Oleh : Lia Ummu Thoriq (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Kasus pelecehan seksual seolah tak ada habisnya di negeri ini. Pelakunya beragam dari anak-anak hingga guru ngaji. Baru-baru ini Bekasi dikagetkan dengan berita guru ngaji yang menjadi pelaku pelecehan seksual. Nauzubillah Mindzalik. Seharusnya guru menjadi penutan sekarang malah berbuat kriminal.
Viral video sejumlah warga menggeruduk pondok pesantren (ponpes) di Karangmukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, pada Jumat 27 September 2024 malam. Aksi ini disebabkan bentuk protes warga atas dugaan tindakan asusila salah satu oknum guru ngaji atau ustad terhadap sejumlah santriwati. Dari Informasi yang dihimpun, ada enam santriwati di ponpes tersebut yang diduga menjadi korban pelecehan. Namun, baru ada tiga santriwati yang membuka laporan ke pihak Kepolisian.
Kepala Desa (Kades) Karangsatu, Sumardi mengungkapkan awal peristiwa massa mendatangi ke ponpes tersebut usai kabar tersebar luas dan memancing kemarahan warga. Dia menjelaskan, sebelum itu salah satu dari orangtua korban datang melaporkan kasusnya ke kantor desa. Orangtua korban juga datang ke Kantor Desa Karang Mukti tempat pondok pesantren tersebut. "Kami dari pemerintah menyarankan untuk berkomunikasi dengan bapak Binmas Pol, dan korban diantar ke PPA Polres Metro Bekasi,” katanya pada Sabtu (28/9/2024). (Okezone news, Sabtu 28/09/24)
Komnas Perempuan mencatat jumlah kasus kekerasan seksual pada Mei 2022-Desember 2023 mencapai 4.179 kasus. Laporan yang paling banyak diterima adalah Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), diikuti oleh pelecehan seksual dan pemerkosaan. Kasus KSBE yang diterima Komnas Perempuan mencapai 2.776 kasus. Sementara itu, ada 623 kasus pelecehan seksual dan sisanya adalah kasus pemerkosaan. (detikNews.com, Jumat 03/05/2024)
Harus ada upaya serius dari pemerintah agar kasus pelecehan seksual tak semakin menyebar. Namun sebelum kita mencari solusi kita harus mencari akar penyebab dari pelecehan seksual ini. Salah satu penyebab tingginya kasus pelecehan seksual di negeri ini adalah pornografi. Tidak dipungkiri meski negeri kita muslim terbesar namun angka pornografi di negeri ini sangat mengerikan. Video porno salah satu bentuk pornografi bisa diakses dengan mudah oleh berbagai kalangan termasuk anak-anak dibawah umur tanpa sedikitpun proteksi. Adegan yang seharusnya tidak dikonsumsi publik kini menjadi jajanan yang cukup murah untuk dinikmati.
Ditambahkan lagi Film yang berbau perselingkuhan menjadi tren saat ini. Film-film mengumbar aurat perempuan yang dapat merangsang kaum Adam untuk melakukan pelecehan seksual. Selain itu film-film tidak sedikit secara fulgar memerankan adegan suami istri yang tidak layak dikonsumsi publik. Tayangan pornografi dapat merusak otak seseorang yang mengkonsumsinya. Otak seseorang yang kecanduan pornografi lebih bahaya dari kecanduan alkohol. Orang tersebut akan mencari mangsa untuk melakukan adegan seperti yang ini tonton. Orang yang kecanduan pornografi tak sedikit melampiaskan naluri seksualnya dengan melakukan pelecehan seksual. Nauzubillah min Dzalik.
Pendidikan di negeri ini juga tidak mampu menjadi proteksi pelecehan seksual. Pasalnya Pendidikan tidak mampu menyentuh hati dan pikiran para pendidik. Mereka mengajar ngaji ataupun mengajar pelajaran agama hanya berorientasi pada target asal bisa saja. Nilai-nilai agama yang diajarkan seharusnya menjadi standar dalam bertingkah laku. Namun pelajaran agama hanya tuntutan nilai angka dan hafal menghafalnya semata. Misalnya menghafal huruf Hijaiyah ataupun menghafal Al Qur’an. Al hasil guru ngaji sekali pun hanya tertuntut untuk memenuhi target sekolah. Tanpa modal adab dan akhlak hanya transfer ilmu pengetahuan saja.
Inilah yang disebut faham sekuler. Sebuah faham yang memisahkan agama dengan kehidupan. Meskipun sehari-hari bergelut dengan pendidikan agama namun nilai-nilainya tidak diambil. Akibatnya akal manusia yang menjadi tuhan baru dalam bertingkah laku.
Sanksi ringan untuk tindakan pelecehan seksual di negeri ini sangatlah ringan. Hal ini membuat pelaku tidak jera. Bahkan tak sedikit pelaku yang keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Hal ini membuktikan bahwa sanksi yang diterapkan di negeri ini untuk kasus pelecehan seksual sangatlah ringan. Selain itu dengan sanksi tidak mampu mencegah orang lain untuk berbuat yang sama.
Ketidakhadiran negara dalam kasus ini membuat negeri ini darurat pelecehan seksual. Banyak korban yang melaporkan kasus pelecehan seksual kepada pihak yang berwajib namun kasusnya tidak diusut secara tuntas. Hal ini membuat kasus ini semakin beringas. Butuh kehadiran negara sebagai pengurus rakyat agar kasus ini segera tuntas. Namun hal ini mustahil terjadi pada negeri yang menerapkan sistem kapitalisme sekuler yang mengagungkan akal sebagai timbangan. Butuh solusi dari sistem lain agar kasus pelecehan seksual ini tersolusi tuntas hingga akarnya. Solusi itu adalah sistem Islam yang bersumber dari Wahyu Allah SWT yang memberikan aturan setiap perbuatan manusia.
Sistem Islam Solusi dari Pelecehan Seksual
Dalam pandangan Islam Kejahatan seksual dalam bahasa Arab disebut jarimatul jinsiyah. Tindakan ini adalah semua tindakan, perbuatan, dan perilaku yang ditunjukkan untuk memenuhi dorongan seksual baik antara pria dengan wanita, atau antara sesama jenis, atau antara orang dengan hewan. Semua ini dalam pandangan Islam termasuk kejahatan seksual karena diharamkan oleh Allah (Dr. Ali al Hawat, al jarimah al jinsiyah).
Hanya saja dalam konteks ini lebih khusus terkait dengan kejahatan seksual dengan paksaan atau pemerkosaan. Kejahatan seksual terjadi karena faktor internal dan eksternal. Faktor internal terjadi karena lemahnya pondasi agama, khususnya ketaqwaan seseorang kepada Allah SWT. Akibatnya keterikatannya kepada hukum Allah lepas. Ditambah stimulasi dari luar yanh sangat kuat baik tontonan, pergaulan bebas, lingkungan dan sistem yang rusak.
Inilah beberapa faktor yang saling terkait yang tidak bisa dipisahkan. Maka untuk menyelesaikan kejahatan seksual semua faktor harus diselesaikan.
Dari Akarnya
Seperti kata Imam al Ghazali agama adalah pondasi dan kekuasaan adalah penjaga. Sesuatu tanpa pondasi pasti runtuh. Sedangkan sesuatu tanpa kekuasaan pasti hilang. Akidah jelas merupakan pondasi kehidupan baik individu, masyarakat maupun negara. Halal haram menjadi standar tindakan, perbuatan, dan prilaku dalam kehidupan individu, masyarakat dan negara.
Dengan begitu barang dan jasa yang diproduksi, dikonsumsi, dan didistribusikan di masyarakat adalah barang dan jasa yang halal. Dari sini gambar, VCD, situs, majalah, tabloid, acara TV dan semua barang yang berbau pornografi tidak akan ditemukan. Karena memproduksi, mengkonsumsi dan mendistribusikannya adalah tindakan kriminal. Begitu juga dengan jasa, jasa yang haram tidak boleh beredar di masyarakat. Karena itu, jasa PSK, pornografi, bar, pramusaji dan pramugari yang digunakan sebagai daya tarik seksual tidak akan ditemukan.
Pergaulan Sehat
Selain faktor barang dan jasa, pada saat yang sama kehidupan pria dan wanita juga terpisah. Berkhalwat (berdua-duan) dan ikhtilat (campur baur) antara pria dan wanita diharamkan. Ikhtilat hanya boleh ditempat umum jika ada hajat seperti berjual beli. Wanita tidak boleh mengumbar auratnya di muka umum dan tidak boleh bertabaruj (berdandan untuk menarik lawan jenis). Hal ini dilakukan agar pergaulan pria dan wanita tetap terjaga di masyarakat.
Negara sebagai penyelenggara pendidikan dan sanksi hukum.
Kurikulum pendidikan dalam Islam bervisi misi iman dan takwa. Memadukan antara nafsiyah Islam dan aqliyah Islam yang mampu membentuk Syahsiyah Islamiyah. Ketika semua pintu yang mendorong terjadinya kejahatan seksual tersebut sudah ditutup rapat-rapat. Dari hulu hingga hilir maka Islam menetapkan sanksi yang keras dan tegas kepada siapa saja yang melanggarnnya. Khalifah (kepala negara) tidak akan menoleransi sedikitpun kejahatan ini.
Begitulah cara khilafah mengatasi kejahatan seksual. Dengan cara seperti ini kejahatan seksual bisa diatasi dari hulu hingga hilir. Inilah sistem khilafah satu-satunya sistem yang bisa menyelesaikan kejahatan seksual dengan sempurna. Karena inilah satu-satunya sistem yang diturunkan oleh Allah SWT. Wallahu a'lam.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar