putus sekolah, perceraian, kematian ibu dan bayi, awal mula terjadinya stunting pada anak, KDRT, serta berbagai hal negatif lainnya. Statement yang mengaitkan perkawinan anak dengan generasi yang berkualitas adalah opini subjektif yang serampangan dan dapat membahayakan. Perlu ada data yang objektif yang dapat dipertanggungjawabkan untuk membenarkan kesimpulan tersebut, sebab bila tidak akan menjadi tuduhan yang menyesatkan. 

Kehidupan generasi hari ini sangat sekuler-liberal, maraknya arus pornografi pada media informasi, serta kebijakan pemerintah yang mendukung atau pro terhadap seks bebas, hal ini dibuktikan dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yaitu PP No. 28/2024, PP ini, melalui PP ini pemerintah membuka pelayanan alat kontrasepsi bagi remaja dan pelajar, tindakan ini sangat kontradiktif, ketika pernikahan dini atau perkawinan anak di halaing, mereka malah memberikan lampu hijau untuk pergaulan bebas dan memfasilitasinya. Seharusnya pemerintah lebih memfokuskan bagaimana agar anak-anak remaja tidak terjerumus pada pergaulan bebas yang dapat menghantarkan anak pada perzinahan, dan dapat membahayakan hidup mereka. Usia anak-anak yang terlibat dalam perkawinan anak adalah usia anak-anak yang sudah baligh sehingga menurut syariat islam pernikahan mereka sah. 

Pencegahan perkawinan anak ini sejatinya merupakan agenda global yang tersembunyi, yakni amanat dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan atau agenda (SDGs ). Agenda ini merupakan agenda barat yang harus diwujudkan di negeri-negeri kaum muslim, agenda ini berpijak pada paham barat yakni sekularisme atau pemisahan agama dari kehidupan sehingga agenda ini patut di curigai sebab dapat berdampak buruk bagi umat islam. Program pencegahan perkawinan anak tidak lain berpijak pada paradigma barat, yakni sekularisme yang bertentangan dengan islam yang menjadikan aqidah islam sebagai pijakan dalams egala peraturan yang diterapkan. Dalam agenda global angka perkawinan anak di Indonesia ditargetkan turun 8,74% di tahun 2024, namun sebelum 2024 tepatnya pada tahun 2023 negeri ini telah berhasil melampaui angka tersebut yakni 6,92%, namun disaat yang bersamaan turunnya angka perkawinan anak trend hubungan seks diluar nikah pada anak usia 15-19 tahun marak terjadi dan terus mengalami peningkatan. Penurunan angka perkawinan ini akan berdampak pada angka kelahiran anak dalam keluarga muslim, bahkan dapat mengakibatkan kehancuran pada keluarga muslim sebab kehidupan serba bebas mewarnai kehidupan mereka. 

Tidak ada kebaikan yang dihadirkan dalam kehidupan sistem kapitalisme-sekulerisme selain menghadirkan problem atau masalah yang tidak dapat terselesaikan, hal ini sangat berbeda jauh dengan sistem islam yang menerapkan aturan slam dalam berbagai aspek kehidupan, paradigma pembangunan dalam islam yakni mewujudkan rahamt bagi seluruh alam dan membentuk umat terbaik, keimanan kepada Allah menjadi lndasan mereka dalam pembangunan dan ketundukan pada syariat atau aturan islam menjadi semangat dalam pembangunan, sehingga umat akan dijaukan dari berbagai kemaksiatan yanga akan merusak generasi, islam memiliki aturan rinci tentang sistem pergaulan, terutama yang berkaitan dengan pernikahan, islam menerapkan segala hal yang berkaitan dengan pernikahan agar sesuai dengan syarat Allah, pernikahan dalam islam adalah akad yang sangat kuat yang dilaksnakan sebagai bentuk ketaaan pada Allah atau bentuk beribadah kepada Allah, pernikahan dalam islam bertujuan untuk mewujudkan pernikahan yang sakinah mawadah dan warrahmah, negara islam juga menyiapkan umatnya untuk menghadapi pernikahan sehingga masuk dalam kurikulum pendidikan, negara islam juga sangat menjaga sistem pergaulan, memberi batasan interaksi anatara laki-laki dan perempuan, selain itu sistem informasi dalam negara islam diatur agar informasi yang dihadirkan dapat menwujudkan kepribadian islam pada generasi bukan malah mengundang syahwat mereka, semua ini islam atur agar generasi muda tidak terjerumus dalam kerusakan seperti yang terjadi hari ini ketika islam tidak diterapkan, aturan islam ini hanya dapat diterapkan dalam sistem khilafah.

wallahualam bi sawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar