Negara Salah Kelola Kekayaan Alam, Rugi Triliunan


Oleh : Sherly Agustina, M.Ag. (Penulis dan Pemerhati Kebijakan Publik)

Indonesia salah satu negara yang memiliki kekayaan alam melimpah, anugerah dari Allah. Sayangnya, melimpahnya SDA tak berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyat. Negara pun tak memiliki tata kelola kekayaan alam yang baik. Buktinya, kekayaan alam yang ada berhasil 'dicuri' WNA dan negara mengalami kerugian dengan nilai yang fantastis yaitu triliunan. Penambangan ilegal yang dilakukan oleh WNA seharusnya tidak boleh terjadi jika negara benar dalam mengelola kekayaan alam yang dimiliki.

Terdapat aktivitas penambangan emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Penambangan ini dilakukan oleh sekelompok Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, yang telah menggali lubang sepanjang 1.648,3 meter di bawah tanah berhasil diungkap oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri. 

Wilayah Kalimantan Barat merupakan provinsi penting dalam industri emas dan perak. Indonesia berada di urutan kedua Izin Usaha Pertambangan (IUP) terbanyak, setelah Sulawesi Tenggara. Kalimantan Barat tercatat terdapat 21 IUP emas dan perak serta terdapat 2 eksplorasi yang dilakukan berdasarkan data ESDM 2020. (Cnbcindonesia.com, 15-05-2024)

Fakta lain terkait penambangan ilegal tersebut yaitu sudah disidang di Pengadilan Negeri Ketapang pada 28 Agustus 2024 lalu, Warga Negara Asing (WNA) asal Cina berinisial YH yang terlibat penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Perbuatan YH membuat negara rugi hingga triliunan rupiah, terungkap dalam persidangan emas yang berhasil dicuri YH melalui aktivitas penambangan ilegal yang dilakukannya di Ketapang 774,27 kg. Selain emas, YH berhasil mengeruk cadangan perak di lokasi tersebut 937,7 kg. 

Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade). Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton. Setelah pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas. Hasil penyelidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, terungkap bahwa volume batuan bijih emas tergali sebanyak 2.687,4 m3. 

YH terjerat Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar dan perkara ini sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain Undang-undang Minerba. (Cnbcindonesia.com, 27-09-2024)


Salah Kelola Hingga Rugi?

Indonesia menempati posisi ke-6 negara dengan cadangan emas terbesar sebanyak 2.600 ton. Dari segi produksi, Indonesia menempati posisi ke-8 dengan produksi sebesar 110 MT pada 2023. Indonesia merupakan salah satu pusat beberapa operasi emas besar. Salah satu yang terbesar adalah Distrik Pertambangan Grasberg, perusahaan patungan antara Freeport-McMoRan dan perusahaan milik negara (BUMN) Indonesia Asahan Aluminium. (Cnbcindonesia.com, 15-05-2024)

Potensi alam yang dimiliki Indonesia memiliki pesona tersendiri, tak heran jika banyak warga asing yang ingin menguasai kekayaan alam yang ada salah satunya emas dan perak. Penambangan ilegal banyak terjadi, kerugian negara pun tak sedikit hingga triliunan. Anehnya, mengapa negara sering 'kecolongan' dan mengalami kerugian dari potensi kekayaan alam yang dimiliki? Jika diibaratkan kekayaan alam itu harta yang sangat berharga, tentu ada penjagaan yang ketat agar tak mudah diambil apalagi dikuasai orang asing hingga menghasilkan cuan triliunan. 

Melihat fakta ini, tentu kedaulatan negara dan tata kelola kekayaan alam yang ada dipertanyakan. Selain itu, penegakan hukum yang kurang memberikan efek jera membuat kasus penambahan ilegal terus berulang. Seharusnya negara memiliki bigdata kekayaan /potensi alam di wilayah tanah air dan juga memiliki kedaulatan dalam mengelolanya. Negara pun idealnya memiliki kewaspadaan tinggi atas pihak asing dan pihak lainnya yang berniat merugikan Indonesia. Negara juga memiliki pengaturan atas tambang baik besar maupun kecil sesuai dengan sistem Islam.

Negara 'kecolongan' hingga triliunan menunjukkan bahwa negara gagal menjaga kekayaan alam yang ada pemberian dari Allah. Jika negara sadar atas potensi kekayaan alam, maka seharusnya dalam pengaturannya sesuai dengan ketentuan Allah. Mana yang cukup dikelola oleh individu atau negara, sehingga rakyat mendapat manfaat yang optimal, negara mampu memberikan kesejahteraan pada rakyat, dan negara tidak kecolongan hingga triliunan.


Pengelolaan Harta dalam Islam

Islam memiliki pengaturan yang lengkap dalam pengelolaan harta, baik itu kategori harta milik individu, umum, dan negara. Harta milik umum di antaranya kekayaan alam yang dimiliki negeri ini seperti batu bara, emas, dan perak. Harta milik umum bebas dinikmati oleh semua rakyat, berdasarkan hadis Rasulullah saw., "Kaum Muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api." (HR. Abu Dawud).
 
Harta milik umum yaitu harta-harta yang menjadi hajat hidup masyarakat umum. Maksudnya, semua harta yang dibutuhkan manusia dalam kehidupan sehari-hari, yang jika harta itu lenyap, maka manusia akan mengalami keguncangan, berselisih dan bersengketa untuk mendapatkannya. Sebagai contoh, semua kabilah akan mengalami keguncangan dan perselisihan saat kehilangan air atau kehilangan padang gembalaan untuk ternaknya. Atas dasar itu, segala sesuatu yang berhubungan erat dengan hajat hidup orang banyak, sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari-harinya, dan manusia akan terguncang serta berselisih ketika sesuatu itu tidak ada, maka barang tersebut termasuk harta milik umum.

Termasuk harta milik umum yaitu yang apabila digunakan seperti air mengalir. Berdasarkan hadis Rasulullah saw., "Sesungguhnya Abyad bin Hammal mendatangi Rasulullah saw., dan meminta beliau agar memberikan tambang garam kepada dirinya. Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Yakni tambang garam yang ada di daerah Ma’rib.” Nabi saw. pun memberikan tambang itu kepada dia. Ketika Abyad bin Hamal ra. telah pergi, ada seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata, “Tahukan Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sesungguhnya Anda telah memberikan kepadanya sesuatu yang seperti air mengalir (al-ma’ al-‘idd)”. Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasulullah saw. mencabut kembali pemberian tambang garam itu dari dia (Abyad bin Hammal).” (HR Abu Dawud).

Apabila tidak terkategori seperti air yang mengalir, maka masuk kategori harta milik pribadi. Harta milik umum dikelola oleh negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat bukan yang lain. Hal ini berbanding terbalik dengan sistem kapitalisme yang diadopsi negara saat ini, harta milik umum yaitu kekayaan alam negara banyak yang dimiliki oleh asing dan aseng. Bahkan, negara sering 'kecolongan' hingga mengalami kerugian triliunan, sementara rakyat hanya bisa gigit jari. 

Adapun harta milik negara di antaranya zakat, fa'i, kharaj, jizyah, tanah yang tidak dikelola oleh siapa pun selama 3 tahun. Semua harta tersebut jelas alokasinya dalam Islam, distribusinya berjalan dengan baik sehingga rakyat terpenuhi haknya dan kesejahteraan bisa dirasakan oleh rakyat. Hanya Islam yang memiliki konsep dan pengaturan yang sempurna terkait harta dan distribusinya. Lalu, masihkah kita berharap pada aturan lain selain Islam? Allahua'lam bishawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar