Oleh : Auliah, S.Pd (Aktivis Dakwah)
Anak adalah generasi penerus suatu bangsa, tapi sayangnya sekarang keamanan anak-anak menjadi ancaman besar. Kelemahan fisik, dan keluguan anak-anak seolah menjadi factor pendukung para predator LGBT untuk melakukan aksi bejatnya. Seolah harga diri (maruah seorang muslim sudah tercemari oleh perbuatan keji para predatortersebut. Merilis berita yang viral baru-baru ini, dari sindo news.com, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jambi diduga melakukan pelecehan seksual di dalam mobil terhadap pelajar laki-laki yang masih duduk di bangku SMP. Dengan dalih menanyakan suatu alamat dan dijanjikan uang, seoarang pelajar tersebut diajak masuk ke mobilnya untuk menunjukkan alamat, dan lagi-lagi mobil yang tak bersalah menjadi saksi bisu atas perbuatan keji ASN tersebut. Keamanan anak-anak sangat terancam, belum sembuh luka akibat sudirman dan pengurus pesantren muda di jambi yang juga menjadi pengikut kaum Sodom, sudah bertambah lagi korban baru. Miris benar-benar miris. Predator anak seakan terus bertambah dan semakin bertambah, bak amoeba yang tak kasat mata terus membelah untuk memperbanyak diri.
Tak heran semua ini terjadi akibat lemahnya iman individu ditambah factor pendukung seperti lemahnya hukum terhadap para pelaku predator LGBT. Jika ditelaah secara mendalam bahkan ketingkat cemerlang, inilah buah system sekuler kapitalis yang memisahkan agama dari kehidupan. umat hanya disibukkan dengan iibadah mahdah seperti shalat, puasa, zakat dan haji, tetapi pintu-pintu maksiat dibuka lebar. Kurangnya peran negara dalam menghukumi suatu masalah sehingga menutup sampai ke akar permasalahan.
Selain itu, system ini juga menyuburkan gerakan LGBT yang diorganisir dari PBB secara langsung yang secara terang-terangan mengeluarkan isu menormalisasi dan tidak menidiskriminasi pelaku LGBT. Gerakan LGBT telah dan sedang dilakukan melalui lima macam jalur, yaitu : (1) jalur akademik atau intelektual, (2) jalur sosial budaya, (3) jalur jaringan dan komunitas, (4) jalur bisnis, dan (5) jalur politik atau diplomasi, baik dalam lingkup nasional maupun global. Walaupun Indonesia termasuk negara yang menolak LGBT tetapi, Indonesia tidak menghukum pelaku LGBT dengan hukum yang tegas seperti hukum islam.
Islam Solusi Tuntas Pelaku LGBT
Syariah Islam memandang LGBT sebagai kejahatan (kriminal) dan wajib dihukum dengan sanksi pidana syariah yang tegas. LGBT disebut kriminal, karena hukumnya haram dalam Islam. Kriminal (al-jariimah) dalam Islam didefinisikan sebagai perbuatan melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm. 15).
Didalam pemerintahan islam (Daulah islamiyah), ketakwaan individu adalah factor utama, umat diajak untuk bertauhid kepada Allah, akses pornografi dan LGBT ditutup rapat, sehingga umat tidak mudah terkontaminasi oleh virus-virus keimanan. Kehidupan masyarakat yang islami menjadi factor pendukung terwujudnya amar ma’ruf nahi munkar. Selain itu keterlibatan negara menjaga keamanan dan berhukum dengan hukum syariah Allah (Al-quran dan hadist) adalah yang utama, sehingga para pelaku LGBT tidak leluasa berlenggak-lenggok melalukan aksinya. Hukum dalam islam adalah suatu hukum yang menjadikan efek jera, yang secara langsung di ta’zir oleh seorang khalifah. Dipertontonkan didepan khalayak ramai, sehingga menjadikan benih-benih Pelaku LGBT berpkir ribuan kali untuk melakukan aksi bejatnya. Sanksi pelaku LGBT, Rasulullah SAW bersabda: “Lesbianisme adalah [bagaikan] zina di antara wanita" (as-sihaq zina an-nisaa` bainahunna). (HR Thabrani, dalam al-Mu’jam al-Kabir, 22/63).
Sanksi pidana untuk lesbianisme adalah hukuman ta’zir, yaitu satu jenis hukuman dalam sistem lidana Islam yang tidak dijelaskan oleh sebuah nash khusus dalam Al-Qur`an atau Al-Hadits. Jenis dan kadar hukumannya diserahkan kepada qadhi (hakim syariah) dalam sebuah peradilan syariah (al-qadha`). Ta’zir ini bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi (al-tasyhir), dan sebagainya. (Sa’ud al-Utaibi, Al-Mausu’ah Al-Jina`iyah al-Islamiyah, hal. 452; Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal. 9).
"Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth [perbuatan homoseksual/al-liwaath], Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth." (HR Ahmad, no 2817).
"Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya." (HR Al-Khamsah, kecuali an-Nasa`i).
InsyaAllah jika syariah Allah dijalankan dalam bingkai Khilafah islam akan menjadi rahmat bagi seluruh alam. Wallahualam bishawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar