Oleh : Rohmatika Dia Rofa
Bentuk kemaslahatan negara dalam mengatur segala SDAE tujuannya tentu hanyalah untuk rakyat. Namun, dalam beberapa momen pengelolaan SDAE di Indonesia seringkali dipegang oleh para kapitalis sehingga membuat pemetakan kepemilikan SDAE berdampak kemasyarakat, seperti halnya fakta - fakta berikut.
Mewakili Bupati Paser, Fahmi Fadli, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya mengapresiasi kegiatan Kideco Run 2024 yang berjalan lancar pada Minggu (1/9/2024), yang dimulai sejak pukul 06.30 Wita "Luar biasa sekali antusias masyarakat di Kabupaten Paser khususnya dan yang secara umum juga ada peserta yang berasal dari luar daerah," ucap Katsul Ia bilang, kegiatan ini kali perdana digelar besar dan meriah di Kabupaten Paser, kemudian ia pun menyampaikan bahwa Pemkab Paser mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada PT Kideco Jaya Agung yang telah membersamai kemajuan di Kabupaten Paser. Telah banyak kontribusi yang diberikan dalam membangun Kabupaten Paser. Seperti yang sekarang sedang dibangun rumah sakit tipe D di Kecamatan Batu Sopang ,"Serta memberikan sebagian lahan di mess karyawan untuk pembuatan akses jalan sepanjang 200 meter ke Tokare, sehingga warga sebanyak 70 kepala keluarga yang bermukim di dekat bantaran Sungai Kandilo tidak lagi terisolasi pada musim hujan,"pungkasnya. Menurutnya PT Kideco Jaya Agung, yang memang selama ini selalu menunjukkan upaya yang baik sebagai mitra pemerintah daerah dalam memperbaiki taraf hidup di masyarakat.
Dapat kita perhatikan fakta di atas adalah bentuk lepas tangan negara terhadap perannya sebagai periayah umat secara keseluruhan. Urusan RS dan jalan yang harusnya jadi tanggung jawab negara karena itu hak dasar masyarakat justru dikerjakan oleh kapital tambang, dan ini adalah bentuk "Suap" perusahaan agar masyarakat diam terhadap SDAE-nya yang dikeruk dengan rakus, padahal jika dikelola negara sendiri kesejahteraan akan diraih. Misleading negara dengan penerapan sistem kapitalisme sekuler demokrasi liberal melahirkan mekanisme pemerintah dalam memetakan SDAE berdasarkan kebebasan kepemilikan. Langkah yang salah yang berdampak pada masyarakat berupa kemiskinan dan keterbatasan mengakses layanan public, SDAE negara ini yang dimiliki seluruhnya berada dalam cengkeraman pebisnis global. Jelas lagi-lagi semua adalah tentang bisnis, begitulah kebobrokan paradigma sistem kapitalisme yang membuat masyarakat terlena akan fasilitas yang di berikan oleh korporatokrasi alih-alih mengurai problematik masyarakat malah semakin membuat masyarakat terjerat dan bungkam dalam kefanaannya, ini menunjukan bahwa oligarki politik sedang mengintai kemaslahatan masyarakat yang menuai derita tak langsung pada taraf hidupnya dalam segi alam nya.
Kelestarian lingkungan adalah poin penting dalam pembangunan. Islam sendiri sangat memperhatikan lingkungan. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya.” (QS Al-A’raf [7]: 56).
Rasulullah saw. juga senantiasa mengingatkan para sahabat untuk menjaga lingkungan. Saat hendak melakukan perang Rasulullah saw. memerintahkan agar tidak menebangi pohon dan merusak lingkungan. Para sahabat pun menyadari hakikat firman Allah, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia.” (QS Ar-Ruum [31]: 41).
Konsep-konsep dasar ini menjadi acuan bagi negara dalam menjalankan tanggung jawabnya. Terkait energi, negara tentu akan berupaya untuk memaksimalkan kinerja untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Meski demikian, dengan landasan konsep dasar Islam terkait lingkungan, negara tidak akan melakukan pengembangan energi secara eksploitatif yang mengganggu stabilitas lingkungan. Negara akan mentransfer prinsip ini kepada para ahli dalam mengembangkan teknologi dan menggagas energi yang akan dimanfaatkan oleh masyarakat. Demikian halnya terkait pengelolaan industri agar tidak mencemari dan merusak lingkungan, negara akan merumuskan aturan yang merujuk pada syariat untuk mengontrol pengelolaan industri yang dijalankan oleh individu masyarakat. Jika terjadi pelanggaran, negara akan menetapkan sanksi sesuai kadar kerusakan yang ditimbulkan. Islam juga menggariskan bahwa SDA termasuk sumber energi yang terdapat di darat, laut, dan udara, sebagai harta kepemilikan umum. Oleh karena itu, penguasa tidak boleh menyerahkan pengelolaannya kepada individu/swasta. Paradigma pembangunan dalam kapitalisme yang merestui kebebasan kepemilikan, selama ini telah menjadi celah bagi swasta untuk menguasai SDA. Akibatnya kepemetaan SDA berdasarkan kepemilikan menyebabkan Masyarakat terlanda kemiskinan dan keterbatasan mengakses layanan publik di mana hal ini di perlukan solusi yaitu mekanisme pengelolaan SDAE dalam islam. Seperti kebijakan dalam islam yaitu kemandirian negara menjadi hal penting mulai dari penyiapan SDM, infrastruktur, sarana prasarana, pengembangan teknologi, dan penunjang lainnya, sepenuhnya menjadi wewenang negara. Dengan mengandalkan sumber pendapatan dari baitulmal, negara akan berupaya memenuhi kebutuhan energi rakyat, tanpa mengorbankan lingkungan. Artinya, pengelolaan negara tidak tegak atas pelimpahan tanggung jawab negara kepada individu/swasta seperti hari ini. Paradigme inilah yang akan menggeluti sistem kapitalisme, gurita bisnis yang di biarkan menggerogoti SDAE menjadikan eksploitatif yang sangat parah, jika kita berfikir kedepannya bukan kah kita tidak ingin mewarisi lingkungan yang sudah rusak kepada generasi penerus. Hanya dengan perubahan islam secara kaffah, menjadikan manusia mampu membenahi bumi dan seisinya, sebagaimana makna islam yang merupakan rahmat bagi seluruh alam.
Wallahu a'lam bishawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar