Oleh : Lilis Nurhayati,S.H.I
Aktivis muslimah sekaligus pengamat generasi, dr. Faizah Rosyidah, M.Ked.Trop. menilai, Indonesia saat ini darurat perilaku seks bebas. Hal itu ia sampaikan di acara Bincang Hangat: “PP Kontrasepsi, demi Kemaslahatan atau Kehancuran Generasi?” yang diselenggarakan di Jakarta secara hibrida, Jumat (16-8-2024).
“Kalau kita mencermati perilaku seks remaja, kita akan sampai pada kesimpulan bahwa Indonesia hari ini dalam kondisi darurat perilaku seks bebas. Sebenarnya tidak hanya generasi muda, generasi tua juga pada kondisi darurat perilaku seks bebas".
Kesimpulan itu ia sampaikan setelah mengamati data dari tahun ke tahun bahwa makin ke sini tren kasus yang menunjukkan perilaku seks bebas makin meningkat. Beliau menyampaikan bahwa makin tinggi jumlah kasusnya, makin muda pelakunya, makin parah bentuk dan intensitas kerusakannya, makin luas sebarannya, dan makin besar dampak kerusakannya.
Dari 2006—2012, banyak penelitian ternyata didapati sekitar 60% remaja sudah melakukan hubungan seksual. Penelitian Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI) pada 2012 dan 2017 didapati data persentase wanita dan pria usia 15—24 tahun yang setuju seks pranikah makin tinggi. Dari sisi sebaran, mulai Sabang hingga Merauke, tidak ada satu area yang tidak ada perilaku seks bebas yang dilakukan oleh remaja usia 15—24 tahun. Dari desa sampai kota itu semua ada.
Pergaulan bebas tersebut memberikan dampak negatif yang begitu besar, mulai dari kehamilan tidak diinginkan (40%), maraknya pernikahan dini dan tingginya kasus penyakit Infeksi Menular Seksual yang menyerang usia produktif antara 25-49 tahun.
Upaya Legalisasi Zina dibalik PP 28/2024
Makin ngeri saja kebijakan yg lahir dari rahim sekularisme. Alih alih menjaga generasi bangsa, kebijakan yang ada justru mengundang bencana. Pergaulan bebas semakin marak, apalagi setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ttg Peraturan Pelaksana UU Kesehatan pada 26 Juli 2024 lalu.
Dalam peraturan pemerintah ini, termaktub aturan yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pemerintah sebenarnya konsisten dengan UU 17/2023 [tentang Kesehatan] yang sudah disahkan sebelumnya. PP 28/2024 ini hanya mengikuti UU sebelumnya. Kebijakan Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) di UU 17/2023 sudah disampaikan di Pasal 50. Dalam PP 28/2024 Pasal 103 disebutkan bahwa upaya Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) diberikan dalam dua bentuk.
“Pertama, pemberian komunikasi, informasi, edukasi atau KIE yang salah satunya adalah item Keluarga Berencana (KB). Kedua, pelayanan, mulai dari deteksi dini penyakit sampai penyediaan alat kontrasepsi. Edukasinya diberikan dalam bentuk terintegrasi dengan kurikulum di sekolah, sehingga guru apa pun harus mengintegrasikan dengan edukasi KB ini.
Pada pasal 109 ayat 3 huruf e mengenai kesehatan reproduksi dewasa, pelayanan kesehatan berupa penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur dan kelompok yang beresiko. Kelompok yg beresiko inilah yang menjadi multitafsir, bahwa yang dimaksud adalah para pelajar dan remaja yang belum menikah, Tetapi aktif melakukan seks diluar nikah. Artinya bisa ditafsirkan menurut PP ini mereka juga berhak mendapatkan pelayanan pemberian alat kontrasepsi.
Sebenarnya juga ada modul KRR di luar sekolah yang dikeluarkan oleh Kemenkes yang menjelaskan KB dan kontrasepsi.
“Di modul ini ada enam sesi yang membahas tentang kehamilan, pencegahan kehamilan, dan dibahas alat kontrasepsi secara detail sehingga mereka memiliki pengetahuan tentang bagaimana menggunakan alat kontrasepsi ini supaya bisa mencegah kehamilan. Sebagai sebuah pengetahuan tentu tidak ada masalah, selama tidak ada pelanggaran hukum syara dan dalam koridor yg tepat. Tetapi ini disampaikan kepada remaja yang belum menikah. Ketika sudah diperkenalkan di sekolah, ini sama saja mengajari anak agar pinter seks tetapi jangan sampai hamil dan tidak kena penyakit.
Ketika modul ini berbicara mengenai pengendalian dorongan seksual, hanya mencantumkan taati nilai-nilai agama tanpa ada penjelasan apa pun tentang bagaimana gambaran agama bisa membuat remaja mengenali perilaku seksual yang benar.
Maka, PP 28/2024 ini sama sekali tidak akan mampu menyelamatkan generasi karena generasi hari ini tidak pernah disiapkan memiliki kepribadian Islam yang kokoh sampai mengerti bahwa hidup itu untuk terikat kepada hukum syarak, standarnya halal haram.
Jelaslah bahwa isu kesehatan reproduksi bukan semata persoalan kesehatan atau saintifik, tetapi ada paradigma ideologi sekularisme-liberalisme-kapitalisme.
Pengesahan PP 28/024 ini blunder besar, kebijakan rusak dan merusak, dan justru akan memperparah kerusakan yang sudah ada, serta menunjukkan lemah dan rusaknya kualitas penguasa hari ini.
Solusi Islam
Islam adalah agama yang Sempurna, bukan hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga seluruh aspek kehidupan seperti ideologi, pendidikan, pergaulan, budaya, media, kesehatan, sistem sanksi, dsb.
Maka, negara berperan sebagai ra'in, yaitu melayani dan mengurusi setiap urusan masyarakat. Negara wajib melindungi masyarakat dari segala hal yang dapat merusak moral dan akhlaknya dengan menerapkan sistem Islam secara menyeluruh. Negara wajib menjaga generasi dari perbuatan maksiat dan melakukan dosa besar seperti zina. Islam dengan tegas melarang setiap perbuatan yang mendekati zina dan zina itu sendiri. Sebagaimana firman Allah SWT: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yg keji dan jalan yang buruk." (QS Al Isra:32).
Sistem pergaulan juga diterapkan berdasarkan syariat Islam di lingkungan keluarga dan masyarakat, diantaranya: perempuan wajib menutup aurat dan berjilbab syar'i, larangan berzina, berkhalwat (campur baur laki laki dan perempuan), larangan eksploitasi perempuan dengan memamerkan keindahan dan kecantikan nya saat bekerja, larangan melakukan safar (perjalanan) lebih dari sehari semalam tanpa disertai mahram, dsb.
Pendidikan dalam Islam menggunakan kurikulum yang berbasis akidah Islam, masyarakat pun wajib menjalankan perannya sebagai kontrol sosial yang aktif melakukan amar makruf nahyi munkar. Disamping itu, peranan media juga akan diawasi ketat oleh negaradengan selektif dalam menyiarkan hiburan/konten, dan melarang konten2 negatif yang berpotensi menyebarkan pemahaman yang dapat merusak kepribadian dan moral generasi serta memicu dorongan seksual.
Kemudian aparatur negara akan menjalankan perannya sebagai pengawas dan menindak pelaku maksiat dengan tegas. Islam mengancam pelaku zinadengan sanksi keras berupa cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah (ghair muhson) dan rajam hingga mati bagi pezina yang telah menikah (muhson). Dengan seperangkat aturan tersebut, perzinahan tidak akan tumbuh subur.
Islam mampu menyelesaikan permasalahan manusia hingga ke akarnya, sebab ia datang dari sang Pencipta yang Maha Pengatur. Wallahu a'lam bishshowab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar