Negara Salah Urus Kekayaan Alam, Rakyat Menjadi Korban


Oleh : Amey Nur Azizah

Dilansir dari CNBC Indonesia, Indonesia menempati posisi ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar sebanyak 2.600 ton. Dari segi produksi, Indonesia menempati posisi ke-8 dengan produksi sebesar 110 MT pada 2023.

Indonesia merupakan salah satu pusat beberapa operasi emas besar. Salah satu yang terbesar adalah Distrik Pertambangan Grasberg, perusahaan patungan antara Freeport-McMoRan dan perusahaan milik negara (BUMN) Indonesia Asahan Aluminium.

Kekayaan yang luar biasa sebenarnya sudah dimiliki oleh negeri ini, namun mengapa kesejahteraan tidak kunjung dirasakan oleh rakyat. Mengapa rakyat tetap banyak yang berada di garis kemiskinan, mengapa banyak anak negeri yang tidak dapat merasakan nikmatnya pendidikan?

Logikanya jika negara itu kaya akan sumber daya alam, maka harusnya kehidupan rakyatnya makmur dan sejahtera, namun hal ini tidak terjadi karena ternyata negara salah dalam mengurus terkait urusan sumber daya alam (SDA). Pemetaan yang salah tentang SDA merupakan kekayaan milik siapa menjadikan negara juga bakal memberlakukan peraturan yang pasti sesuai dengan apa yang dipetakannya. Karena negara memandang bahwa SDA bisa dikuasai oleh siapa saja maka lahirlah peraturan liberalisasi dalam pengelolaan sumber daya alam ini yang menjadikan sumber daya alam negeri ini tidak bisa dimaanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Karena dengan adanya liberalisasi dalam pengelolaan SDA menjadikan siapa saja bisa menjadi pengelola asal cocok harganya.

Maka perusahaan-perusahaan besar yang punya modal besar, walau dari luar negeri mereka bisa menjadi perusahaan yang mampu menguasai SDA di negeri ini, tidak lain tidak bukan hal ini bisa disebut dengan neoimperalisme, imperialisme gaya baru, penjajahan gaya baru. sehingga bisa dilihat di lapangan banyak sekali aktivitas penambangan SDA baik itu dilakukan secara legal atau bahkan illegal. Bahaya besar jelas mengintai rakyat jika penambangan itu dilakukan secara illegal, sudah pasti minim jaminan keselamatan seperti yang diuraikan dalam 

Melansir dari Liputan6.com, Puluhan orang penambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok, Sumatera Barat tertimbun longsor lubang galian tambang pada Kamis (26/9/2024) sore."Sebanyak 15 orang meninggal dunia, 11 sudah dibawa 4 masih di lokasi. Dan 25 lagi masih tertimbun serta 3 orang lagi mengalami luka," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Solok Irwan Efendi, Jumat (27/9/2024).

Dan ternyata penambangan illegal ini bisa juga dilakukan oleh orang-orang berkewarganegaraan asing, sebagaimana yang dilansir oleh CNBC Indonesia bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Penambangan ini dilakukan oleh sekelompok Warga Negara Asing (WNA) asal China, yang telah menggali lubang sepanjang 1.648,3 meter di bawah tanah.

Wilayah Kalimantan Barat merupakan provinsi penting dalam industri emas dan perak Indonesia, berada di urutan kedua Izin Usaha Pertambangan (IUP) terbanyak, setelah Sulawesi Tenggara. Kalimantan Barat tercatat terdapat 21 IUP emas dan perak serta terdapat 2 eksplorasi yang dilakukan berdasarkan data ESDM 2020.

Negara seharusnya memiliki bigdata kekayaan/potensi alam di wilayah tanah air dan juga memiliki kedaulatan dalam mengelolanya. Dan negara juga harus memiliki kewaspadaan tinggi atas pihak asing dan pihak lainnya yang berniat merugikan Indonesia. negara juga harusnya memiliki pengaturan atas tambang baik besar maupun kecil sesuai dengan sistem islam. Agar kelestarian lingkungan juga tetap diprioritaskan meski aktivitas tambang dilakukan, karena tidak diragukan lagi bahwa pertambangan memiliki daya rusak lingkungan yang sangat besar. Tahun 2017-2021, rata-rata 2,54 juta Ha/tahun hutan Indonesia hilang, atau setara dengan 6 kali luas lapangan sepakbola permenit. Sudahlah alamnya rusak, kekayaannya habis, lalu apa yang akan diwariskan untuk generaasi ke depan?

Maka sudah seharusnya negara kembali kepada sistem Islam. Sebab sistem Islam adalah solusi yang tepat dan terbaik. Islam menjadikan pertambangan dengan deposit yang besar menjadi milik umum yang harus dikelola negara, dan hasilnya dikembalikan pada rakyat dengan berbagai bentuk kebijakan seperti subsidi, atau produk jadinya semisal BBM atau gas alam.

Hukum pertambangan dalam Islam ini berdasarkan kebijakan Nabi SAW yang menarik kembali pemberian tambang garam yang semula diberikan pada Abyadh bin Hammal. Semula Nabi berikan secara pribadi, tapi setelah mendapat informasi bahwa deposit tambang garam itu berlimpah maka Nabi batalkan kebijakan tersebut. Adapun tambang dengan deposit atau jumlah kecil diizinkan oleh syariat untuk dikelola pribadi.

Kepemilikan umum berbeda dengan kepemilikan Negara. Dalam kepemilikan umum, Negara diberi tanggung jawab sebagai pengelolanya. Namun, tidak boleh memberikan milik umum ini kepada siapapun karena Negara bukan pemiliknya. Berbeda dengan kepemilikan Negara, Negara boleh memberikannya kepada individu rakyat sesuai dengan apa yang dipandang lebih maslahat.

Hasil pengelolaan umum pada dasarnya adalah milik seluruh rakyat. Bukan milik sekelompok orang/ormas/partai. Bukan pula hanya milik kaum Muslim saja. Karena itu Negara mesti menggunakannya untuk kepentingan rakyat banyak, baik dengan membagikannya secara langsung atau untuk membiayai dan mensubsidi kebutuhan rakyat, seperti pendidikan, kesehatan dll.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar