Kasus Pencabulan Di Panti Asuhan Peran Negara Dipertanyakan


Oleh : Thoyibah (Muslimah Pejuang Peradaban)

Kasus pencabulan terjadi lagi, kali ini menimpa belasan Anak di Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang dikutip dari Tempo.com_ Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota Komisaria Aryono mengatakan, dua orang yang diduga pelaku pencabulan belasan anak di Panti Asuhan Darussalam An'nur Kota Tangerang sudah ditangkap. "Diproses di Polres Metro Tangerang Kota, " ujarnya.

Akhir pekan lalu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dua orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Identitas S, 49 tahun, selaku pemilik Yayasan Panti Asuhan dan YB 30tahun selaku Pengurus Yayasan," kata Ade Ary, sabtu, 6 oktober 2024. Aksi bejat Sudirman dan kawan-kawan ini diungkap oleh salah seorang anak Panti Asuhan yang berhasil kabur. R, 16 tahun mengaku selama 8 tahun mengalami pelecehan, dicabuli hingga kekerasan seksual dari ketua yayasan dan dua pengasuh Panti Asuhan itu. "saya harus melayani keinginan mereka, dan itu terjadi tidak terhitung lagi, ujar R kepada Tempo Ahad, 6 oktober 2024. Sementara itu dikutip dari Kompas. com_ Mentri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bersama Komosi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan melakukan peninjauan kembali regulasi dan kebijakan perlindungan anak di Indonesia agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini. Berdasarkan data KPAI, selama 3tahun terkahir, selama 3 tahun terakhir, terdapat 14.653 kasus pelanggaran hak anak yang tercatat. Kasus pencabulan di Kota Tangerang, menurut. Ai Maryati, adalah contoh tragis bagaimana anak-anak yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban di tempat yang seharusnya aman bagi mereka. 

Dalam sistem Kapitalisme kasus kekerasan terhadap anak tidak ada usainya, bahkan belum lama ini dikutip dari Kompas.com Seorang kakek berusia 74 tahun tega melakukan pencabulan terhadap anak disabilitas usia 14 tahun. Kini anak Panti Asuhan harus mengalami pelecehan di tempat yang seharusnya aman bagi mereka. Hal ini disebabkan Peraturan Sekulerisme, (Pemisahan agama dari Kehidupan). Sehingga mempengaruhi cara pandang mayoritas muslim Negri ini apalagi ide ini telah di wujudkan secara sistemik baik dari Pendidikan, sosmed hingga sanksi. Sistem Pendidikan Sekuler yang diterapkan di Negri ini membuat Masyarakat jauh dari kehidupan Islam menstandarkan perbuatan bukan melalui halal haram, tetapi melalui capaian materi. Sistem ini melahirkan keluarga yang tidak islami dekat dengan kriminalitas, media dalam Sistem ini sarat dengan tayangan memicu syahwat membiarkan dengan dalih kebebasan berkekspresi, sehingga ditemui Kepala Panti Asuhan tega mencabuli belasan anak asuhnya. Selain itu sanksi yang tidak menimbulkan efek jera menjadikan semakin maraknya kejahatan seksual. Selama sistem Pendidikan, media, dan sanksi disandarkan pada sistem Sekuler Kapitalis kekererasan seksual akan tetap menjadi wabah di Negri ini.

Berbagai upaya telah dilakukan Negara salah satunya dengan  menerbitkan Undang-Undang no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana seksual dengan tujuan
1.mencegah segala bentuk kekerasan seksual
2.menangani melindungi, dan memulihkan korban
3.melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku
4.mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual
5.menjamin ketidak berulangan kekerasan seksual. 
tetapi nyatanya kekerasan seksual terus terjadi Berdasarkan data KPAI, Selama 3 tahun terlahir terdapat 14.653 kasus pelanggaran hak anak yang tercatat.

Berbeda dengan Sistem Sekuler Kapitalisme, Sistem Islam memiliki aturan  yang sempurna dan mencakup seluruh aspek kehidupan. Pelaksana aturan Islam adalah Negara,masyarakat dan Individu atau keluarga. Negara memiliki tanggung jawab penuh untuk menjaga keamanan seluruh Rakyatnya, laki-laki maupun perempuan, kaya ataupun miskin, anak-anak maupun dewasa. Negara melalui Pemimpinnya (Khalifah), bertanggung jawab mengatur segala urusan rakyatnya. Ssbda Rosulullah saw, " Setiap imam adalah Pemimpin dan pengatur urusan rakyatnya, maka ia akan dimintai pertangungjawabannya atas tanggungannya"  (HR. Bukhari, Muslim dan Ibnu Umar).

Kedua Sistem Pendidikan Islam, Negara wajib menerapkan kurikulum berdasarkan  Aqidah Islam yang akan melahirkan Individu bertaqwa. Individu yang mampu melaksanakan seluruh kewajoban yang diberikan Allah serta terjaga dari kemaksiatan apapun yang dilarang oleh Allah. Salah satu hasil dari Pendidikan ini adalah kesiapan Orang tua untuk menjalankan amanahnya mengantarkan anaknya ke gerbang kedewasaan.

Ketiga Pengaturan media masa berita dan  Informasi yang disampaikan adalah membina Ketaqwaandan menumbuhkan ketaatan, apapun yang akan melemahkan iman dan mendorong terjadinya hukum akan dilarang keras. Ke empat Penerapan Sistem Sanksi yang tegas sesuai Syariat Islam terhadap pelaku kejahatan termasuk kekerasan Seksual terhadap anak. Dengan demikian orang yang terlanjur terjerumus pada kejahatan akan mencegah orang lain untuk melakukan hal yang sama karena hukuman yang sangat tegas. Karena itu kalau Khilafah tegak Islam akan menjadi Rahmat bagi Semesta alam. Wallahu alam bis sawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar