Oleh: Mariam Aprilia
Berdasarkan data statistik 2024, angka pengangguran di Indonesia mencapai 5,32 persen yang berarti ada 7,86 juta pengangguran per Agustus 2023 dari total 147,71 juta angkatan kerja. Faktanya dengan data pengangguran yang tinggi, Negara tidak pernah benar-benar membantu rakyatnya mencari pekerjaan, namun dituntut untuk bekerja. Saat rakyat mulai bekerja, negara lebih dulu mengambil jatahnya melalui pajak.
Mirisnya, meski selalu menyetor pajak ke negara sampai angka triliunan, tetap saja negara bilang kalau pendapatan pajak menurun dan belum mampu memenuhi kebutuhan negara apalagi untuk melunasi utang. Pejabatnya pun tidak meriayah rakyat dengan tulus, mereka hanya menginginkan uang rakyat saja. Ini sama halnya dengan penjahat atau perampok.
Padahal di sistem ini para pejabat dibayar oleh uang rakyat. Betapa banyak uang yang rakyat setorkan demi memenuhi kantong-kantong pribadi mereka. Rakyat kerja keras hanya untuk menjadi sapi perah para pejabat bedebah. Buktinya rakyat ditekan dengan berbagai macam pajak, dari pajak penghasilan, pajak kendaraan, pajak penjualan, dll.
Sedangkan dalam hukum Islam, rakyat akan difasilitasi, diriayah, diberikan lapangan pekerjaan, digaji sesuai dengan kemampuannya agar dapat memenuhi kebutuhan diri dan orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya. Untuk kebutuhan publik, rakyat tak perlu memikirkannya karena diberikan gratis dari negara.
Wallohu 'alam bi showab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar